Hukum Jual Beli Tanah Bekas Kuburan

Publish

29 August 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
1198
Sumber Foto Unsplash

Sumber Foto Unsplash

Hukum Jual Beli Tanah Bekas Kuburan

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Bolehkah membeli tanah yang sebelumnya ada makam keluarga yang sudah dipindahkan?

Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Muhammad Koderi, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pejaten Timur. (disidangkan pada Jum‘at, 4 Jumadal Tsaniyah 1438 H / 3 Maret 2017 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam wr. wb.

Terima kasih kami ucapkan atas kepercayaan saudara kepada kami untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Untuk menjawab pertanyaan itu, yakni jual beli tanah bekas kuburan, perlu dipahami bahwa dalam pandangan Islam, hukum jual-beli adalah mubah/boleh selama tidak melanggar ketentuan syarak, yaitu memenuhi syarat dan rukunnya, 

a.       Ijab dan qabul yang mencerminkan kerelaan masing-masing pihak.

b.      Penjual dan pembeli dengan syarat berakal, mumayyiz, baligh dan atas kehendak sendiri.

c.       Objek akad dengan syarat: ada manfaat, barang yang dijual adalah milik penjual, dapat diserahterimakan, diketahui oleh penjual dan pembeli dari segi zat, bentuk, kadar dan sifatnya, sehingga tidak merugikan salah satu pihak atau pihak-pihak lain yang terkait.

Dalam akad muamalah termasuk di dalamnya akad jual beli berlaku kaidah,

اَلْأَصْلَ فِي الْمُعَامَلَةِ الصَّحَّةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيمِ.

Pada dasarnya perkara muamalah itu adalah sah sampai terdapat dalil yang mengharamkannya. 

Sejauh penelitian kami, tidak ditemukan dalil yang melarang jual beli tanah bekas kuburan. Dengan demikian, asal memang tanah itu menjadi hak milik sah seseorang yang menjualnya serta syarat dan rukunnya terpenuhi, maka jual beli tanah bekas kuburan ini tidak melanggar aturan syariat dan hukumnya adalah sah.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 24 Tahun 2018 dengan judul ZIS untuk Persyarikatan dan Jual Beli Tanah Bekas Kuburan


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Tanya Jawab Agama

Hukum Jual Beli Tanah Bekas Kuburan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Bolehkah membeli ....

Suara Muhammadiyah

29 August 2024

Tanya Jawab Agama

Zakat Infak Shadaqah untuk Persyarikatan Pertanyaan: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Kami ingin m....

Suara Muhammadiyah

29 August 2024

Tanya Jawab Agama

Hukum Shalat Jumat di Lokasi Offshore atau di dalam Masjid Mobil Pertanyaan: Assalamu ‘alaik....

Suara Muhammadiyah

12 June 2024

Tanya Jawab Agama

Tumakninah dan Mengganti Shalat Sunah Pertanyaan:  Assalamu ‘alaikum wr.wb. Perkenalka....

Suara Muhammadiyah

6 March 2024

Tanya Jawab Agama

Mengikuti Imam Yang Kunut dan Sujud Sahwi Karena Lupa Tidak Kunut Pertanyaan: Sebagai makmum wajib....

Suara Muhammadiyah

8 May 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah