Jangan Menaruh Musang dan Ayam dalam Satu Kandang

Publish

13 August 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
841
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Jangan Menaruh Musang dan Ayam dalam Satu Kandang: Memperingati Hari UMKM Nasional 2024

Oleh: Khafid Sirotudin, Ketua LP-UMKM PWM Jawa Tengah

Saya meyakini apa yang pernah disampaikan suwargi Adi Sasono, Menkop UKM RI era Kabinet Reformasi Pembangunan (Presiden BJ. Habibie 23 Mei 1998-20 Oktober 1999), bahwa yang dimaksud Musang adalah Garangan (Jawa). Salah satu hewan ordo karnivora yang gemar mencuri dan memakan ayam peliharaan di kandang. Bukan “musang” omnivora yang memakan tumbuh-tumbuhan maupun hewan anggota family Viverridae lain. Seperti musang Melayu Viverra tangalunga atau musang Palem Paradoxurus hermaphroditus (Jawa : luwak). Yang terakhir ini adalah hewan omnivora penghasil “kopi luwak” yang mahal harganya.

Kalimat yang selalu saya ingat dan pernah disampaikan Adi Sasono, yaitu : “Jangan menaruh musang dan ayam dalam satu kandang”. Adi dikenal sebagai aktivis mahasiswa, LSM, Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) serta tokoh Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Meski dia pernah dijuluki salah satu media luar negeri sebagai “Indonesia’s most dangerous man”. Namun pada salah satu artikel Los Angeles Times (3 Maret 1999), Adi menyangkal dengan pernyataan ”I’ve tried to convince them that I’m not dangerous at all”. 

Adi faham kebijakan apa yang sebaiknya dilakukan pemerintah “transisi reformasi” dalam usaha melindungi UMKM dari ketidakadilan ekonomi yang berlangsung selama Orde Baru. Kebijakan reformasi yang dilakukannya antara lain, peningkatan SDM di lingkungan Kemenkop UKM dan Dinkop UKM di tingkat Pemprov, Pemkot dan Pemkab se Indonesia. Program riilnya berupa pemberian beasiswa bagi aparatur Depkop/Dinkop untuk studi lanjut S2 dan S3 di PTN/PTS. Setahu saya, Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) salah satu PTS/PTMA yang bekerja sama dengan Kemenkop UKM waktu itu.

Terobosan program berikutnya berupa penyediaan kredit murah dan mudah bagi pelaku UMKM di berbagai sektor pertanian, perkebunan dan perikanan dengan cara memangkas prosedur perbankan yang ribet dan tidak pro rakyat. Pemerintah waktu itu memberikan kebijakan kepada Kepala Dinas Koperasi UKM Kabupaten dan Kota sebagai eksekutor (executing agent) kredit bagi UMKM. Lebih simpel dari KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang dilaksanakan pemerintah Orde Reformasi dan Orde Baru-baru ini.

Untuk mengurangi resiko angka NPL (Non Performance Loan) atas kredit yang dikucurkan Bank kepada UMKM, maka Perusahaan Umum Pengembangan Koperasi Indonesia (Perum PKK, PP Nomor 27 tahun 1985) ditunjuk sebagai Penjamin Kredit. Sebagaimana diketahui, Perum PKK telah berubah bentuk menjadi Perum Jamkrindo (PT Jaminan Kredit Indonesia) berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2020 dan telah diundangkan pada 17 Februari 2020. Melalui PP Nomor 20 tahun 2020, PT Jamkrindo resmi menjadi anak perusahaan dari holding BUMN bidang Asuransi dan Penjaminan.

UMKM Naik Kelas

Istilah UMKM muncul pertama kali secara “de jure” pada tahun 2008 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sedangkan Hari  UMKM Nasional diperingati setiap tanggal 12 Agustus, sebagai bentuk dukungan terhadap para pelaku dan pendamping UMKM di tanah air. Penentuan dan peringatan Hari UMKM Nasional pertama dideklarasikan pada tahun 2016 dalam Kongres UMKM Kedua di Yogyakarta. Tanggal 12 Agustus disepakati berdasarkan tanggal lahir Bapak Ekonomi Kerakyatan sekaligus Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta (Bung Hatta). Salah satu tokoh Dwi Tunggal Proklamator Republik Indonesia.

