Merayakan Lebaran dalam Perbedaan
Oleh: Ahsan Jamet Hamidi – Ketua PRM Legoso – Tangerang Sleatan
“Mereka yang tidak mengikuti ketentuan pemerintah berarti pembangkang,” cibir seorang teman kepada saya yang merayakan Idulfitri secara berbeda dengan pemerintah.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), haram hukumnya bagi siapa pun yang mengumumkan ikhwal permulaan puasa dan penetapan Syawal selain dari ulil amri, dalam hal ini Kementerian Agama RI. Saya terhenyak oleh pernyataan ini.
Momen Lebaran pada tahun 2026 kali ini memang diwarnai oleh perbedaan waktu perayaan. Ada yang melaksanakan salat Idulfitri pada Jumat, 20 Maret 2026, ada yang pada Sabtu, 21 Maret 2026. Muhammadiyah dan beberapa organisasi keagamaan lain melaksanakannya pada tanggal 20 Maret, bahkan ada yang sudah melakukannya sejak tanggal 19 Maret. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, memutuskan bahwa perayaan dan salat Idulfitri dilakukan pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dalam tradisi Islam di Indonesia, perbedaan pengikutnya dalam memulai awal bulan Ramadan dan awal bulan Syawal merupakan hal yang lumrah. Mereka mulai berpuasa dan melakukan salat Idulfitri pada waktu yang berbeda-beda. Masing-masing memiliki argumen yang diyakini, meskipun sumber rujukannya sama, yaitu Al-Qur’an dan Hadis. Meski bunyi ayatnya sama, tafsirnya bisa sangat berbeda. Hal itu tidak hanya terjadi di antara guru dan murid, tetapi juga berlaku di antara sesama orang berilmu, di antara para ulama itu sendiri.
Saking seringnya perbedaan itu terjadi, saya enggan melakukan penilaian benar-salah dari berbagai argumen tersebut. Saya mengikuti keputusan Muhammadiyah, lebih karena saya memang berkhidmat di lingkungan organisasi ini. Lumrah jika saya mengikuti ketetapan versi Muhammadiyah. Namun, ada satu prinsip yang harus saya tegakkan secara konsisten, yaitu menghormati ketetapan dan pilihan individu atau organisasi yang berbeda dengan keyakinan saya.
Secara prinsip, setiap pemeluk agama pasti memiliki latar belakang paham keagamaan yang beragam dan berbeda-beda. Hal itu bisa dipengaruhi oleh bacaan buku, pengalaman personal, serta proses belajar ilmu agama setiap orang yang dipengaruhi oleh guru-guru dan lingkungan keagamaan yang tidak pernah tunggal, apalagi seragam. Oleh sebab itu, perbedaan pandangan keagamaan merupakan bagian dari sunnatullah dan sesuatu yang sangat lumrah.
Dalam konteks bernegara, saya tidak sependapat dengan pandangan Wakil Ketua MUI yang mengharamkan tindakan siapa pun yang mengumumkan atau mengabarkan ketentuan waktu awal puasa dan bulan Syawal selain dari ulil amri. Dalam pandangan Islam, ulil amri bermakna sebagai pihak-pihak yang memiliki otoritas atau wewenang untuk mengatur dan memimpin urusan masyarakat, terutama dalam hal kemaslahatan bersama. Saya memperlakukan pandangan Wakil Ketua MUI tersebut sebagai kebebasan individu dalam berpendapat. Selama pandangan tersebut tidak diikuti dengan sikap mendiskriminasi orang lain.
Bagi saya, urusan halal dan haram dalam beragama itu sudah cukup jelas, tetapi tafsir orang lain bisa sangat beragam. Apalagi jika menelisik lebih jauh tentang latar belakang seseorang, baik itu ulama atau orang biasa, dalam menetapkan halal-haramnya suatu perbuatan. Meskipun mereka merasa telah melandaskan pandangannya pada tafsir atas kitab-kitab suci, namun motif seseorang bisa jauh melampaui itu. Bisa jadi karena ingin meluruskan perbuatan salah yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama, namun bisa juga dilandasi oleh sikap suka dan tidak suka. Semoga motif dari sikap Wakil Ketua MUI tersebut tidaklah demikian.
Alasan saya mengabaikan pernyataan Wakil Ketua MUI tersebut salah satunya karena keterbatasan pengetahuan saya atas motif yang melatarbelakanginya. Apakah hal itu dilandasi oleh hasrat untuk mendapatkan pengakuan mutlak dari rakyat? Atau ingin meneguhkan kewibawaan pemerintah? Banyak sekali perkara yang secara nyata diharamkan oleh ajaran agama yang seharusnya menjadi perhatian para aparatur negara. Misalnya, mencuri uang rakyat. Jika pemerintah menjauhinya, maka kewibawaan pemerintah akan muncul dengan sendirinya. Mengapa hal-hal baik tersebut tidak ditegaskan oleh MUI?
Dampak buruk yang ditimbulkan jika perbuatan tercela itu dilakukan oleh aparatur negara sangat nyata bagi kehancuran kehidupan berbangsa. Lalu, apa dampak buruk yang ditimbulkan dari perbuatan mengumumkan jadwal puasa dan Lebaran oleh warga negara atau organisasi keagamaan biasa?
Jikapun Muhammadiyah sudah mengumumkan jadwal awal puasa dan Lebaran jauh-jauh hari, maka pengumuman itu ditujukan bagi warga Muhammadiyah. Itu pun tidak mengikat. Bagi yang mau taat boleh, tidak pun tidak ada hukuman, apalagi bagi warga yang tidak terafiliasi dengan Muhammadiyah. Hemat saya, tidak ada implikasi serius atas praktik pengumuman tersebut, apalagi jika dibandingkan dengan tindakan korupsi terhadap uang negara yang secara nyata dilarang oleh agama dan juga oleh hukum negara.
Semoga pernyataan Wakil Ketua MUI tersebut tidak dilandasi oleh sikap suka dan tidak suka terhadap ormas keagamaan yang kebetulan sedang tidak sejalan dengan pandangan MUI. Jika pun tidak berkenan dengan perbedaan sikap, ia bisa mengemukakan pandangannya secara santun dengan menampilkan argumen yang valid. Sayang jika dalil keagamaan itu dijadikan sebagai alat untuk mengekspresikan perasaan pribadinya. Bukankah orientasi ajaran agama adalah untuk kemaslahatan bersama?
Peran Pemerintah
Saya sepakat dengan pandangan SETARA Institute dalam konteks kehidupan beragama di Indonesia. Tugas utama pemerintah bukanlah mengatur atau mengontrol keyakinan warga secara berlebihan, melainkan melayani, melindungi, dan memfasilitasi kebebasan beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pemerintah harus memastikan setiap warga dapat menjalankan ibadah dengan nyaman melalui layanan yang adil dan tanpa diskriminasi, melindungi seluruh pemeluk agama—baik mayoritas maupun minoritas—dari ancaman dan kekerasan, serta mempermudah praktik keagamaan melalui regulasi yang inklusif dan dukungan terhadap kehidupan yang damai. Selain itu, negara juga dituntut bersikap netral dengan tidak memihak atau menghakimi benar-salahnya suatu keyakinan, sejalan dengan semangat Konstitusi Indonesia (UUD 1945) yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
Atas dasar pandangan di atas, saya memprotes tindakan beberapa kepala daerah yang melarang warganya menjalankan salat Idulfitri di ruang publik hanya karena waktunya tidak bersamaan dengan ketetapan pemerintah. Mereka perlu bersikap bijaksana bahwa ketetapan pemerintah dalam hal penentuan awal puasa dan awal Lebaran tidak bersifat mutlak dan memaksa. Sebaliknya, memberikan perlindungan dan memfasilitasi warga negara agar mendapatkan kemudahan dalam beribadah adalah hal yang mutlak.
Menjalankan ritual keagamaan sangat berbeda dengan praktik baris-berbaris atau menaati perintah atasan di lingkungan birokrasi dan di dunia militer. Semua harus seragam, sesuai perintah, dan tidak boleh melenceng dari perintah atasan. Dalam praktik keagamaan, pintu ijtihad—yakni upaya untuk mencari kebenaran—selalu terbuka lebar. Bahkan, ajaran agama mengakui bahwa upaya ijtihad diperbolehkan. Jika ijtihadnya benar, ia akan mendapat dua pahala. Namun, jika salah, ia hanya akan mendapatkan satu pahala. Pesan keagamaan ini menegaskan bahwa tingkat kepintaran manusia sangatlah terbatas. Manusia hanya diberikan otoritas untuk berusaha mencari kebenaran secara terus-menerus sampai kelak di akhirat benar-benar menemukan kebenaran sejati di pengadilan akhirat.
Oleh sebab itu, pemerintah sebaiknya tidak bertindak melampaui kewenangan Tuhan dengan merasa mampu menentukan benar atau tidaknya dalam sebuah tafsir keagamaan. Tugas pemerintah sebatas pada urusan warga yang berorientasi pada kemaslahatan dan ketertiban sosial dalam menjalankan perintah keagamaan. Pemerintah tidak bisa masuk pada wilayah yang membenarkan dan menyalahkan tafsir serta paham keagamaan yang diyakini dan dijalankan oleh warga negaranya.
Membangun Kultur Baik dalam Perbedaan
Perbedaan waktu penyelenggaraan salat Idulfitri seperti yang terjadi tahun ini seharusnya bisa menjadi momentum berharga agar semua pihak bisa bersikap bijaksana dalam menyikapi perbedaan-perbedaan pandangan, terutama yang terkait dengan praktik keagamaan. Faktanya, tidak ada tafsir tunggal dan pemahaman yang seragam bagi seluruh pemeluk agama dalam menjalankan perintah agama. Pintu dan jendela perbedaan itu tidak bisa kita tutup rapat. Untuk itulah, agama Islam membuka peluang sebesar-besarnya untuk selalu berijtihad.
Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang ahli (mujtahid) untuk menetapkan hukum dalam ajaran Islam terhadap suatu persoalan yang tidak secara tegas dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dengan kata lain, ijtihad merupakan proses berpikir mendalam dan menggunakan akal serta metode keilmuan untuk menemukan solusi hukum atas persoalan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariat.
Sebagai penutup, saya meyakini bahwa manusia tidak akan pernah mampu menyeragamkan pemahaman dan keyakinan keagamaan semua orang. Saya harus belajar untuk memiliki kelapangan hati dalam menghormati pandangan dan pilihan orang lain. Jika saya mampu menghargai dan memberi ruang bagi keyakinan yang berbeda, maka keberagaman akan menjadi kekuatan dalam merawat persaudaraan. Harmoni tidak lahir dari keseragaman, tetapi dari kebijaksanaan dalam menyikapi perbedaan.
