PDNA Kota Semarang Dorong Ruang Digital Aman Berpendapat

Publish

11 August 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
87
Dok Istimewa

Dok Istimewa

SEMARANG, Suara Muhammadiyah - Di era digital terjadi pergeseran konseptual. Masyarakat tidak bisa lagi terkontrol dalam mengekspresikan diri. Ruang digital kini menjadi medan pertempuran bagi suara-suara kritis.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum dari Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Semarang Dr. Mochamad Riyanto, dalam dialog publik bertajuk “Merdeka Bersuara: Antara Hak dan Risiko” yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Kota Semarang, Sabtu(9/9/2025) di Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Sriwijaya, Semarang.

Acara ini bertujuan menyadarkan kaum muda tentang rapuhnya perlindungan hukum dan ancaman di ruang digital yang dapat membungkam suara kritis, serta memberikan panduan agar mereka dapat terus bersuara dengan aman dan bertanggung jawab.

Selain Riyanto, pembicara lain Aris Mulyawan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang yang dimoderatori Amirah Dwi Subarka,S.H,M.H dari PDNA Kota Semarang. Sekretaris Pimpinan Daerah (PDM) Kota Semarang Suparno,S.Ag, M.Si juga hadir mmeberikan sambutan.

Riyanto menyoroti risiko yang mengintai di era digital. Kebebasan berekspresi di media sosial, meski mempermudah penyaluran aspirasi, datang dengan ancaman seperti doxing—penyebaran informasi pribadi tanpa izin—dan perundungan siber. Doxing telah menjadi alat untuk memecah belah dan menimbulkan masalah.

Selain itu, ia menyebut fenomena "kematian kebenaran" (death of truth) dan "kematian para ahli" (death of expertise). Fenomena ini merujuk pada kecenderungan masyarakat untuk lebih percaya pada hoaks atau informasi yang tidak terverifikasi daripada pendapat para ahli. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi tanpa kendali bisa merusak reputasi dan memicu perundungan.

Sementara itu, Aris Mulyawan dari AJI Semarang mengungkapkan kesenjangan antara jaminan hukum dan kenyataan di lapangan. Meskipun Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan, penegakan hukumnya sangat lemah. "Faktanya, tidak pernah ada yang diproses," keluhnya.

Ia menambahkan, pelaku kekerasan, terutama dari aparat, jarang tersentuh hukum, membuat jurnalis yang menjadi korban tidak mendapatkan keadilan. Data AJI mencatat 16 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jawa Tengah dalam lima bulan, yang bervariasi mulai dari ancaman hingga kekerasan fisik. Ini menegaskan bahwa kebebasan berpendapat bagi jurnalis masih sangat rentan.

Ketua PDNA Kota Semarang Prasasti Nugrahaning Gusti, S.H dalam sanbutannya menyatakan, bahwa kaum muda harus menjadi garda terdepan dalam membangun ekosistem digital yang sehat. "Kita harus berani menyuarakan kebenaran dan menjadi bagian dari solusi, bukan masalah," ujarnya.

Ia menekankan bahwa kebebasan bersuara harus diimbangi dengan tanggung jawab agar setiap pendapat bisa membangun, bukan merusak.

Diskusi ini diharapkan dapat menyadarkan kaum muda tentang pentingnya memperjuangkan ruang digital yang aman dan produktif bagi setiap suara kritis. Dengan pemahaman yang lebih baik, kaum muda dapat lebih berhati-hati dan cerdas dalam berekspresi di dunia digital.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

Silaturahim MUI-Tokoh Lintas Agama, Ormas Islam, dan Lembaga Kemanusiaan JAKARTA, Suara Muhammadiya....

Suara Muhammadiyah

25 October 2023

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Biro Kerja Sama dan Urusan Internasional (BKUI) Universitas Mu....

Suara Muhammadiyah

30 May 2025

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Bulan Ramadhan sering disebut dengan syahr al-tarbiyah, yakni su....

Suara Muhammadiyah

1 April 2024

Berita

Kemendikbudristek Percepat Transformasi Pendidikan Indonesia Melalui Pemanfaatan Platform Digital K....

Suara Muhammadiyah

26 August 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Saat ini, motif batik telah mengalami perkembangan yang sanga....

Suara Muhammadiyah

2 October 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah