Bedah Bariatrik dalam Perspektif Hukum Islam

Publish

10 February 2026

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
83
Sumber Foto: Freepik

Sumber Foto: Freepik

Bedah Bariatrik dalam Perspektif Hukum Islam: Analisis Medis-Fiqih terhadap Penanganan Obesitas Morbid

Penulis Dr. Fahmi.SpB.MH., Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Riau

Penanganan obesitas dalam era modern telah bergeser dari sekadar diskursus gaya hidup menjadi tantangan medis dan teologis yang krusial. Obesitas morbid, sebuah kondisi dimana akumulasi lemak tubuh telah mencapai tingkat yang secara signifikan meningkatkan risiko mortalitas dan morbiditas, memerlukan intervensi yang melampaui metode konvensional seperti diet dan olahraga.

Bedah bariatrik, yang secara teknis melibatkan modifikasi sistem pencernaan untuk membatasi asupan makanan dan penyerapan nutrisi, muncul sebagai solusi klinis yang paling efektif untuk mencapai penurunan berat badan jangka panjang.  Namun, bagi umat Muslim, prosedur yang melibatkan pemotongan organ tubuh yang sehat menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai batasan antara upaya penyembuhan (tadaawi) dan larangan mengubah ciptaan Tuhan (taghyir khalq Allah).

Obesitas didefinisikan secara klinis sebagai kelebihan jaringan adiposa yang mengancam kesehatan. Secara global, prevalensi obesitas telah meningkat tiga kali lipat sejak tahun 1980. Di Indonesia, data menunjukkan peningkatan prevalensi yang konsisten, Jika obesitas umum (BMI ≥ 25 atau 27 menurut standar Asia) mencapai angka 23,4%, maka kategori obesitas morbid (BMI ≥ 35) diperkirakan berada pada kisaran 3% hingga 5% dari populasi dewasa Indonesia. Meskipun persentasenya terlihat kecil, jika dikonversikan ke jumlah penduduk, berarti ada sekitar 5 hingga 8 juta jiwa penduduk dewasa Indonesia yang berada dalam kondisi obesitas ekstrem dan sangat berisiko tinggi terhadap kematian mendadak.

Pengukuran standar yang digunakan untuk mengklasifikasikan obesitas adalah Indeks Massa Tubuh (IMT) atau Body Mass Index (BMI). Formula klinis untuk menghitung BMI adalah: Berat badan (kg) dibagi dengan Tinggi badan (m) 2 . Obesitas kelas 3 ( morbid ) Adalah jika BMI   40. Penting untuk dicatat bahwa bagi populasi Asia, ambang batas BMI seringkali lebih rendah; intervensi bedah bariatrik mulai direkomendasikan pada BMI  37.5, atau   32.5 jika disertai sindrom metabolik. Bedah bariatrik bekerja melalui dua mekanisme utama: restriksi (pembatasan volume lambung) dan malabsorpsi (pengurangan penyerapan nutrisi), atau kombinasi keduanya. Tujuan utamanya adalah untuk memicu penurunan berat badan yang signifikan melalui regulasi rasa lapar dan perubahan metabolisme.

Laparoscopic Sleeve Gastrectomy saat ini merupakan prosedur bariatrik yang paling banyak dilakukan secara global. Dalam prosedur ini, ahli bedah mengangkat sekitar 75-80% bagian lateral lambung.  Secara fisiologis, LSG tidak hanya membatasi kapasitas lambung, tetapi juga mengurangi produksi hormon hormon yang bertanggung jawab untuk memicu rasa lapar—yang dihasilkan di fundus lambung. 

Intervensi bariatrik telah terbukti secara klinis , signifikan memperbaiki berbagai kondisi medis kronis yang berhubungan dengan obesitas. Obesitas morbid dikaitkan dengan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular, hipertensi, stroke, dan berbagai jenis kanker. Pada Diabetes Melitus Tipe 2, Bedah bariatrik dapat menyebabkan remisi diabetes pada 54-85% pasien, dengan banyak pasien yang tidak lagi memerlukan insulin dalam waktu singkat setelah prosedur.  

Pada Hipertensi dan Profil Lipid, Penurunan berat badan yang signifikan mengurangi beban kerja jantung dan memperbaiki kadar kolesterol, yang secara langsung menurunkan Framingham Risk Score (FRS) atau risiko penyakit jantung koroner dalam 10 tahun ke depan. Pada Obstructive Sleep Apnea (OSA) Sekitar 85,7% pasien mengalami resolusi atau perbaikan gejala OSA, yang secara drastis meningkatkan kualitas tidur dan mengurangi risiko kematian akibat gagal napas saat tidur. Kualitas Hidup (QoL) Berdasarkan skor BAROS (Bariatric Analysis and Reporting Outcome System), sebagian besar pasien melaporkan kualitas hidup "Sedang" hingga "Sangat Baik" pasca-operasi, yang mencakup peningkatan kepercayaan diri, aktivitas sosial, dan mobilitas fisik.

Dalam epistemologi Islam, tubuh manusia adalah amanah dari Allah SWT yang harus dipelihara dengan sebaik-baiknya. Prinsip ini memberikan landasan bagi kewajiban mencari pengobatan (tadaawi) ketika tubuh mengalami gangguan yang menghambat fungsi biologis maupun spiritualnya. Islam tidak memandang penyakit sebagai sesuatu yang harus diterima secara pasif tanpa upaya penyembuhan. Sebagaimana hadits Nabi SAW: "Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat itu mengenai penyakitnya, maka ia akan sembuh dengan izin Allah".

Prinsip pemeliharaan kesehatan dalam Islam berakar pada Maqasid al-Shari’ah (Tujuan-tujuan Syariat), khususnya pada aspek Hifz al-Nafs (Pemeliharaan Jiwa/Nyawa). Menjaga kesehatan fisik dipandang sebagai prasyarat bagi terlaksananya ibadah dengan optimal. Seorang Muslim yang menderita obesitas morbid hingga tidak mampu melaksanakan sholat dengan berdiri, sulit melakukan thawaf, atau mengalami gangguan pernapasan kronis, berada dalam kondisi yang memerlukan intervensi untuk mengembalikan hak tubuhnya atas kesehatan.

Status hukum bedah bariatrik sangat dipengaruhi oleh tingkat urgensi dan niat yang mendasarinya. Para pakar hukum Islam membagi tindakan ini ke dalam tiga hierarki kebutuhan syar’i:

1. Tingkat Daruriyat (Kebutuhan Primer)

Operasi bariatrik dikategorikan sebagai tindakan yang boleh atau bahkan dianjurkan apabila dilakukan untuk alasan kesehatan yang mendesak (menyelamatkan jiwa). Kondisi ini mencakup upaya mengatasi risiko penyakit komplikasi serius seperti penyakit kardiovaskular tahap lanjut, gagal napas, atau diabetes ekstrem yang mengancam kematian. Di sini, operasi dilakukan untuk menjaga keberlangsungan hidup (hifz an-nafs) dari beban penyakit kronis yang mengancam eksistensi fisik mukallaf.

2. Tingkat Hajiyat (Kebutuhan Sekunder)

Kondisi ini terjadi ketika kelebihan berat badan telah menimbulkan kesulitan atau beban berat (masyaqqah) dalam aktivitas sehari-hari, meskipun belum sampai pada tahap mengancam nyawa seketika. Misalnya, ketika metode konservatif (diet dan olahraga) gagal secara konsisten dan berat badan mulai merusak sendi atau mengganggu mobilitas sosial dan ekonomi pasien. Dalam konteks ini, operasi berfungsi untuk menghilangkan kesulitan yang memberatkan hidup penderitanya.

3. Tingkat Tahsinat (Kebutuhan Tersier/Estetika)

Apabila niat utama bedah bariatrik semata-mata untuk mempercantik diri (kosmetik/estetika) tanpa adanya indikasi medis yang membahayakan, maka hukumnya menjadi diharamkan. Hal ini dipandang sebagai tindakan mengikuti tren atau obsesi penampilan fisik semata yang masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah tanpa alasan syar’i yang kuat.

Argumen utama yang sering diajukan untuk melarang bedah bariatrik adalah ayat Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 119) yang menyebutkan bahwa setan akan menyuruh manusia untuk mengubah ciptaan Allah. Namun, para ulama tafsir dan ahli fiqih modern memberikan distingsi penting antara mengubah ciptaan untuk keindahan semata dengan mengubah untuk tujuan pengobatan (tadaawi) atau perbaikan cacat (izalat al-'aib). Obesitas morbid dipandang sebagai sebuah penyimpangan dari fitrah tubuh yang sehat atau sebuah "cacat" fungsional. Oleh karena itu, memodifikasi lambung—meskipun melibatkan pemotongan organ—dianggap sebagai upaya pemulihan fungsi organ ke bentuk yang lebih normal dan sehat.  Mufasir seperti Quraish Shihab menegaskan bahwa makna larangan dalam surah An-Nisa tersebut tidak bersifat mutlak; jika perubahan dilakukan untuk tujuan yang benar dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat lainnya, maka hal itu diperbolehkan.

Logika hukum Islam dalam menangani kasus obesitas morbid juga didasarkan pada beberapa kaidah fiqih universal yang memberikan fleksibilitas dalam kondisi darurat dan sulit.

Kaidah Al-Dararu Yuzal (Bahaya Harus Dihilangkan)

Kaidah ini merupakan turunan dari hadits "La darar wa la dirar" (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain). Jika obesitas morbid secara medis diakui sebagai bahaya (darar) yang nyata bagi kesehatan jangka panjang seseorang, maka syariat menuntut agar bahaya tersebut dihilangkan. Intervensi bedah bariatrik menjadi sarana untuk menghilangkan bahaya penyakit kronis tersebut. Namun, kaidah ini dibatasi oleh prinsip keseimbangan manfaat dan mudarat. Jika risiko komplikasi bedah (mudarat) diprediksi lebih besar daripada potensi penurunan berat badannya (maslahat), maka operasi tersebut harus dihindari berdasarkan kaidah Dar’ul mafasid muqaddam 'ala jalbi al-masalih (Menolak mafsadat didahulukan daripada mengambil maslahat).

Kaidah Al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir (Kesulitan Mendatangkan Kemudahan)

Prinsip ini mengakui bahwa ketika seseorang menghadapi kesulitan yang luar biasa dalam menjalankan kewajiban syar'inya, maka hukum dapat memberikan keringanan (rukhsah). Obesitas morbid seringkali membuat penderitanya sulit untuk melaksanakan ibadah fisik, bekerja mencari nafkah, atau bahkan sekadar bernapas saat tidur. Kesulitan berat (al-masyaqqah al-'azhimah) ini menjadi alasan syar'i untuk membolehkan prosedur bedah sebagai jalan keluar menuju kesehatan dan kemudahan.

Kaidah Ad-Darurat Tubih al-Mahdhurat (Darurat Membolehkan yang Terlarang)

Kaidah ini memungkinkan tindakan yang dalam kondisi normal dilarang (seperti melukai atau memotong bagian tubuh yang sehat) menjadi diperbolehkan dalam kondisi darurat medis yang mengancam nyawa. Penanganan obesitas morbid yang sudah pada tahap mengancam fungsi jantung atau paru-paru masuk dalam kategori darurat ini.

Resolusi Majma' al-Fiqh al-Islami (International Islamic Fiqh Academy - IIFA) dalam Resolusi No. 173 (11/18) secara eksplisit membahas mengenai bedah plastik dan obesitas. Resolusi tersebut menyatakan bahwa:
·     Pembedahan diperbolehkan untuk mengurangi berat badan jika kondisi tersebut telah menjadi kasus morbid (morbid case) dan tidak dapat ditangani dengan cara lain yang lebih ringan bahayanya.

·     Prosedur harus dipastikan aman dari risiko medis yang membahayakan oleh spesialis yang kompeten dan tepercaya.

·     Tidak diperbolehkan melakukan pembedahan jika hanya bertujuan untuk keindahan semata tanpa adanya indikasi medis atau kebutuhan psikologis yang parah akibat keburukan rupa yang luar biasa.

Melalui Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Bedah Plastik, MUI memberikan garis panduan yang senada. Meskipun terminologi bariatrik tidak disebutkan secara khusus, fatwa ini mengatur tindakan yang bertujuan membuang kelebihan lemak dan kulit. MUI menetapkan bahwa:

·     Tindakan medis untuk memperbaiki fungsi tubuh yang tidak normal atau menghilangkan cacat (masuk kategori al-dharurat atau al-hajat) hukumnya adalah boleh (mubah).

·     Tindakan yang bertujuan semata-mata untuk meningkatkan keindahan (estetis) pada anggota tubuh yang normal diizinkan selama tidak bertentangan dengan syariat, menggunakan bahan yang suci, dan terjamin keamanannya.

·     Larangan keras berlaku untuk bedah yang bertujuan mengubah ciptaan Allah secara permanen demi kepentingan penipuan atau mengikuti tren yang dilarang.

Hal ini menegaskan bahwa bedah bariatrik yang dilakukan atas dasar indikasi medis yang kuat memiliki legitimasi hukum dalam yurisprudensi Islam kontemporer.

Agar prosedur bariatrik tetap berada dalam koridor hukum Islam yang sah, diperlukan kepatuhan terhadap standar etika dan klinis tertentu 

.     Indikasi Medis yang Terverifikasi: Operasi hanya dilakukan pada pasien dengan BMI   40, atau BMI   35 dengan komorbiditas serius (seperti DMT2, hipertensi, atau OSA berat). Bagi penderita diabetes yang tak terkontrol, ambang batas BMI  30 dapat dipertimbangkan.

.     Kegagalan Terapi Non-Bedah: Pasien harus menunjukkan bukti telah melakukan upaya penurunan berat badan melalui program terstruktur (diet, olahraga, farmakoterapi) selama minimal 4-6 bulan namun gagal mencapai hasil yang memadai.

.     Penilaian Tim Multidisiplin: Keputusan operasi harus melibatkan tim yang terdiri dari ahli bedah, dokter penyakit dalam, ahli gizi, dan psikolog atau konselor mental untuk memastikan kesiapan fisik dan psikis pasien.

.     Informed Consent dan Transparansi: Dokter wajib menjelaskan risiko operasi, komplikasi jangka panjang (seperti malabsorpsi), dan keharusan perubahan gaya hidup seumur hidup secara jujur kepada pasien.

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan, Bedah bariatrik dalam perspektif hukum Islam dipandang sebagai sebuah instrumen medis yang sah dan diizinkan selama niat dan tujuannya adalah untuk pemulihan kesehatan dan penghilangan bahaya medis yang nyata (Hifz al-Nafs). Obesitas morbid bukan sekadar masalah penampilan, melainkan sebuah patologi yang dapat mengancam integritas hidup manusia dan menghalangi pelaksanaan kewajiban-kewajiban agama.

Secara medis, prosedur seperti Sleeve Gastrectomy dan Gastric Bypass telah menunjukkan efektivitas yang luar biasa dalam menurunkan risiko kematian prematur dan menyembuhkan penyakit metabolik kronis. Secara fiqih, tindakan ini didukung oleh kaidah-kaidah yang mengutamakan penghilangan mudarat, pemberian kemudahan dalam kesulitan, dan pengakuan atas kondisi darurat medis sebagai pengecualian dari larangan mengubah fisik secara umum.

Namun, kehalalan prosedur ini tidaklah absolut dan sangat bergantung pada kepatuhan terhadap indikasi medis yang ketat serta komitmen pasien untuk menjaga kesehatan pasca-operasi. Bedah bariatrik harus dipandang sebagai pintu gerbang menuju gaya hidup yang lebih baik, bukan sebagai jalan pintas untuk memuaskan hasrat estetika belaka. Dengan pemahaman yang tepat antara sains medis dan nilai-nilai spiritual, bedah bariatrik menjadi salah satu bentuk implementasi dari perintah Allah SWT untuk menjaga amanah kehidupan dalam kondisi yang paling optimal.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Kebijakan Publik, Pemberdayaan dan Kualitas Hidup Lansia Oleh: Mukhlish Muhammad Maududi, S.Sos., S....

Suara Muhammadiyah

17 November 2025

Wawasan

How to Win Friends: Resep Persahabatan ala Dale Carnegie Oleh: Donny Syofyan/Dosen Fakultas Ilmu Bu....

Suara Muhammadiyah

17 February 2025

Wawasan

Oleh: Muhammad Ridha Basri (Dosen Universitas Ahmad Dahlan) Di Indonesia, tradisi Maulid Nabi seri....

Suara Muhammadiyah

15 September 2025

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Dalam khazanah ilmu tafsir Al-Q....

Suara Muhammadiyah

23 June 2025

Wawasan

Wisata Hati: Menemukan Syukur di Tengah Keramaian Dunia Oleh: Muhammad Fitriani, Lazismu Kalteng B....

Suara Muhammadiyah

8 October 2025