Mewujudkan Guru Profesional

Publish

4 November 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
289
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Mewujudkan Guru Profesional

Oleh Wiguna Yuniarsih, Wakil Kepala SMK Muhammadiyah 1 Ciputat Tangerang Selatan

Guru merupakan salah satu term yang banyak dipakai untuk menyebut seorang yang dijadikan panutan. Penggunaan istilah ini tidak hanya dipakai dalam dunia pendidikan, tetapi hampir semua aktivitas yang memerlukan seorang pelatih, pembimbing atau sejenisnya, seperti pencak silat, mengaji dan lain-lain. Dari sosok guru menyiratkan pengaruh yang luar biasa terhadap murid- muridnya. Sehingga baik tidaknya murid sangat ditentukan oleh guru (Mujtahid, 2009). 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, 2001), definisi guru adalah “orang yang pekerjaannya mengajar”. Sedangkan menurut A. Malik Fadjar (1998), guru merupakan sosok yang mengemban tugas mengajar, mendidik, dan membimbing. Dengan demikian, jika ketiga sifat mengajar, mendidik dan membimbing tidak melekat pada seorang guru, maka ia tidak dapat dipandang sebagai guru. 

Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bab 1 pasal 1, dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional, dimaksudkan agar dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, serta berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan pada tingkat satuan jejang pendidikan maupun pada pendidikan nasional. 

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional itu dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Profesionalisme adalah suatu bidang pekerjaan yang berbasis pada keahlian tertentu. Seorang profesional memahami apa, mengapa, dan bagaimana suatu pekerjaan dilakukan.

Disamping itu, guru juga mengetahui upaya dan langkah strategis serta memahami akibat dan risiko dari suatu pekerjaan yang diembannya. Oleh karena itu, seorang profesional bukan hanya dibekali keahlian tertentu, tetapi juga ditopang oleh mental dan kepribadian yang mendukung bidang keahlian dan pekerjaannya. 

Guru bermutu 

Pendidikan yang bermutu lahir dari guru yang bermutu dan profesional. Guru profesional dapat berpengaruh terhadap pendidikan bermutu. Guru profesional sebagai faktor penentu pendidikan bermutu adalah guru yang memenuhi standar pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu kreteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (Dalyono, Agustina, 2016). 

Hal ini juga sejalan dengan Dedy Mulyasana (2011), bahwa pendidikan yang bermutu lahir dari guru yang bermutu. Guru yang bermutu paling tidak menguasai materi ajar, metodologi, sistem evaluasi, dan psikologi belajar; 1) Guru yang baik bukan sekadar guru pintar, tapi guru yang mampu memintarkan peserta didik, 

Kemudian, 2). Guru yang baik bukan sekedar guru yang berkarakter, tapi guru yang mampu membentuk karakter yang baik bagi peserta didiknya, 3). Guru yang baik bukan hanya guru yang mempunyai teladan dan integritas, tapi guru yang diteladani oleh sesama. 4). Guru yang memerankan dirinya sebagai pelayan belajar yang baik yang tugas utamanya bukan sekedar mengajar dalam arti menyampaikan sejumlah konsep dan teori ilmu pengetahuan, tapi tugas utama guru adalah membantu kesulitan belajar peserta didik. 

Untuk dapat melahirkan guru yang professional, maka : 1). Guru yang profesional harus disiapkan oleh lembaga pendidikan tinggi kependidikan (LPTK) yang berkualitas dan terstandar; 2). Guru profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; 3). Guru profesional sebagai faktor penentu pendidikan bermutu adalah guru yang memenuhi standar pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu kreteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. 

Hal ini sejalan dengan pendapat Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, pada saat peluncuran bulan November sebagai Bulan Guru Nasional (1/11). Menurut Mu'ti, ada tiga persyaratan untuk mewujudkan guru yang profesional dan sejahtera. Pertama adalah sertifikasi guru. Untuk itu, Kemendikdasmen akan membantu guru-guru yang belum memiliki Ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV). "Program kami di masa yang akan datang, Insya Allah adalah pemberian beasiswa, atau bantuan pendidikan untuk guru agar dapat melanjutkan studi ke jenjang D4 atau S1," katanya.

Kedua, peningkatan kompetensi guru yang berkelanjutan. Setidaknya ada empat kompetensi guru yang harus terus dibangun bersama-sama, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Maka, pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru akan terus ditingkatkan. "Jadi, nanti yang ikut Pendidikan Profesi Guru jangan kaget kalau akan ada dua materi tambahan, yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai," ungkap Mendikdasmen.

Ketiga, kesejahteraan guru akan terus ditingkatkan. "Guru bermutu, guru berkualitas, guru hebat itu salah satunya ditentukan oleh kesejahteraan guru," ujar Abdul Mu'ti, yang juga Sekretaris Umum PP Muhammadiyah. 

Kita sambut dengan penuh optimis gagasan Mendikdasmen dalam mewujudkan guru yang profesional dan sejahtera. Sehingga ikhtiar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud menyongsong Indonesia emas tahun 2045. 

Selamat Hari Guru. Guru Hebat, Indoesia Kuat. Semoga guru Indonesia makin profesional dan sejahtera. 


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Pisah Kamar Oleh: Joko Intarto Pembiayaan proyek wakaf merupakan problem umum para pengelola lemba....

Suara Muhammadiyah

17 November 2023

Wawasan

Menghancurkan Communication Block: Kunci Sukses Komunikasi Bisnis di Era Digital Oleh: Bahren Nurdi....

Suara Muhammadiyah

21 May 2024

Wawasan

Nasib Muhammadiyah Kedepan, Mari Perhatikan Kader Oleh: Noval Sahnitri, Kader PW IPM Lampung Muham....

Suara Muhammadiyah

24 June 2024

Wawasan

Jihad Ekonomi Muhamadiyah Kalbar Oleh: Amalia Irfani Selalu banyak kebaikan yang akan di dapat saa....

Suara Muhammadiyah

1 October 2023

Wawasan

(Menulis 109 Tahun Suara Muhammadiyah 2) Oleh Mu’arif Siapakah pembaca Suara Muhammadiyah se....

Suara Muhammadiyah

19 August 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah