Kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan, Putusan MA, Rehabilitasi ASN, dan Dinamika Opini Publik

Publish

14 November 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
39
Haidir Fitra Siagian

Haidir Fitra Siagian

Kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan, Putusan MA, Rehabilitasi ASN, dan Dinamika Opini Publik

Oleh : Haidir Fitra Siagian, Dosen Komunikasi Politik dan Opini Publik Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar

Tampak bahwa perdebatan mengenai keputusan Gubernur Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dua ASN guru dari Luwu Utara telah berkembang menjadi isu publik yang cukup besar. Terdapat  pihak merasa keputusan tersebut terlalu berat, terlebih bila melihat bahwa kedua guru tersebut sebenarnya berniat baik meskipun melakukan kesalahan prosedur. 

Dalam alam demokrasi dan keterbukaan dewasa ini, dimana reaksi semacam ini wajar muncul, apalagi pada tataran tertentu masyarakat cenderung memandang persoalan kemanusiaan melalui kacamata empati. Namun di balik itu semua, perlu dipahami bahwa seorang gubernur tidak bertindak berdasarkan perasaan pribadi, melainkan terikat oleh hukum, prosedur, dan kewenangan resmi yang diberikan negara.

Saya percaya bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaeman telah melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai mekanisme yang berlaku. Ia tidak dapat, dan tidak boleh, melawan putusan pengadilan, apalagi jika putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam struktur hukum Indonesia, putusan MA adalah final dan mengikat. 

Harus diketahui bahwa hal itu berarti siapapun, termasuk gubernur, tidak memiliki ruang diskresi atau kesempatan lagi untuk membatalkan atau mengabaikannya. Dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur tentulah harus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, yang mengatur pemberhentian ASN apabila terdapat putusan pidana yang telah inkracht.

Keputusan tersebut pun tidak diambil secara sepihak. Umumnya telada ada kajian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), verifikasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tahapan administratif lainnya sebagai bagian dari mekanisme negara. Setelah itu barulah gubernur menandatangani Surat Keputusan sebagai bentuk pelaksanaan kewenangannya. Dengan demikian, keputusan tersebut bukan tindakan pribadi seorang Andi Sudirman, melainkan sebuah kewajiban hukum yang harus dijalankan.

Karena itu tidak tepat apabila kritik publik diarahkan kepada sosok gubernur secara personal. Lebih tidak pantas lagi bila muncul komentar-komentar yang menyerang fisik, penampilan, atau simbol keagamaan yang ia gunakan, seperti jenggot panjang atau kesan tawadhu yang ditampilkan. Saya selalu katakan kepada mahasiswaku, bahwa krtitik itu boleh dan menjadi hak setiap warga negara. Dalam pelaksanaannya, kritik tentu harus tetap berada dalam koridor kepantasan, rasionalitas, dan etika publik. Menyerang pribadi hanya akan menambah keruh suasana dan menggeser persoalan dari substansi hukum menjadi serangan emosional yang tidak perlu.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana opini publik bekerja terutamanya di tengah masyarakat digital. Dalam perspektif komunikasi politik, opini publik adalah bentuk persepsi kolektif yang muncul dari percakapan, narasi media, dan emosi sosial. Bila tidak dikelola dengan komunikasi yang baik, opini publik dapat tumbuh menjadi opini yang keliru dan bahkan membahayakan. 

Manakala persepsi salah dibiarkan, ia dapat memicu polarisasi, tekanan sosial, hingga membangun narasi sesat yang merugikan individu maupun lembaga pemerintahan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan publik - terlebih yang menyangkut manusia dan nilai kemanusiaan - harus disertai penjelasan, empati, dan narasi yang mudah dipahami masyarakat.

Jika kita lihat dari konteks  filsafat komunikasi, pemerintah daerah seharusnya memiliki strategi yang matang dalam menyampaikan kebijakan sensitif. Penjelasan yang terlalu teknis tanpa nuansa emosional dapat menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, saya memandang penting adanya tim ahli atau staf khusus yang peka terhadap isu sosial, kemanusiaan, keagamaan, dan budaya. 

Pemerintah tidak cukup hanya didampingi tim teknis pembangunan dan ekonomi; tetapi perlu pula pendamping yang mampu membaca suasana batin masyarakat, memahami nilai-nilai moral yang hidup dalam publik, dan menyampaikan kebijakan dengan pendekatan humanis.

Sehingga dengan adanya tim yang sensitif terhadap aspek sosial-kultural ini, setiap kebijakan dapat dikomunikasikan dengan lebih baik dan mengurangi potensi kesalahpahaman. Publik dapat memahami bahwa gubernur tidak bertindak kejam atau tak berperikemanusiaan, melainkan menjalankan amanat hukum yang tidak bisa ia tolak.

Dalam perkembangan terakhir, saya ingin  mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan kewenangannya untuk merehabilitasi nama baik kedua ASN tersebut. Keputusan Presiden ini menunjukkan bahwa negara tetap memberi ruang pertimbangan kemanusiaan, moral, dan keadilan sosial di luar proses hukum formal yang sebelumnya harus dijalankan. Apresiasi juga layak diberikan kepada tim kepresidenan yang bekerja dengan kepekaan sosial, serta pihak-pihak yang turut membantu pemulihan nama baik kedua guru tersebut.  

Akhir kata, persoalan ini memberikan pelajaran penting bagi kita semua. Proses hukum harus dihormati, kewenangan pejabat publik harus dipahami, dan empati publik tetap harus dijaga. Kritik boleh, tetapi harus rasional dan berkeadaban. Dan di saat yang sama, negara perlu hadir melalui pendekatan yang lebih humanis, sebagaimana telah ditunjukkan melalui keputusan rehabilitasi oleh Presiden. Dengan keseimbangan antara hukum dan kemanusiaan, masyarakat dapat berdiskusi lebih dewasa dan objektif, serta para pemimpin dapat menjalankan tugasnya tanpa terjebak dalam tekanan opini publik yang keliru.

Samata Gowa, 14 November 2025


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Tulisan ini akan mengupas salah....

Suara Muhammadiyah

3 June 2025

Wawasan

Antara Takdir dan Kelalaian: Cara Kita Menyikapi Tragedi Oleh: Ahsan Jamet Hamidi, Ketua PRM Legoso....

Suara Muhammadiyah

29 October 2025

Wawasan

Membentuk Generasi Unggul dengan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Oleh: Hendra Apriyadi, Dosen ....

Suara Muhammadiyah

12 February 2025

Wawasan

Al-Qur'an Dan Fungsinya dalam Kehidupan  Oleh: Suko Wahyudi, PRM Timuran Yogyakarta  Al-....

Suara Muhammadiyah

19 April 2025

Wawasan

Membebaskan Nalar dari Paradoks: Memahami Ulang Surah Al-A'raf 172 dan Perjanjian Primordial Kita O....

Suara Muhammadiyah

9 July 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah