Saat Kata Menjadi Perkara
Oleh: Suko Wahyudi, Pegiat Literasi, tinggal di Yogyakarta
Di sebuah sudut Sukabumi, riak kecil menjelma gelombang. Seorang warga berinisial R menjadi sorotan setelah ucapannya yang dianggap menghina Muhammadiyah tersebar luas melalui media sosial pada pertengahan Maret 2026. Video singkat itu, yang mula-mula beredar terbatas, dalam waktu singkat menjangkau ruang publik yang lebih luas, memantik reaksi beragam dari masyarakat.
Peristiwa ini bermula dari percakapan yang direkam dalam situasi yang tidak sepenuhnya utuh. Namun, ketika potongan ujaran itu beredar tanpa konteks, ia kehilangan nuansa dan berubah menjadi pemantik kegaduhan. Respons pun mengalir cepat. Kecaman muncul, laporan diajukan, dan yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf. Akan tetapi, penting ditegaskan bahwa permintaan maaf tidak serta-merta meniadakan proses hukum. Di situlah kita belajar bahwa ruang publik tidak hanya ditopang oleh empati, tetapi juga oleh aturan.
Dalam perspektif hukum, tindakan yang mengandung penghinaan melalui media elektronik berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3. Jika mengandung unsur kebencian berbasis identitas, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 juga dapat relevan. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengingatkan bahwa kehormatan, baik individu maupun kelompok, adalah bagian dari hak yang dilindungi.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada dimensi hukum semata. Ia menyentuh sesuatu yang lebih mendasar, yaitu cara kita memahami kebebasan itu sendiri. Demokrasi memang memberi ruang bagi setiap orang untuk berbicara, tetapi ia juga menuntut tanggung jawab atas setiap kata yang diucapkan.
Etika Lisan Digital
Kita hidup dalam zaman ketika kata-kata bergerak lebih cepat daripada pertimbangan. Media sosial menghadirkan panggung terbuka, tetapi tidak selalu diiringi kedewasaan dalam menggunakannya. Di sinilah ironi muncul. Ruang yang semestinya memperkaya dialog justru kerap dipenuhi ujaran yang mempersempit makna.
Kasus di Sukabumi ini memperlihatkan betapa rapuhnya batas antara kebebasan dan kelalaian. Yang satu meniscayakan tanggung jawab, yang lain kerap abai terhadap dampak. Dalam situasi seperti ini, yang hilang bukan hanya kehati-hatian, tetapi juga kepekaan sosial.
Lebih jauh, fenomena ini mengungkap kesenjangan antara kemajuan teknologi dan kedalaman etika. Kita mampu menyampaikan sesuatu dalam hitungan detik, tetapi sering kali lupa menimbangnya dalam kejernihan nurani. Akibatnya, ruang publik menjadi mudah tersulut oleh kata-kata yang tidak terjaga.
Muhammadiyah, sebagai bagian penting dari sejarah sosial keagamaan Indonesia, telah memberi kontribusi panjang dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Ketika ia menjadi objek penghinaan, yang terusik bukan hanya institusi, melainkan juga ingatan kolektif tentang kerja kemanusiaan yang telah dilakukan.
Di titik ini, respons menjadi penting. Bukan untuk membalas, melainkan untuk menegaskan bahwa ruang publik harus dijaga bersama. Sebab tanpa kesadaran kolektif, kebebasan dapat berubah menjadi sumber perpecahan.
Demokrasi yang sehat tidak hanya memerlukan kebebasan berbicara, tetapi juga kebijaksanaan dalam bertutur. Tanpa itu, ia mudah tergelincir menjadi arena saling melukai, bukan ruang untuk saling memahami.
Merawat Toleransi Sosial
Toleransi tidak lahir dari slogan, melainkan dari kebiasaan sehari-hari. Ia tumbuh dari kesediaan untuk menahan diri, menghormati perbedaan, dan menjaga lisan dari hal-hal yang merendahkan.
Moderasi beragama, yang sering disuarakan, pada hakikatnya menuntut sikap adil dan proporsional. Ia tidak cukup diwacanakan, tetapi harus diwujudkan dalam cara kita berbicara dan bersikap terhadap yang berbeda.
Peristiwa di Sukabumi menjadi pengingat bahwa toleransi bukan sesuatu yang selesai dibicarakan. Ia adalah proses yang harus terus dirawat, terutama di tengah derasnya arus informasi yang kerap mengaburkan batas antara fakta dan emosi.
Dalam konteks ini, pendidikan memiliki peran penting. Bukan hanya dalam mentransfer pengetahuan, tetapi juga dalam menanamkan nilai. Sebab tanpa fondasi etika, kecanggihan teknologi justru dapat menjadi alat yang memperbesar konflik.
Setiap kata meninggalkan jejak. Ia tidak berhenti pada saat diucapkan, tetapi terus hidup dalam ingatan sosial. Oleh karena itu, memilih kata yang tepat bukan sekadar persoalan bahasa, melainkan juga tanggung jawab moral.
Barangkali, yang kita perlukan hari ini bukan hanya penegakan hukum yang tegas, tetapi juga kesadaran yang lebih dalam. Kesadaran bahwa perbedaan adalah keniscayaan, dan penghormatan adalah syarat utama untuk hidup bersama.
Pada akhirnya, peristiwa ini mengajak kita untuk kembali pada hal yang sederhana, tetapi sering terabaikan, yaitu menjaga lisan. Sebab dari sanalah kualitas ruang publik ditentukan, apakah ia menjadi tempat tumbuhnya kebijaksanaan, atau justru ladang bagi luka yang tak perlu.
