MADIUN, Suara Muhammadiyah - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggil Wilayah VII Jawa Timur (LLDIKTI VII Jawa Timur) melakukan pembinaan BKD (Beban Kerja Dosen) dan Sertifikasi Dosen di Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD).
Pelaksanaan Pembinaan BKD dan Sertifikasi Dosen UMMAD oleh LLDIKTI Wilayah 7 Jawa Timur dilaksanakan di Ruang Rapat 1 Kampus 1 UMMAD, Selasa sore,10 Oktober 2023.
Acara pembinaan BKD dan sertifikasi dosen tersebut diikuti hampir seluruh dosen serta tendik UMMAD.
Sedang dari pihak LLDIKTI VII hadir adalah Kepala Bagian Umum LLDIKTI VII Jawa Timur, Dr. Ivan Rovian, M.Kp serta Koordinator Pokja Sertifikasi dan Mutu Pendidikan LLDikti Wilayah VII Jawa Timur, Mochamad Mahmud, S.Kom., M.Kom.
Dalam sambutannya, Dr Ivan Rovian, M.Kp mengatakan, dosen tidak cukup hanya punya Nomer Induk Dosen Negara (NIDN), Nomer Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP) tapi juga harus melaporkan kinerja yang telah dilakukan.
"Pelaporan menjadi bukti utama panjenengan (dosen) melakukan tugas sebagai dosen.Tidak cukup klaim Anda sudah punya NIDN, NIDK dan NUP tapi juga harus melaporkan kinerja," terang Ivan Rovian di hadapan para dosen UMMAD.
Menurut Ivan Rovian, Rektor UMMAD adalah penjamin mutu para dosen UMMAD. Sehingga dosen harus bisa menjaga hubungan baik dengan pemimpin universitas.
"Pak Rektor penjamin mutu kinerja panjenengan semua. Maka berbaik-baiklah dengan pemimpin. Menjalin hubungan yang harmonis, support satu sama lain agar UMMAD kokoh berdiri.
Ivan Rovian menyampaikan pondasi utama, pilar utama kokohnya UMMAD ada pada dosen dan SDM sehingga dosen harus melaksanakan kinerja dengan sebaik-baiknya.
"Dosen UMMAD tidak usah berpolitik, dukung kubu A dukung kubu B. Namu satu visi misi suara memperkuat pondasi UMMAD," ujar Ivan.
Sementara itu salah satu dosen peserta Pembinaan BKD dan Sertifikasi Dosen UMMAD, Dr. Eni Pemilu Kusparlina mengatakan, BKD merupakan bagian dari implementasi aspek Pendidikan dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi selain Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
"Beban Kinerja Dosen (BKD) adalah kewajiban bagi dosen yang dilaksanakan sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi dimana setiap dosen wajib membuat pelaporan BKD tiap semester dan dari situ akan dilakukan penilaian," kata dosen Prodi Kesejahteraan Sosial FISIP Ummad itu.
Pelaporan BKD dilakukan melalui aplikasi SISTER mencakup laporan Pendidikan Pengajaran, Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Kegiatan Penunjang Dosen.
Pelaporan BKD juga bisa menjadi syarat untuk Data Eligible Sertifikasi Dosen setelah dosen melakukan pelaporan BKD selama 4 semester.
"Diharapkan setelah pembinaan ini seluruh dosen dapat melakukan pelaporan BKD setiap semester," kata Eny. (Pujoko)