Warisan Yusuf Al-Qaradhawi

Publish

8 January 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
801
Foto Anadolu Agency/New Lines Magazine

Foto Anadolu Agency/New Lines Magazine

Warisan Yusuf Al-Qaradhawi

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Yusuf al-Qaradhawi wafat pada usia 96 tahun pada 2022. Dia adalah salah satu tokoh Muslim yang paling terkenal di Dunia Islam. Kontribusinya terhadap Dunia Islam sangat luar biasa. Qaradhawi sendiri sudah menulis lebih dari seratus buku. Beliau memiliki banyak sebutan. Ada yang menyebutnya Dr. Al-Qaradhawi, ada pula yang memanggilnya allamah seperti yang ditulis oleh banyak buku, yang berarti sarjana atau ilmuwan yang hebat. Syekh Yusuf al-Qaradhawi secara umum dirujuk sebagai ulama atau sarjana Muslim yang prestisius.

Dalam salah satu karyanya, Fiqh Zakat yang berarti pemahaman tentang zakat dan kegiatan amal secara umum, Qaradhawi melakukan banyak diskusi yang menyatukan pembelajaran dan pemahaman tradisional yang dikombinasikan dengan pemahaman yang baik tentang masyarakat dan ekonomi modern. Ini topik yang sulit dan masyarakat Muslim selalu mengajukan pertanyaan tentang zakat. Buku Fiqh Zakat ini diterbitkan di Malaysia. Orang boleh jadi menganggap Malaysia bukan negara yang berbahasa Inggris, tapi sebetulnya Malaysia sangat maju dalam bahasa Inggris. Karenanya sangat menarik bahwa pihak Malaysia memperhatikan buku-buku seperti ini, menerjemahkan dan menerbitkan buku ini di negara itu.

Ada lagi buku yang ditulisnya, Economic Security in Islam. Buku ini diterjemahkan dan diterbitkan di India. Jadi kita bisa melihat luasnya pengaruh yang beliau miliki di antara kaum Muslimin yang berbicara bahasa Inggris. Buku lain yang bisa kita sebut adalah Approaching the Sunnah: Comprehension and Controversy, yang diterbitkan secara bersamaan di London dan Washington. 

Tanpa membicarakan semua buku beserta detailnya, sangat jelas bahwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi sangat berpengaruh. Karya-karyanya telah diterjemahkan ke banyak bahasa. Dia banyak diterima di kalangan Muslim. Saya juga pernah membaca salah satu buku Qaradhawi yang terkenal, yakni The Lawful and Prohibited in Islam, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berjudul Halal dan Haram dalam Islam oleh pelbagai penerbit di Tanah Air.

Ada sejarah yang menarik di balik buku The Lawful and Prohibited in Islam ini. Terjemahan bahasa Inggris buku ini diterbitkan beberapa dekade yang lalu, tepatnya era 1990-an. Waktu itu buku ini laris manis. Kemudian, Al-Birr Foundation di Inggris mencetak ulang edisi ini. Hebatnya lembaga ini mencetak ulang dan medistribusikan buku secara gratis. Biasanya buku setebal The Lawful and Prohibited in Islam ini sering tidak tersedia untuk distribusi gratis. Banyak pamflet dan buklet yang lebih kecil yang diterbitkan untuk didistribusikan dengan gratis.

Tetapi untuk mencetak secara gratis sebuah buku sebesar The Lawful and Prohibited in Islam ini adalah sesuatu yang luar biasa. Lagi-lagi itu menunjukkan besarnya minat pembaca Muslim untuk membaca dan mempublikasikan buku khusus ini secara umum dan dahsyatnya animo masyarakat Muslim terhadap pikiran Yusuf Al-Qaradhawi.

Menjadi pertanyaan, apakah warisan intelektual Yusuf Al-Qaradhawi? Beliau telah melakukan banyak hal untuk umat Islam pada umumnya. Dan bagi saya, khususnya, karya-karya beliau sangat membantu kita untuk memahami apa dan bagaimana tujuan syariah Islam dan cara-cara kita harus mendekati persoalan tersebut. Salah satunya, misalnya, yang dia tunjukkan di buku yang sama The Lawful and Prohibited in Islam yang dalam bahasa Arab berjudul Al Halal wal Haram fil Islam. Qaradhawi menulis bahwa sesuatu pada dasarnya dibolehkan atau diizinkan sampai Anda menemukan bukti bahwa ia dilarang. Dan ini sesuatu yang klasik dalam hukum Islam.

Hal ini diakui dengan baik dan bahkan dinyatakan dalam buku-buku hukum klasik berbahasa Arab, “al-ashlu fil asy-yaa-i al-ibahah” (الأصل في الأشياء الإباحة), yang artinya “hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah.” Kaidah ini sangat membebaskan pikiran kita, karena jika kita mendekati sesuatu dan bertanya-tanya, "Apakah ini halal atau haram? Apakah dibolehkan atau tidak?” Jadi prinsip dasarnya adalah mubah alias dibolehkan, kecuali Anda menemukan ada ayat dalam Al-Qur`an yang mengatakan itu dilarang atau hadits Nabi yang menyebutkan bahwa itu dilarang. Apakah ada sesuatu yang secara rasional mengatakan bahwa itu dilarang atau harus dilarang?

Maka jika tidak ada faktor-faktor yang akan mendatangkan keputusan bahwa sesuatu itu dilarang, maka hal itu pada dasarnya dibolehkan, bukan sebaliknya. Itu berarti Islam memiliki kecocokan atau kompatabilitas dengan masyarakat. Sebab manusia, baik sebagai masyarakat dan individu, cenderung kepada sesuatu yang baik atau menuju yang halal, seperti diungkapkan al-Qur`an, “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik” (QS 5:5). Jadi inilah kaidah dasar.