Tema Hari UMKM Nasional tahun 2024 “UMKM Emas, Indonesia Maju”. Puncak peringatan tahun ini diadakan Simposium Nasional Republik UMKM pada tanggal 12 Agustus 2024 di Aula Besar Kemenkop UKM di Jakarta, dengan mengusung tema ”Maju Berkelanjutan Mewujudkan Indonesia Emas 2045”. Kegiatan simposium dimeriahkan dengan Micro, Small and Medium Enterprise (MSME) Solution Expo. Pada pameran (expo) dihadirkan berbagai inovasi solusi bagi UMKM berupa program, platform, aplikasi dan aneka layanan yang disediakan oleh pemerintah, kampus, NGO, Asosiasi dan dunia bisnis.

UMKM adalah Skala Usaha. Yaitu kemampuan perusahaan dalam mengelola usahanya dengan melihat banyaknya karyawan serta besarnya omzet dan pendapatan yang diperoleh dalam satu periode akuntansi. Skala usaha merupakan tolok ukur atau pembanding yang menjadi penentu besar kecilnya sebuah usaha, perusahaan atau industri. Ada beberapa variabel penentu skala usaha, seperti jumlah tenaga kerja, aset perusahaan dan kapasitas produksi. Setidaknya ada 4 strata UMKM : Ultra Mikro, Mikro, Kecil dan Menengah.

UMKM tidak dilihat dari bentuk BH (Badan Hukum)-nya : UD (Perorangan), CV/NV/Firma, PT atau Koperasi. Tetapi dilihat dari “kapasitas bisnis” yang dijalani. Maka program UMKM Naik Kelas yang telah digaungkan sejak 2015, mengandung makna bagaimana menaikkan kapasitas bisnis pelaku UMKM dari Ultra Mikro menjadi Mikro. Yang awalnya Mikro bisa naik kelas menjadi Kecil. Dari yang tadinya Kecil dapat naik kelas menjadi Menengah. Menaikkan kelas UMKM juga bermakna bagaimana pelaku UMKM di Indonesia bisa mendapatkan bagian “kue ekonomi nasional” yang meningkat proporsinya secara adil dan berkeadaban.

Bagaimana kue nasional yang selama ini dikuasai pelaku bisnis skala Besar (populasi kurang 1%) tetapi mendapatkan bagian kue 80% lebih, bisa diaplikasikan dengan kebijakan evolutif yang dipercepat (revolutif) melalui “kekuasaan yang menolong” bagi Usaha Mikro dan Kecil (populasi 98% lebih) dan Menengah (populasi hampir 1%). Setidak-tidaknya bisa diwujudkan pembagian kue ekonomi nasional menjadi 50% (Besar), 10% (Menengah) dan 40% (Mikro dan Kecil) dalam kurun 5 tahun ke depan.

Kami berharap kepemimpinan nasional era Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dapat mewujudkan pembagian ekonomi nasional yang lebih berkeadilan sebagaimana visi misi dan janji politik yang dilontarkan saat kampanye Pilpres lalu. Minimal program makan siang gratis yang hendak dijalankan, tidak diberikan kepada pelaku ekonomi Besar. Tetapi diserahkan kepada Koperasi, pelaku UMKM Pangan dan Kuliner di daerah. Agar semakin banyak uang beredar di daerah, dan membuat multiplier effect ekonomi di akar rumput. 

Capaian pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi secara nasional menjadi kurang bermakna dan menyinggung rasa keadilan sosial. Manakala pemerataan pendapatan dan peningkatan kemakmuran rakyat di pedesaan, angka rasio indeks gini dan pengangguran semakin tinggi. Dan salah satu kunci kesuksesan pengembangan UMKM/Koperasi di daerah adalah adanya politik keberpihakan atau ’affirmative action policy’ dari Pemerintah untuk tidak menempatkan “Musang (pelaku ekonomi Besar) dalam satu kandang dengan Ayam (pelaku ekonomi Mikro, Kecil dan Menengah)”.

Wallahu’alam


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Kita sedang membahas pelajaran....

Suara Muhammadiyah

6 September 2024

Wawasan

Jelang Munas Satu Abad: Mengapa Majelis Tarjih Mundur? (4)  Oleh: Mu’arif Kelahiran Maj....

Suara Muhammadiyah

24 January 2024

Wawasan

Jalan Sunyi Orang Tua kita Memberikan Keteladanan Oleh: Rumini Zulfikar (Gus Zul) "Kami perintahka....

Suara Muhammadiyah

2 April 2024

Wawasan

Revisi UU Polri, antara Legal Formal dan Substansi Hukum Oleh Sobirin Malian, Dosen FH UAD  D....

Suara Muhammadiyah

15 June 2024

Wawasan

Ibadah Haji dan Persamaan Nilai Kemanusiaan Oleh: Alvin Qodri Lazuardy, M. Pd Ibadah haji merupak....

Suara Muhammadiyah

19 June 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah