PADANG, Suara Muhammadiyah - Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Sumbar mengunjungi dan memberikan edukasi penghapusan praktik sunat perempuan bagi 50 perempuan binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Padang Rabu, (21/8/2024). Dalam kunjungan tersebut merupakan bentuk pendampingan terhadap perempuan rentan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari edukasi “Penggalangan Komitmen dan Orientasi Kader Dalam Pencegahan Praktik Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau Sunat Perempuan di aula PWA Sumbar, belum lama ini.
Dalam paparannya, Bendahara Majelis Tabligh dan ketarjihan Bunda Mulyati Jabir, menyatakan bahwa sunat perempuan tidak boleh dilakukan. Keputusan ini didasarkan pada penilaian teliti terhadap manfaat dan madharat (kerugian) yang mungkin timbul dari praktik ini. Aisyiyah-Muhammadiyah terus berkomitmen untuk menjaga integritas ajaran Islam dan melindungi perempuan dari praktik yang dianggap tidak didukung oleh nash (teks agama).
"Jadi tiada dalil yang membolehkan praktek sunat perempuan dilakukan," Kata Bunda Mulyati Jabir.
Bagi banyak keluarga, sunat perempuan dipandang sebagai kewajiban agama dan cara untuk menjaga keperawanan anak perempuan mereka.
“Ini adalah keyakinan yang salah dan buruk. Kita harus menjelaskan bahwa sunat perempuan (tidak menghentikan) keinginan seksual,” katanya
Bunda menambahkan Sunat perempuan bisa menimbulkan berbagai masalah kesehatan serius, termasuk infeksi dan infertilitas. (RI)