Salah Kaprah tentang Nasikh dan Mansukh (1)
Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Kita perlu menyadari bagaimana doktrin nasikh telah disalahpahami atau disalahgunakan dalam menafsirkan Al-Qur`an. Mengapa penting untuk mengenal hal ini? Karena makna Al-Qur`an sudah ada, populer di masyarakat, diketahui oleh umat Islam pada umumnya dan makna tersebut ada dalam pikiran kita.
Terkait Al-Qur`an, kita sudah memahami maknanya. Kita membaca ayat-ayat Al-Qur`an dan ayat-ayat itu memasuki pikiran dan batin kita. Tapi banyak dari makna ini yang disalahartikan. Salah satu sumber kesalahan penafsiran tersebut adalah doktrin nasikh dan mansukh. Mari kita memahami ini lebih lanjut.
Apa itu doktrin nasikh dan mansukh dan bagaimana keduanya bisa disalahgunakan? Mari kita ambil contoh pengharaman khamar secara bertahap. Tahap pertama, orang bertanya tentang minuman keras. Al-Qur`an menyatakan ada bahaya di dalamnya. Tahap kedua ketika Anda minum khamar, maka jangan shalat. Tahap ketiga, jauhi atau tinggalkan minuman keras. Ada sementara orang yang mengutip ini dan berkata, “Ini berarti Al-Qur`an menasikhkan dirinya sendiri.” Maksudnya apa? Nasikh bermakna bahwa sebuah hukum diberikan dan kemudian dicabut dan digantikan oleh hukum yang lebih baru.
Menanggapi hal ini, kita perlu menyatakan ini bukan contoh yang baik, meskipun ayat-ayat tersebut kerap digunakan. Mengapa ini bukan contoh yang baik? Karena pada akhirnya, kita bisa membaca Al-Qur`an dengan mudah menggabungkan ketiga ayat tersebut. Ini bukan berarti satu dibatalkan, dihapuskan atau dicabut. Ketiganya berlaku.
Bagaimana kita memahaminya? Jika kita mulai dari akhir dengan pengharaman khamar. Ini amat jelas. Ketika kita menggabungkan ketiga ayat tersebut, secara tegas kita tahu bahwa khamar dilarang. Tapi mari kita bahas yang ayat kedua, yakni surah An-Nisa ayat ke-43. Jelas bahwa jika Anda kebetulan minum khamar maka Anda tidak boleh shalat karena Anda perlu sadar atau siuman dulu baru kemudian shalat. Yang pertama masih berlaku, yaitu surah Al-Baqarah ayat 219, yang pada dasarnya mengatakan bahwa ada bahaya meminum khamar.
Lalu ayat ketiga, surah Al-Maidah ayat 90, mengatakan bahwa minuman keras itu sepenuhnya dilarang. Jadi itu jelas. Tetapi jika kebetulan Anda minum, surah An-Nisa ayat 43 berlaku, Anda tidak boleh shalat dan surah Al-Baqarah ayat 219 tetap berlaku karena adalah fakta bahwa khamar itu berbahaya. Semua ayat berlaku. Ini bukan yang satu membatalkan yang lain.
Pada dasarnya doktrin nasikh dan mansukh itu menyatakan bahwa ada beberapa ayat yang membatalkan ayat-ayat lainnya. Beberapa ayat tidak berlaku lagi. Apa artinya itu bagi Muslim? Sebagai Muslim saat membaca Al-Qur`an, kita perlu melek dengan doktrin nasikh dan mansukh, bahwa mungkin ayat ini dihapuskan oleh ayat lain. Kita perlu berhati-hati dalam mengambil kesimpulan berdasarkan satu ayat. Kehati-hatian itu niscaya. Penyalahgunaan doktrin nasikh dan mansukh berlaku ketika orang berkata, “Wah ayat itu tidak lagi berlaku.” Kita perlu memahami satu ayat berdasarkan ayat lain. Ini disebut takhsis (pembatasan/pengkhususan).
Kita mesti mengerti ada situasi di mana satu ayat berbicara secara umum dan ayat lainnya berbicara lebih spesifik. Kita perlu menyadari bahwa keduanya berlaku, yang satu berlaku secara umum dan yang lainnya berlaku secara khusus. Tapi keduanya tetap berlaku. Tetapi doktrin nasikh dan mansukh pada dasarnya mengatakan bahwa yang satu dibatalkan.
Dalam contoh lain, kita bisa menemukan ada perintah yang mengatakan bahwa perempuan harus mendapatkan warisan dari suaminya. Lalu dikatakan bahwa ayat-ayat tentang warisan membatalkan itu. Lebih khusus lagi dalam surah Al-Baqarah disebutkan bahwa seseorang dapat membuat wasiat untuk orang tuanya. Sehingga sebagian hartanya akan diberikan kepada orang tua.
Tapi kemudian doktrin nasikh dan mansukh mengatakan tidak. Ini dibatalkan oleh ayat-ayat yang memberikan bagian khusus kepada orang tua. Dalam hal ini, kita lagi-lagi harus memahami bahwa semuanya berlaku. Kita hanya perlu memahami bahwa keadaan yang berbeda akan berlaku jika seseorang membuat wasiat. Jika orang tersebut belum membuat wasiat, maka ada bagian khusus yang diberikan kepada kerabat tertentu dalam ayat-ayat yang membahas hal ini.
Sama halnya, kita menjumpai ayat-ayat Al-Qur`an yang menunjukkan bahwa puasa adalah perintah dari Allah. Kemudian ada ayat yang mengatakan bahwa ada keringanan bagi orang-orang yang tidak bisa berpuasa. Karena suatu alasan atau tidak, mereka tidak berpuasa. Maka mereka memberikan atau membayar fidyah sebagai gantinya. Ini tetap berlaku karena doktrin nasikh dan mansukh mengatakan bahwa ayat ini dibatalkan, tetapi kita harus melihat bahwa ini tidak benar-benar dibatalkan (Bersambung)