YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare di Yogyakarta memantik kegelisahan banyak pihak. Ruang yang seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kasih sayang bagi anak justru berubah menjadi sumber trauma. Berangkat dari keresahan itu, Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) menggelar Tadarus Kebijakan bertema “Krisis Pengasuhan Anak; Di Mana Peran Negara?” pada Kamis (7/5/2026) secara daring. Webinar tersebut diikuti sekitar 130 peserta Nasyiatul Aisyiyah dari berbagai daerah di Indonesia.
Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah, Ariati Dina Puspitasari, mengatakan kasus kekerasan di daycare menjadi tamparan bagi rasa kemanusiaan masyarakat. Menurutnya, para orang tua menitipkan anak di daycare dengan harapan mendapatkan ruang pengasuhan yang aman, namun justru berujung pada kekerasan terhadap anak.
“Ini kegelisahan kita belakangan ini di tengah masyarakat. Kasus kekerasan terhadap anak di daycare di Jogja menjadi tamparan bagi rasa kemanusiaan kami. Seharusnya daycare bisa menjadi ruang aman dan kasih sayang, tetapi justru menjadi ruang yang menakutkan bagi anak-anak,” ujarnya.
Ariati menegaskan, dampak kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada luka fisik semata. Trauma psikologis yang dialami anak dapat berlangsung dalam jangka panjang dan memengaruhi tumbuh kembang mereka. Ia menyebut kasus tersebut sebagai alarm tentang rapuhnya sistem pengasuhan anak di Indonesia.
Menurut Ariati, Nasyiatul Aisyiyah juga memiliki perhatian serius terhadap kualitas layanan pengasuhan anak. Organisasi tersebut selama ini memiliki layanan PAUD dan mendorong penerapan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) hasil kerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Kami berharap semakin banyak daycare memenuhi standar TARA. Orang tua juga perlu lebih aware menentukan daycare yang layak dan benar-benar memperhatikan unsur keamanan serta pengasuhan anak,” katanya.
Banyak Daycare Belum Berizin
Ade Saefudin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, mengingatkan bahwa aturan pendirian Tempat Penitipan Anak (TPA) sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014. Ia menegaskan setiap TPA wajib memiliki izin operasional dari dinas pendidikan kabupaten/kota. Jika tidak memiliki izin, maka statusnya ilegal.
Ia menjelaskan, pendirian TPA minimal melayani 10 anak dan wajib memenuhi rasio pengasuhan yang memadai, yakni satu pengasuh untuk empat bayi dan satu pengasuh untuk enam balita. Selain itu, setiap rombongan belajar minimal memiliki dua pendidik.
“Program pengasuhan juga harus terstruktur berbasis enam aspek perkembangan anak dan wajib melapor secara berkala kepada dinas pendidikan daerah,” jelasnya.
Ia menilai kasus daycare seperti di Yogyakarta harus menjadi momentum pembenahan layanan pengasuhan anak. Pemerintah daerah didorong untuk menertibkan TPA ilegal dan menyediakan anggaran pembinaan dalam APBD.
Ade juga meminta pengelola daycare segera mengurus izin operasional apabila belum memiliki legalitas. Selain itu, daycare diminta membentuk tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), menerapkan kode etik anti kekerasan, dan membangun transparansi dengan orang tua.
“Bagi masyarakat dan rekan-rekan Nasyiatul Aisyiyah, mari ikut mengedukasi orang tua dalam memilih TPA yang aman serta menjadi mitra pengawasan berbasis komunitas,” ujarnya.
Negara Diminta Hadir dalam Sistem Pengasuhan
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Eko Novi Ariyanti, menegaskan bahwa setiap individu maupun lembaga yang menjalankan fungsi pengasuhan wajib memenuhi hak-hak anak, mulai dari hak sipil, pendidikan, kesehatan, pengasuhan hingga perlindungan.
Ia menjelaskan layanan daycare di Indonesia saat ini terbagi ke dalam empat model pengelolaan, yakni berbasis pendidikan melalui Kemendikdasmen, berbasis kelompok anak rentan melalui Kementerian Sosial, berbasis bisnis dengan izin PTSP, serta berbasis masyarakat melalui keluarga dan komunitas.
Menurut Eko, pemerintah telah menyusun standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang dapat diterapkan seluruh layanan pengasuhan alternatif sementara. Standar tersebut mencakup kebijakan pembentukan layanan, sumber daya, keselamatan anak, mitigasi risiko bencana, hingga pemantauan dan evaluasi.
“Setiap layanan pengasuhan harus memastikan hak anak benar-benar terpenuhi, termasuk hak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Beban Ganda Perempuan dan Kualitas Pengasuhan
Praktisi PAUD, Ulfah Mawardi, dalam kesempatan itu menyoroti beban ganda yang masih dialami perempuan. Menurutnya, banyak ibu harus menjalankan dua peran sekaligus sebagai pencari nafkah dan penanggung jawab utama urusan domestik serta pengasuhan anak.
Ia menyebut kondisi tersebut dipengaruhi konstruksi sosial yang masih menempatkan perempuan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pengasuhan. Di sisi lain, tekanan ekonomi membuat banyak keluarga tidak memiliki pilihan selain mendelegasikan pengasuhan anak.
“Implikasinya bisa berupa kurangnya quality time dengan anak, kurangnya stimulasi tumbuh kembang, hingga stres yang berdampak pada kesehatan mental,” ujarnya.
Ulfah juga mengungkap berbagai persoalan yang masih ditemukan di satuan PAUD dan tempat penitipan anak, mulai dari kesenjangan komunikasi, kualifikasi pengajar yang belum memadai, hingga minimnya perhatian terhadap kesehatan mental anak.
“Fokus negara sering masih terjebak pada administrasi dan calistung dibanding aspek kesehatan mental anak. Sementara implementasi kebijakan dan komitmen anggaran juga belum optimal,” ucap Pembina Yayasan AMIRAH ini.
Melalui forum tersebut, PP Nasyiatul Aisyiyah berharap isu pengasuhan anak tidak lagi dianggap sebagai urusan privat keluarga semata. Kasus daycare di Yogyakarta dinilai menjadi pengingat bahwa negara, masyarakat, dan seluruh pihak harus terlibat aktif membangun sistem pengasuhan yang aman, ramah anak, dan bebas kekerasan.

