Apakah Koperasi Merah Putih Akan Menjadi Harapan Bagi UMKM?
Oleh: Buya Anwar Abbas, Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan & Ketua PP Muhammadiyah
Dunia usaha di negeri ini pada dasarnya terbagi ke dalam lima kelompok: usaha besar, menengah, kecil, mikro, dan ultra mikro. Dari keseluruhan itu, usaha mikro dan ultra mikro mendominasi dengan jumlah mencapai 98,68 persen. Namun ironisnya, kelompok terbesar ini justru belum banyak terjangkau oleh layanan perbankan karena dinilai belum *bankable*. Akibatnya, ketika peluang usaha muncul, mereka kerap tidak mampu memanfaatkannya secara optimal karena keterbatasan modal.
Dalam kondisi terdesak, tidak sedikit dari mereka yang akhirnya bergantung pada rentenir atau pinjaman online ilegal dengan bunga yang sangat tinggi. Pengalaman ini pernah saya dengar langsung dari seorang tokoh masyarakat berusia lebih dari 75 tahun yang datang dari daerah cukup jauh. Ia menceritakan betapa sulitnya pelaku usaha mikro dan ultra mikro di wilayahnya bertahan dan berkembang. Untuk memperoleh modal, mereka terpaksa meminjam kepada yang dikenal dengan istilah “Bank 46”. Awalnya saya kira itu merujuk pada Bank BNI 46, namun ternyata istilah tersebut berarti “pinjam 4, bayar 6” dalam waktu 10 minggu.
Skema tersebut menunjukkan bahwa bunga yang dikenakan mencapai 50 persen hanya dalam sepuluh minggu. Jika dihitung dalam setahun, bunga itu bisa mencapai sekitar 250 persen. Beban ini jelas sangat mencekik dan memberatkan para pelaku usaha kecil. Tak heran jika tokoh masyarakat tersebut berharap adanya bantuan dari berbagai pihak agar kehidupan para pengusaha mikro dan ultra mikro dapat membaik.
Ketika saya menyarankan agar mereka mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), ia menyampaikan bahwa prosesnya memang mudah diucapkan, tetapi sulit untuk direalisasikan. Oleh karena itu, wacana yang disampaikan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih dengan skema pinjaman berbunga 6 persen per tahun tentu menjadi kabar menggembirakan. Jika benar terwujud, akses terhadap dana murah ini berpotensi meningkatkan pendapatan bersih pelaku usaha mikro dan ultra mikro secara signifikan, bahkan hingga 244 persen dibandingkan saat mereka terjerat skema rentenir.
Namun demikian, pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah: apakah kelompok usaha mikro dan ultra mikro benar-benar akan mendapatkan akses terhadap pembiayaan tersebut? Tantangan terbesar terletak pada potensi penyalahgunaan, di mana dana murah justru dinikmati oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan aparat desa atau pengelola koperasi. Praktik kolusi dan nepotisme semacam ini berisiko menyingkirkan mereka yang benar-benar membutuhkan.
Jika hal tersebut terjadi, maka program yang sejatinya dirancang untuk membela masyarakat lapis terbawah justru akan melenceng dari tujuan awalnya. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan mekanisme yang transparan agar Koperasi Merah Putih benar-benar dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat. Harapannya, cita-cita untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran bagi rakyat dapat benar-benar tercapai, bukan sekadar menjadi wacana.