Sebaliknya, jika Anda mulai dengan kaidah lainnya, maka Anda akan melihat betapa sulitnya hidup itu. Jika kita bertanya, “Bolehkah saya memakan pisang?” maka kaidah yang berlaku “tidak boleh” sampai Anda dapat menemukan bukti bahwa ia diizinkan. Maka kita harus menemukan ayat-ayat Al-Qur`an atau hadis yang mengatakan Anda boleh makan pisang. Dan mungkin Anda tidak akan menemukannya. Karenanya, prinsip hukum Islam itu sederhana bahwa segalanya mubah, dibolehkan atau diizinkan hingga Anda dapat menemukan bahwa ada sesuatu yang tidak dibolehkan. Anda perlu menemukan bukti yang akan membuatnya begitu.

Karena faktor ini dan beberapa faktor lain yang telah disebutkan dalam pengantar buku Al Halal wal Haram fil Islam ini, Qaradhawi mampu menggambarkan beberapa hal yang dibolehkan yang boleh jadi akan mengerutkan kening sejumlah pihak. Mereka mungkin berpikir, "Tidak, tidak, tidak, itu tidak dibolehkan. Hanya Qaradhawi yang membolehkan." Tapi Qaradhawi bersikap sangat jelas bahwa dia tidak akan membuat sesuatu mubah jika dilarang dalam hukum Allah. Hal yang sama bahwa dia tidak akan membuat sesuatu yang dilarang menjadi mubah. 

Bagi Qaradhawi, adalah suatu kejahatan jika Tuhan telah membolehkan sesuatu lalu kita, dengan bersandar pada otoritas sendiri, menyatakannya terlarang. Lalu siapakah kita yang berbicara hendak menentang atau melebihi Tuhan, saat Tuhan telah mengizinkan sesuatu

dan kita menyatakannya terlarang? Qaradhawi sangat berhati-hati berjalan di antara jalur yang membolehkan dan yang melarang. Dia paham betul distingsi antara halal dan haram. 

Qaradhawi menyatakan beberapa hal yang dibolehkan, yang mungkin saja bagi kalangan tertentu dilarang, maka bukunya itu dikritik habis dan Qaradhawi sendiri tidak luput dari cercaan. Karenanya, pihak-pihak yang mengecam pendapat Qaradhawi bahkan memplesetkan bukunya menjadi Al Halal wal Halal fil Islam alih-alih Al Halal wal Haram fil Islam. Bagi mereka, semuanya dihalalkan oleh Qaradhawi.

Padahal Qaradhawi tidak berniat demikian dan sangat jelas bukan itu yang dia lakukan. Dia menjelaskan bahwa beberapa hal dilarang dan dia mempertahankannya. Qaradhawi tidak akan mengubah hukum Tuhan, baik untuk membuat yang halal menjadi haram atau sebaliknya. 

Sebagai manusia dan ulama, Qaradhawi tentu memiliki kekurangan, termasuk ketika kita berbicara tentang pendekatan yang diambil oleh Yusuf Al-Qaradhawi. Satu hal yang tidak menyenangkan bagi banyak kalangan adalah pendapatnya tentang aksi bunuh diri—beliau menyebutnya aksi jihad—untuk Palestina. Qaradhawi menyatakan bahwa orang-orang Palestina itu tertindas. Mereka memiliki hak untuk memperjuangkan kebebasan mereka, dan karena mereka lemah dan tidak memiliki alat dan kekuatan seperti penindas mereka, maka orang-orang Palestina dapat menggunakan cara apa pun, meskipun itu adalah tindakan bunuh diri. Sebab ini bagian dari jihad. 

Tentu saja, kita bisa melihat dampaknya. Pada tahun 2001sebuah pesawat terbang menabrak menara kembar WTC di Amerika Serikat. Dan kita bisa melihat contoh aksi bom bunuh diri  atau bom jihad lainnya. Betapa jeleknya hal ini oleh orang-orang membenarkan sesuatu. Qaradhawi sendiri tidak bermaksud demikian, tapi banyak orang bisa mengambil inisiatif dari fatwa seperti itu. Dan ini adalah sesuatu yang tidak menyenangkan.

Selain itu, kita menemukan kekuatan besar lewat caranya melihat kebutuhan umat Islam. Dalam situasi di mana Muslim adalah minoritas; bagaimana Muslim hendak membeli rumah, bagaimana mereka bisa mengatasi persoalan mortgage, dan sebagainya. Qaradhawi telah membuat banyak kemajuan dan lompatan besar dan menunjukkan bahwa kita dapat memperbarui pemikiran kita dalam beragama serta menunjukkan bahwa Islam dapat dipraktikkan di zaman modern.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: Mohammad Fakhrudin (Warga Muhammadiyah Tinggal di Magelang Kota)  dan Iyus Herdiyana Sapu....

Suara Muhammadiyah

1 February 2024

Wawasan

Oleh : Drh H Baskoro Tri Caroko National Poultry Technical Consultant, LPCRPM PP Muhammadiyah Bidan....

Suara Muhammadiyah

26 March 2024

Wawasan

Membangun Motivasi Belajar Peserta Didik Melalui Pembelajaran Berbasis Proyek  Oleh: Lis Atina....

Suara Muhammadiyah

4 December 2023

Wawasan

Sepeda adalah Vitamin Ekonomi Berkelanjutan Oleh: Miqdam A Hashri, M.Si, C.LQ, Anggota LDK PP ....

Suara Muhammadiyah

30 August 2024

Wawasan

Urwatul Wutsqa: Solidaritas Islam dan Fanatisme Kesukuan  Oleh: Hatib Rachmawan (Dosen Il....

Suara Muhammadiyah

8 November 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah