Mengatasi Kecanduan Judi

Publish

24 July 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
348
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Mengatasi Kecanduan Judi

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

Kecanduan judi telah menjadi masalah yang semakin meluas, mempengaruhi banyak orang dari berbagai kalangan usia, termasuk anak muda. Mereka terpapar pada iklan judi di mana-mana, bahkan saat menonton pertandingan olahraga di TV. Kemudahan akses judi online juga menjadi faktor risiko, karena siapa pun dapat dengan mudah terjebak dalam lingkaran setan ini hanya dengan beberapa klik di komputer atau ponsel. 

Maraknya judi online telah menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap godaan dan pengaruh negatif. Sebagai orang tua dan masyarakat, kita memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya kecanduan judi yang dapat menghancurkan masa depan mereka. Salah satu langkah penting adalah memberikan pemahaman yang komprehensif tentang dampak buruk judi, baik dari segi finansial, sosial, maupun spiritual.

Selain itu, kita perlu membekali anak-anak dengan keterampilan literasi digital yang memadai agar mereka dapat menavigasi dunia maya dengan bijak. Ajarkan mereka untuk mengenali tanda-tanda penipuan dan manipulasi dalam judi online, serta cara menolak ajakan atau tawaran yang mencurigakan. Dengan demikian, kita dapat membantu mereka membangun pertahanan diri yang kuat terhadap godaan judi dan memilih jalan hidup yang lebih positif dan produktif.

Kembali ke pertanyaan tentang cara mengatasi kecanduan judi, Mayo Clinic menawarkan berbagai solusi seperti terapi dan kelompok dukungan sebaya. Pendekatan ini tentu bermanfaat dan tidak bertentangan dengan pandangan Islam.

Namun, dalam perspektif Islam, judi jelas diharamkan dan merupakan hal yang tabu bagi umat Muslim. Al-Qur`an secara tegas melarangnya dalam surah Al-Baqarah ayat 219, yang menyebutkan bahwa khamar (minuman keras) dan judi memiliki dosa besar, meskipun ada sedikit manfaat bagi manusia. Ayat ini mendorong kita untuk merenungkan mengapa Allah mengharamkan judi, dan bagaimana mudaratnya jauh lebih besar daripada manfaatnya.

Ayat ini mengajak kita untuk merenungkan bahwa bahaya judi jauh lebih besar daripada manfaatnya. Judi mengandung banyak dosa, dan dampak negatifnya melebihi keuntungan semu yang mungkin didapat. Mari kita berpikir jernih, apakah manfaat yang diharapkan dari judi benar-benar sepadan? Apakah tidak ada cara lain yang lebih baik dan halal untuk mendapatkan manfaat tersebut?

Judi sering kali menjadi daya tarik bagi sebagian orang karena menawarkan sensasi dan kegembiraan yang memacu adrenalin, terutama saat berhasil meraih kemenangan. Rasa senang yang muncul saat memenangkan taruhan, meskipun jumlahnya kecil, dapat menciptakan ilusi kesuksesan dan kepuasan instan. Namun, di balik euforia sesaat itu, tersembunyi jebakan psikologis yang berbahaya. 

Kemenangan kecil dalam judi seringkali menjadi pintu masuk menuju jurang yang lebih dalam. Keberhasilan awal tersebut memicu hasrat untuk terus bermain, dengan harapan meraih kemenangan yang lebih besar dan lebih memuaskan. Namun, tanpa disadari, individu tersebut semakin terjerat dalam pusaran judi yang sulit dilepaskan. Mereka terus mengejar kemenangan semu yang sebenarnya hanya bersifat sementara, mengabaikan dampak negatif yang mengintai di baliknya.

Al-Quran menawarkan alternatif yang jauh lebih baik daripada mengejar kemenangan semu dalam judi. Dalam QS 2:148 kita diajak untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, karena hanya dengan jalan itulah kita dapat meraih kemenangan sejati yang abadi, yaitu surga. Oleh karena itu, penting bagi individu yang terjerat judi untuk mengalihkan fokus mereka pada kegiatan-kegiatan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. 

Mempelajari dan mempraktikkan ajaran agama Islam secara lebih mendalam dapat menjadi langkah awal yang baik. Selain itu, mencari hobi baru yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti olahraga yang mengandung unsur kompetisi, dapat memberikan tantangan dan adrenalin yang sehat, tanpa risiko dan dampak negatif seperti judi.

Larangan judi dalam Islam ditegaskan kembali dalam surah Al-Maidah ayat 90. Ayat ini menyatakan bahwa khamar (minuman keras), judi, menyembah berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang berasal dari setan. Umat Islam diperintahkan untuk menjauhi semua perbuatan tersebut agar meraih keberuntungan dan kesuksesan sejati.

Para penjudi pada akhirnya akan selalu merugi. Mereka terjebak dalam lingkaran setan yang menghancurkan finansial dan mental. Bahkan jika sesekali mereka menang, uang hasil judi tidak akan membawa kebahagiaan sejati. Seorang mantan penjudi yang kini telah hijrah mengungkapkan bahwa ia merasa kebingungan dan bersalah saat memenangkan judi, karena menyadari bahwa uang tersebut haram dan tidak berkah.

Keberhasilan sejati tidak terletak pada kemenangan semu dalam judi, melainkan pada kemenangan bersama Tuhan dengan menjalani hidup sesuai dengan ajaran-Nya. Oleh karena itu, penting bagi individu yang terjerat judi untuk mengubah orientasi hidupnya. Bertanya dan mencari bantuan adalah langkah awal yang baik, namun langkah selanjutnya adalah komitmen untuk benar-benar menjauhi judi dan mencari alternatif kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Pendidikan Berkualitas Menuju Indonesia Emas Oleh: Rizki P Dewantoro, Kader Muhammadiyah Pendiri M....

Suara Muhammadiyah

18 October 2024

Wawasan

Pentingnya Menjaga Kesehatan Jiwa Mahasiswa Oleh: Ratna Yunita Setiyani Subardjo, S.Psi., M.Psi., P....

Suara Muhammadiyah

10 October 2023

Wawasan

Oleh : Amalia Irfani Mengikuti dialog dan bincang ilmu tentang berbagai fenomena sosial dari multi ....

Suara Muhammadiyah

26 September 2024

Wawasan

Pelegalan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Merusak Masa Depan Bangsa Oleh: Nur Ngazizah,S.Si.M.Pd., Ke....

Suara Muhammadiyah

9 August 2024

Wawasan

Menyambut Ramadhan Oleh: Saidun Derani Kedatangan bulan Ramadhan sangat ditunggu-tunggu oleh orang....

Suara Muhammadiyah

8 February 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah