SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Hutan Indonesia memegang peran kunci dalam menekan emisi karbon global, namun efektivitasnya sangat bergantung pada tata kelola yang transparan dan konsisten di lapangan. Penguatan pengawasan, keterbukaan data, serta pelibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting menjaga fungsi hutan sebagai penyerap karbon.
Dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Aziz Akbar Mukasyaf, S.Hut., M.Sc., Ph.D., menjelaskan kemampuan penyimpanan karbon berbeda pada tiap jenis tutupan lahan. Hutan alam disebut memiliki simpanan karbon paling besar dan stabil karena didukung struktur vegetasi berlapis, pohon berumur panjang, serta sistem tanah dan keanekaragaman hayati yang kompleks.
Sebaliknya, sistem penggunaan lahan lain seperti agroforestri atau Multi Purpose Tree Species (MPTS) tetap mampu menyerap karbon, tetapi jumlah simpanannya relatif lebih rendah dan sangat bergantung pada jenis tanaman, umur, serta pola pengelolaannya.
“Hutan tanaman industri dan perkebunan sawit sering kali disamakan sebagai ‘hutan’, padahal fungsi karbonnya sangat berbeda. Rotasi panen yang pendek membuat karbon tidak tersimpan lama, sementara sawit cenderung menjadi sistem monokultur dengan daya dukung ekologi terbatas,” kata Aziz, Senin (9/2).
Dalam konteks global, Indonesia menerima hibah internasional dan pembayaran berbasis kinerja untuk menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Skema seperti Result-Based Payment (RBP) REDD+ dan kebijakan Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 dirancang agar hutan tetap berfungsi sebagai penyerap karbon sekaligus menopang pembangunan berkelanjutan.
“Hibah ini pada dasarnya diberikan agar hutan Indonesia tetap alami, lestari, dan tidak terus ditekan oleh ekspansi lahan. Dana tersebut ditujukan untuk menurunkan laju deforestasi dan degradasi, bukan sekadar mengganti hutan dengan tutupan lain yang secara ekologis tidak setara,” ujar Aziz.
Meski demikian, ia menilai efektivitas program tersebut sangat ditentukan oleh tata kelola perizinan dan pengawasan di tingkat tapak. Secara regulasi, negara menguasai kawasan hutan dan memberikan berbagai skema hak kelola kepada pihak lain, mulai dari konsesi kehutanan hingga perhutanan sosial. Namun, keterbukaan data dan evaluasi kinerja pengelolaan hutan dinilai masih terbatas.
Informasi mengenai kontribusi penurunan emisi, kondisi ekologis, hingga dampak sosial di lapangan belum sepenuhnya mudah diakses publik. Transparansi dinilai penting agar pengelolaan hutan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Aziz juga menyoroti implementasi agroforestri dan MPTS yang kembali didorong dalam kebijakan kehutanan. Menurutnya, konsep tersebut secara teori mendukung penyerapan karbon sekaligus ekonomi masyarakat, tetapi belum sepenuhnya mempertimbangkan faktor harga komoditas dan insentif di tingkat petani.
Di sisi lain, pemerintah tengah mengembangkan kebijakan insentif karbon melalui mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Skema ini diarahkan untuk mengatur perdagangan karbon dan pembagian manfaat dari penurunan emisi, termasuk di sektor kehutanan.
Menurut Aziz, insentif karbon idealnya juga menjangkau masyarakat sekitar hutan yang menjaga tutupan lahan secara langsung. Tanpa skema yang menyentuh tingkat tapak, upaya menjaga hutan dinilai sulit berkelanjutan.
Ia menekankan pelibatan masyarakat lokal, organisasi, dan kelompok adat sebagai bagian penting dari pengawasan dan pengelolaan hutan. Partisipasi publik dinilai dapat memperkuat transparansi serta memastikan hutan tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai penyangga karbon dan sistem kehidupan.
Penguatan tata kelola yang transparan, berbasis ilmu pengetahuan, dan konsisten antara kebijakan serta praktik di lapangan menjadi kunci agar hutan Indonesia tetap berfungsi optimal sebagai penyerap karbon dan penopang lingkungan. (Al/Humas)

