JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Tonggak sejarah baru bagi gerakan lingkungan dan kerukunan telah dimulai di ibu kota. Pada Jumat (1/5), untuk pertama kalinya, Agenda Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah resmi dibuka di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA).
Acara yang berlangsung dari Kamis hingga Ahad (30 April – 3 Mei 2026) ini mengusung tema besar “Sekolah Kader Muda untuk Kerukunan Umat Lintas Iman dan Kelestarian Alam”. Sebagai angkatan perdana, kegiatan ini menjadi titik awal bagi lahirnya kader-kader muda dari berbagai penjuru Nusantara yang toleran serta berkomitmen mengusung aksi nyata bagi bumi.
Direktur Program Eco Bhinneka Muhammadiyah, Hening Parlan, menegaskan bahwa penggunaan nama "Akademi" dipilih karena sifatnya yang lebih luwes, terbuka, dan bertujuan menghasilkan kader yang profesional. Fokus utama akademi ini adalah memadukan ekologi dan kebinikaan (Eco-Bhinneka).
Hening mengingatkan terkait "Generasi SMILE" (Strengthening Motivate Initiative Eco-feminism), sebuah gerakan yang tidak lagi hanya bicara soal kerukunan agama. Maka melalui Akademi Perdana dapat memperkuat menyentuh kesadaran mendalam tentang ekologi, keberagaman dan aksi nyata bagi lingkungan.
Bagi Hening, kebinikaan bukan hanya soal enam agama yang diakui, melainkan mencakup keberagaman wilayah, suku, fisik (difabel), hingga ketimpangan sosial-ekonomi. Ia memperkenalkan sosok seperti Said Alkadri dari Pontianak yang menggerakkan para parapreneur (entrepreneur difabel) untuk mendaur ulang pakaian bekas menjadi tas hingga kafe difabel. Ada pula Fadil dari Bandung yang merangkul media, serta Zahro dari Banyuwangi yang memanfaatkan limbah buah naga sebagai bentuk pemberdayaan sosiopreneurship.
"Kita harus menghargai bumi selayaknya menghargai ibu kita sendiri. Ibu Bumi harus kita lindungi dalam berbagai warnanya yang plural baik yang spesial, berkulit hitam, putih, maupun yang memiliki kepercayaan berbeda," tutur Hening.

Senada dengan hal tersebut, Senior Policy Advisor Kedutaan Besar Belanda, Edwin Arifin, dalam sambutannya memberikan analogi yang kuat tentang keterikatan antarmanusia melalui Chaos Theory atau teori kepakan sayap kupu-kupu. Ia menekankan bahwa masalah lingkungan bukanlah isu pribadi atau nasional semata, melainkan masalah internasional yang saling bertautan.
“Jika kupu-kupu mengepakkan sayapnya di satu tempat, maka akan terjadi topan di ujung dunia yang lain,” ujar Edwin menggambarkan betapa terikatnya satu tempat dengan tempat lainnya di bumi ini. Ia mengingatkan para peserta bahwa sekecil apa pun langkah yang mereka ambil di daerah masing-masing, hal itu merupakan bagian dari gelombang besar pergerakan global untuk merawat bumi.
Edwin juga memuji posisi Indonesia yang menjadi pionir dalam menggabungkan isu agama dan lingkungan sejak tahun 2005, sebuah langkah yang baru diakui dunia secara luas pada COP 30. Menurutnya, lingkungan adalah isu yang mampu mengikat semua agama dan latar belakang, layaknya pasar yang menyatukan perbedaan di tengah konflik.
Turut hadir Kepala Akademi Ahsan Hamidi, Ketua Panitia Resti Syafira serta para fasilitator yang berpengalaman. Para peserta yang hadir menjadi wujud kekayaan pluralitas Indonesia, datang dari Banten, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Manokwari (Papua), Jawa Barat, DI Yogyakarta, Lampung, Jawa Timur, Maluku Utara, hingga Jawa Tengah. Mereka diharapkan tidak hanya melakukan gerakan yang sifatnya "wira-wiri foto" di media sosial, melainkan gerakan yang memberikan dampak nyata dan berkelanjutan.
Lulusan akademi ini nantinya akan menjadi kader-kader yang mempraktikkan nilai-nilai pelestarian alam dan kerukunan di lokasi masing-masing, mulai dari sekolah hingga pondok pesantren. Melalui kolaborasi lintas daerah seperti peserta dari Pontianak yang belajar ke Banyuwangi yang diharapkan gerakan merawat "Ibu Bumi" ini terus bersambung dan meluas.
Tantangan Keberagaman

Ihsan Ali-Fauzi, peneliti dan pemerhati isu kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia, menjadi narasumber Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah pada 1 Mei 2026 di UHAMKA, Jakarta. (Foto oleh: Fajar Firmansyah/ @ecobhinneka)
Salah satu sesi Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah menghadirkan Ihsan Ali- Fauzi. Ia dikenal sebagai peneliti dan pemerhati isu kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia, serta aktif dalam kerja-kerja advokasi dan studi tentang agama, demokrasi, dan konflik sosial.
Sesi ini membahas kebebasan beragama atau berkeyakinan yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari penolakan rumah ibadah hingga pelarangan kegiatan keagamaan, kasus-kasus ini menunjukkan bahwa hidup dalam keberagaman tidak selalu berjalan mudah.
Sesi yang bertajuk ‘Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan sebagai Pilar Pluralisme’ ini, dilaksanakan pada 1 Mei 2026, di Aula Asrama Mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Jakarta.
Dalam sesi ini, peserta berbagi pengalaman dari daerah masing-masing. Ada yang bercerita tentang penolakan tempat ibadah, ada juga yang mengalami pelarangan kegiatan keagamaan. Dari situ, Ihsan mengajak peserta untuk memahami bahwa setiap orang punya hak untuk memilih dan menjalankan keyakinannya.
“Kalau Tuhan mau, semua orang bisa dijadikan satu agama. Tapi tidak begitu. Karena keyakinan adalah pilihan pribadi,” ujarnya.
Koordinator Sekretariat Bersama Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (Sekber KBB) ini menjelaskan bahwa kebebasan ini bukan hanya soal nilai, tetapi juga diatur dalam hukum. Salah satunya melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dalam Pasal 18, disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama atau berkeyakinan.
Sebagai negara yang sudah menyepakati aturan ini, Indonesia seharusnya melindungi hak tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Ihsan, yang juga Direktur Eksekutif PUSAD Paramadina, menjelaskan bahwa kebebasan beragama punya dua bagian: kebebasan dalam hati dan pikiran yang tidak boleh dibatasi, serta praktik keagamaan di ruang publik yang dalam kondisi tertentu bisa diatur.
“Pembatasan boleh ada, tapi tidak boleh melanggar. Harus jelas aturannya, adil, dan tidak pilih-pilih,” tegasnya.
Masalahnya, di lapangan sering terjadi ketidakadilan. Tekanan dari kelompok mayoritas kadang membuat kegiatan kelompok lain dibatasi atau dihentikan. Ini yang kemudian memicu konflik.
Ia juga mengingatkan tentang “perukunan”, yaitu kondisi ketika orang dipaksa untuk terlihat rukun. “Kalau orang dipaksa rukun, itu bukan kerukunan, tapi perukunan,” ujarnya.
Menurut Ihsan, konflik sebenarnya tidak bisa dihindari dalam masyarakat yang beragam. “Konflik itu pasti ada. Yang penting adalah bagaimana kita mengelolanya,” tambahnya.
Sesi ini memperkaya pemahaman peserta melalui tiga hal penting. Pertama, kebebasan beragama adalah hak setiap individu yang harus dihormati, tanpa terkecuali. Kedua, pembatasan dalam praktik keagamaan harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Dan ketiga, dalam masyarakat yang beragam, konflik tidak bisa dihindari—tetapi harus dikelola dengan cara yang adil, bukan dengan memaksakan kerukunan.

