HARMONISASI PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI INDONESIA
Tata kelola pengelolaan ibadah haji di Indonesia dapat dikatakan unik terutama dalam masalah pembiayaannya. Setidaknya ada tiga pihak yang terlibat secara langsung dalam urusan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji ini. Pemerintah (Kementerian Agama), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara garis besar, peran ketiga pihak tersebut adalah sebagai berikut: Kementerian Agama dapat disebut sebagai operator atau panitia penyelenggara yang mengurus dan menanggung semua kebutuhan dan keperluan jamaah haji, mulai dari sebelum berangkat ke tanah suci sampai nanti kembali ke tanah air. BPKH bertugas mengelola dana haji yang telah disetor oleh calon jamaah haji. Sedangkan DPR RI bersama-sama pemerintah menentukan besaran anggaran penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelum terbentuknya BPKH, urusan pembiayaan haji hanya melibatkan pemerintah (Kementerian Agama) dengan DPR RI. Dana yang setor oleh calon jamaah haji menjadi sumber utama Dana Abadi Umat dan dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Agama dengan segala cerita seru yang mengiringinya.
Merujuk pada diktum menimbang huruf d terutama huruf d UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang berbunyi: bahwa akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; calon jamaah haji dapat berharap pelayanan haji yang diselenggarakan pemerintah akan jauh lebih baik dengan biaya yang semakin murah karena dana yang haji terakumulasi semakin besar dan nilai manfaatnya juga dapat lebih dioptimalkan.
Selengkapnya dapat membeli Majalah Suara Muhammadiyah digital di sini Majalah SM Digital Edisi 11/2024