Fatwa Personal dan Retaknya Persatuan Umat
Penulis: M. Saifudin, Lc., Pimpinan Pesantren Muhammadiyah Sangen Sukoharjo & Pengajar dan peneliti LSUQ Bandung
Fenomena bid‘ah-membid‘ahkan di tengah masyarakat, terutama di kalangan sesama Ahlusunah, bukan persoalan ringan. Jika dibiarkan, ia berpotensi terus memperlebar jarak ukhuwah dan bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang menekankan persaudaraan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan, “Sesungguhnya seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti bangunan yang saling mengokohkan.” Hadits ini bukan sekadar nasihat moral, tetapi fondasi sosial umat.
Tulisan ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata perbedaan metodologis antarmazhab. Lebih dari itu, masalah mendasarnya adalah fatwa personal tanpa otoritas , yakni pendapat keagamaan individu yang lahir dari figur karismatik, lalu diikuti oleh jamaah secara massif tanpa proses verifikasi ilmiah. Tokoh dengan legitimasi sosial yang kuat kerap diposisikan sebagai otoritas mutlak. Akibatnya, pendapat pribadi tampil seolah kebenaran final, bahkan seakan-akan agama hanya dimiliki satu pihak. Fenomena ini jauh lebih berbahaya dibanding perbedaan metodologi, karena ia memicu polarisasi, merusak persaudaraan, dan menodai khazanah intelektual umat. Dalam konteks ini, kehati-hatian menjadi keharusan.
Sejarah Islam menunjukkan teladan yang sangat berbeda. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membiasakan musyawarah dalam urusan umat, terutama yang menyangkut kepentingan publik. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka” (QS. Asy-Syura: 38). Ayat ini menegaskan bahwa keputusan yang berdampak luas seharusnya lahir dari proses kolektif, bukan kehendak tunggal.
Ulama salaf menguatkan prinsip ini. Imam al-Qurthubi menegaskan bahwa keputusan penting lebih aman jika dihasilkan melalui musyawarah, karena keputusan individu rawan kekeliruan dan konflik sosial (al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, 1/24). Imam asy-Syaukani mengingatkan, fatwa tanpa pertimbangan kolektif dapat menyesatkan umat karena keterbatasan ilmu manusia (Nayl al-Awthar, 1/12). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah menegaskan bahwa hukum yang paling mendekati kebenaran adalah yang lahir dari musyawarah. Bahkan Imam an-Nawawi menekankan bahwa ijtihad individu bersifat kontribusi ilmiah, sementara keputusan yang mengikat umat seharusnya bersandar pada kesepakatan ulama (al-Majmu‘, 1/17).
Di era modern, fatwa personal tanpa otoritas memiliki daya rusak yang lebih luas. Media sosial, podcast, dan jaringan pengikut menjadikan pendapat pribadi menyebar cepat dan diterima tanpa jarak kritis. Perbedaan metodologis yang semestinya menjadi khazanah keilmuan berubah menjadi sumber konflik. Polemik seputar akidah dan praktik fiqih di kalangan Ahlusunah sering kali bukan dipicu oleh masalah khilafiyah, melainkan oleh klaim kebenaran tunggal yang diposisikan sebagai final. Padahal Imam asy-Syafi‘i sendiri menegaskan, bila ditemukan pendapat yang lebih sahih dari pendapatnya, maka itulah yang patut diikuti.
Islam sejatinya telah menyediakan mekanisme pencegahnya: duduk bersama dan bermusyawarah. Bukan untuk saling menjatuhkan atau memburu sensasi perdebatan, tetapi untuk mencari titik temu dan memperluas pemahaman. Bila memungkinkan, musyawarah melahirkan pandangan bersama yang menyatukan. Inilah yang oleh para ulama disepakati sebagai ijma‘, sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Musyawarah tidak meniadakan ijtihad individu, tetapi menempatkannya secara proporsional: sebagai sumbangan ilmiah dalam proses kolektif, bukan sebagai vonis final bagi umat. Dengan prinsip ini, perbedaan tetap terjaga dalam bingkai adab, menjadi kekayaan intelektual, bukan sumber perpecahan. Kesadaran atas batas otoritas dan kapasitas diri menjadi kunci kedewasaan beragama.
Dialog lintas mazhab dan kelompok menjadi ikhtiar strategis untuk membendung klaim otoritas semu. Ia menegaskan bahwa perbedaan metodologi tidak identik dengan penyimpangan, apalagi pengkafiran. Setiap tokoh agama semestinya menyadari bahwa legitimasi keilmuan tidak lahir dari popularitas, jumlah pengikut, atau karisma, melainkan dari proses ilmiah yang jujur dan bertanggung jawab.
Dalam konteks persyarikatan, Muhammadiyah sesungguhnya telah lama memberikan teladan nyata dalam hal ini. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, Muhammadiyah menempatkan musyawarah sebagai jantung penetapan hukum (istinbath al-ahkam). Pendapat individu tidak otomatis menjadi sikap resmi persyarikatan sebelum diuji, dikaji, dan dimusyawarahkan secara kolektif. Tradisi ini menunjukkan bahwa otoritas keagamaan dibangun di atas argumentasi ilmiah, bukan figur personal. Karena itu, Muhammadiyah layak menjadi contoh organisasi massa Islam yang berhasil mengelola perbedaan, menjaga disiplin keilmuan, dan merawat persatuan umat tanpa mematikan dinamika ijtihad.
Fatwa personal tanpa otoritas menjadi pengingat bahwa agama tidak boleh direduksi menjadi suara satu figur. Otoritas keagamaan harus lahir dari ilmu, musyawarah, dan ijma‘. Dengan kesadaran ini, umat Islam dapat menempatkan perbedaan sebagai rahmat dan khazanah intelektual yang memperkaya, bukan sebagai ancaman yang memecah persaudaraan. Teladan Nabi dan para ulama salaf menegaskan bahwa persatuan umat dan keberkahan musyawarah jauh lebih utama daripada klaim kebenaran tunggal.
Wallahu a‘lam.

