Ketentuan Shalat Saat Safar Dilakukan Berjamaah Bersama Imam Mukim

Publish

27 December 2023

Suara Muhammadiyah

Penulis

1
5007
Sumber Foto Unsplash

Sumber Foto Unsplash

Ketentuan Shalat Saat Safar Dilakukan Berjamaah Bersama Imam Mukim

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Kami ingin bertanya tentang shalat saat safar. Di saat safar kami menemui jamaah shalat Zuhur berada pada tahiyyat awal. Sebagai musafir apakah kami ikut jamaah tersebut dengan niat shalat Zuhur 4 rakaat (sebagaimana yang dilaksanakan imam), ataukah cukup niat shalat Zuhur 2 rakaat, sehingga ketika imam salam kami juga ikut salam, kemudian melanjutkannya 2 rakaat shalat Asar? Kami sangat berharap penjelasan tentang hal tersebut. Terima kasih. Jazakallahu khair. 

M. Sofyan (Disidangkan pada Jumat, 27 Zulhijah 1442 H / 6 Agustus 2021 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalam wr. wb. 

Terima kasih kami sampaikan kepada saudara M. Sofyan atas pertanyaan tentang seputar masalah shalat bagi musafir yang bermakmum kepada imam mukim apakah boleh berniat shalat qashar? 

Musafir disyariatkan untuk mengerjakan shalat secara qashar. Qashar shalat berarti mengerjakan shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Karena itu, istilah qashar hanya berlaku untuk shalat 4 rakaat.

Terdapat banyak dalil mengenai hal ini, di antaranya,

1.      Firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ ...

Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat(mu)...” [Q.S. an-Nisa’ (4)  101]. 

2.      Keterangan Ibnu Abbas r.a , beliau mengatakan,

فَرَضَ اللهُ الصَّلاَةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِى الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِى السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِى الْخَوْفِ رَكْعَةً [رواه مسلم و أبو داود].

Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi saw ; untuk musafir: 2 rakaat, untuk mukim: 4 rakaat, dan shalat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat.” (HR. Muslim dan Abu Dawud). .

 
Musafir berjamaah di belakang Imam Mukim dan sebaliknya
Musafir boleh berjamaah di belakang imam mukim, ketika itu musafir mengerjakan shalat tersebut secara sempurna (tetap dikerjakan empat rakaat untuk shalat ruba‘iyyah). Boleh pula sebaliknya, musafir menjadi imam untuk jamaah mukim dengan tetap men-qashar shalat, jamaah mukim tetap mengerjakannya secara itmām (sempurna).” 

‘Illat dibolehkannya qashar shalat adalah bepergian (safar) sebagaimana firman Allah swt dalam surah an-Nisa’ (4): 101. 

Contoh dalam shalat Zuhur:

1.      Saat imam dari orang mukim, maka jamaah musafir tetap mengikuti imam mukim yang shalat sempurna empat rakaat.

عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا [رَوَاهُ البُخَارِي].

Dari Anas (diriwayatkan), sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah kalian, jika rukuk maka rukuklah kalian, dan jika sujud maka sujudlah kalian [H.R. al-Bukhari Nomor 365].

Sesuai dengan pertanyaan saudara M. Sofyan, posisi sebagai orang yang bepergian, ketika mengikuti imam mukim shalat Zuhur, dan imam mukim sedang dalam duduk tahiyyat awal, makmum safar tetap berniat shalat empat rakaat sempurna, sehingga menggenapkan kekurangannya dua rakaat, setelah imam mukim salam.  

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا [رواه البخاري].

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi saw beliau bersabda apabila kalian mendengar iqamah berjalanlah menuju shalat dengan tenang  dan pelan dan jangan tergesa-gesa apa yang telah kalian dapati maka shalatlah dan yang terputus dari kalian maka sempurnakanlah (HR. al-Bukhari).    

2.      Saat imam dari musafir, maka jamaah mukim tetap mengerjakan shalatnya empat rakaat, tanpa mengikuti imam yang men-qashar. Jadi setelah imam salam pada rakaat kedua karena qashar shalat, jamaah mukim tetap melanjutkan dua rakaat yang tersisa.

Dalil dari Musa bin Salamah (diriwayatkan), ia mengatakan,

كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا  إِلَى رِحَالِنَا  صَلَّيْنَا  رَكْعَتَيْنِ. قَالَ:  تِلْكَ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [رواه أحمد].

Kami pernah bersama Ibnu ‘Abbas di Makkah. Kemudian Musa mengatakan, “Mengapa jika kami (musafir) shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap melaksanakan shalat empat rakaat (tanpa diqashar), namun ketika kami berada di kendaraan (di perjalanan), kami melaksanakan shalat dua rakaat (dengan diqashar)?” Ibnu ‘Abbas pun menjawab, “Itulah yang diajarkan oleh Abu al-Qasim (Rasulullah saw) [HR. Ahmad]  III: 358]. Dari kitab Musnad Ahmad, bab Musnad Abdillah bin al-Abbas bin Abdil Muthalib.

Sahabat Imran ibn Hushain meriwayatkan: 

مَا سَافَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَفَرًا اِلاَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى يَرْجِعَ وَاِنَّهُ أَقَامَ بِمَكَّةَ زَمَانَ اْلفَتْحِ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ لَيْلَةً يُصَلِّي بِالنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ اِلاَّ اْلمَغْرِبَ ثُمَّ يَقُولُ يَا أَهْلَ مَكَّةَ قُومُوا فَصَلُّوا رَكْعَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ فَإِنَّا قَومٌ سَفْرٌ [رواه احمد].

Rasulullah saw tidaklah bersafar melainkan mengerjakan shalat dua rakaat saja sampai beliau kembali dari safarnya dan bahwasanya beliau telah berada di Makkah pada waktu Fathu Makkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan shalat dengan para jamaah dua-dua rakaat kecuali shalat Maghrib, setelah itu beliau bersabda: Wahai penduduk Makkah shalatlah kamu sekalian dua rakaat lagi, karena sesungguhnya kami adalah or­ang yang sedang dalam safar [H.R. Ahmad].

Hadis ini menunjukkan bahwa musafir tetap mengerjakan shalat empat rakaat ketika berada di belakang imam mukim. Namun apabila seorang musafir atau rombongan musafir melakukan shalat sendiri tidak bermakmum di belakang imam mukim, maka melakukan qashar shalat. Ketentuan atau cara seperti ini sebagaimana keputusan Munas Tarjih XXVIII di Palembang, Sumatera Selatan tahun 2014. 

Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 24 Tahun 2021


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Hukum Meninggalkan Shalat Jum‘at Karena Pekerjaan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb....

Suara Muhammadiyah

29 August 2024

Tanya Jawab Agama

Ketentuan Shalat Saat Safar Dilakukan Berjamaah Bersama Imam Mukim Pertanyaan: Assalamu ‘ala....

Suara Muhammadiyah

27 December 2023

Tanya Jawab Agama

Pemanfaatan Limbah Air Wudhu untuk Bersuci Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr.wb.  Kami ....

Suara Muhammadiyah

26 August 2024

Tanya Jawab Agama

Penggunaan Pengeras Suara Masjid Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb.  Bagaimana huku....

Suara Muhammadiyah

13 March 2024

Tanya Jawab Agama

Hukum Jual Beli Tanah Bekas Kuburan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Bolehkah membeli ....

Suara Muhammadiyah

29 August 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah