Agenda Strategis Keislaman
Oleh Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) XXXII Tarjih Muhammadiyah tanggal 13 s.d. 15 Syakban 1445 H / 23 s.d. 25 Februari 2024 di Pekalongan. Tema utama Munas ialah, “Meneguhkan Islam Berkemajuan dalam Membangun Peradaban Semesta”, suatu tema yang penting untuk dibahas dan menjadi rujukan dalam forum nasional tersebut.
Secara khusus sebagaimana proposal, Munas Tarjih membahas tiga hal penting. Pertama, membahas dan memutuskan berbagai persoalan tentang Pengembangan Pedoman Hisab Muhammadiyah terutama Kalender Hijririah Global Tunggal. Kedua, membahas dan memutuskan berbagai persoalan tentang Fikih Wakaf Kontemporer. Ketiga, membahas dan memutuskan beberapa pengembangan dalam Manjah Tarjih Muhammadiyah seperti wawasan Tarjih, sumber istinbat hukum, dan beberapa asumsi metode dalam prosedur teknis seperti istiqra maknawi, pertingkatan norma, dan berketujuan.
Agenda Penting
Berkaitan dengan KHGT (Kalender Hijriyah Global Tunggal) penting dipertegas dalil bayani dan burhani mengenai aspek “kepastian” tentang hari dan tanggal dalam penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal/Idul Fitri, serta awal dan tanggal 9 (Hari Arafah) tanggal 10 (Idul Adha) bulan Dzulhijjah dalam satu kesatuan kalender Hijriyah yang menjadi rujukan bersama seluruh dunia Islam. Aspek kepastian sangatlah penting dan menjadi bagian yang sama pentingnya dengan aspek “ukhuwah” (persatuan, solidarity) atau lebih kuat lagi kesatuan (unity) dunia muslim dalam merujuk kalender hijriyah. Yakinkan dunia Islam bahwa dimensi kepastian dan kesatuan merupakan keniscayaan yang mutlak jika dunia Islam ingin mengakhiri perbedaan (ikhtilaf, khilafiyah) dalam penggunaan kalender hijriyah khususnya terkait ibadah Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Dalam konteks ini, kembangkan dalil bahwa “perbedaan adalah rahmat” tidak berlaku dan harus diganti dengan dalil atau pandangan “kesatuan dan kepastian dalam berkalender hijriyah tunggal adalah rahmat”, sebaliknya “perbedaan itu mengandung mudharat”. Yakinkan pula, selain kemajuan dalam penguasaan iptek, ekonomi, politik, dan lain-lain, bahwa di antara parameter kemajuan peradaban Islam mutakhir di abad modern saat ini dan ke depan ialah jika dunia Islam sudah beralih ke KHGT. Tajdid dunia Islam kontemporer bagi Kaum Muslimin sejagad ialah menyepakati KHGT sebagai wujud pelunasan peradaban Islam berabad-abad lamanya.
Karenanya, Muhammadiyah antara lain melalui Majelis Tarjih, penting menyusun langkah sistematik, masif, dan meluas untuk terus menyebarluaskan sosialisasi KHGT di dunia Islam. Jangan melakukan kekeliruan cara, yang membuat golongan dan bangsa lain di dunia Islam mengalami psiko-sosial “fait accomply” (keadaan atau ketentuan yang harus dihadapi atau diterima secara sepihak/terpaksa), yang berakhir pada penolakan. Sekali tertolak secara luas, maka biasanya sulit diterima umum, bukan karena tentang benar dan salah tetapi lebih pada psikologi kelompok yang sudah terlanjur apriori. Apalagi jika sikap apriori itu didukung atau ditopang oleh kekuasaan yang hegemonik, maka akan semakin sulit menerobosnya, karena berbagai aspek yang saling tumpang-tindih (cross cuting of interest) sebagaimana lahirnya sikap MABIMS dalam menentukan kriteria Imkanur Rukyat yang semakin menjauh dari Hisab Wujudul Hilal.
Bilamana Muhammadiyah berencana menerbitkan dan mempublikasikan KHGT, penting didukung oleh hasil kajian yang mendalam disertai sosialisasi yang simpatik, bukan hanya di dunia Islam, bahkan untuk di Indonesia. Pendekatan “bil-ḫikmati wal-mau‘idhatil-ḫasanati wa jâdil-hum billatî hiya aḫsan” (QS An-Nahl: 125) penting dikedepankan, dengan sikap rendah hati dan dialogis. Penggunaan berbagai saluran sosialisasi digital yang menarik dan simpatik dapat dilakukan secara masif. Lebih khusus berbagai langkah silaturahmi dan muhibah melalui satu tim yang representatif dapat dilakukan secara terorganisasi di dalam dan luar negeri. Seluruhnya memerlukan energi kesungguhan sekaligus kesabaran ekstra dengan strategi dan pendekatan yang tepat sasaran dari Muhammadiyah dalam mensosialisasikan dan mewujudkan KHGT di dunia Islam.
Penggunaan KHGT merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan dengan pemikiran Islam Berkemajuan. Majelis Tarjih melalui Munas Tarjih ke-32 juga mengangkat tema “Peneguhan Islam Berkemajuan untuk Mewujudkan Peradaban Semesta”. Muhammadiyah melalui pandangan Islam Berkemajuan berusaha mengurai sikap yang membelenggu pemahaman Islam dalam satu pandangan sempit yang anti-perubahan. Oleh karena itu, perlu dilakukan usaha dan proses untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya memahami Islam sebagai agama yang senantiasa sesuai dalam memberikan kemaslahatan kepada manusia pada zaman yang terus berubah. Dalam setiap zaman selalu ada orang atau kelompok yang menyerukan perbaikan (ishlah) atau pembaharuan (tajdid) dalam kehidupan umat Islam. Muhammadiyah hadir untuk menjalankan misi tersebut. Dalam menjalankan misi itu, Muhammadiyah menempatkan Islam sebagai pijakan, tuntunan organ kelembagaan maupun anggota, kader, dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah dari Pusat sampai Ranting.
Di sinilah pentingnya peneguhan (penguatan atau pengokohan) serta pendalaman, pengayaan, perluasan, dan pengembangan pemahaman tentang Islam Berkemajuan disertai implementasinya yang sistematik dan berproses terus menerus atau berkelanjutan dalam gerakan Muhammadiyah. Tugas Tarjih ialah mengintegrasikan pandangan Islam Berkemajuan dalam satu kesatuan Manhaj Tarjih, sehingga menjadi alam pikiran keislaman yang utuh dalam keseluruhan pemikiran Islam Muhammadiyah.
Rekonstruksi Keagamaan
Majelis Tarjih penting terus mengawal peneguhan pandangan dan aktualisasi Islam Berkemajuan di internal Muhammadiyah. Peneguhan pandangan Islam Berkemajuan dalam kenyataan saat ini berhadapan dengan beragama yang cenderung konservatif atau ortodoksi yang bertumbuh di hampir semua golongan agama. Kurun terakhir menurut banyak kajian dan pandangan terdapat kecenderungan beragama yang konservatif (ortodoks, jumud, puritan) dalam pengertian longgar dan memiliki irisan satu sama lain pada kekolotan, ketradisionalan, dan kemandegan. Semangatnya ingin kembali kepada ajaran dan praktik beragama yang “aseli” atau “murni” untuk menghindari “penyimpangan”. Kecenderungan tersebut mengenai semua agama, bahkan dalam aspek kehidupan lainnya seperti politik, nasionalisme, dan paham lain yang intinya kembali pada “keaselian” atau “kemurnian”.
Namun keberagamaan yang dianggap murni dan aseli itu cenderung parsial dan dangkal dalam pemahaman maupun praktiknya, sehingga menjadi konservatisme. Beragama yang kolot, kaku, statis, dan lebih jauh anti atau alergi pada kemajuan dan pembaruan. Kemajuan dan pembaruan beragama dianggap menyimpang dari dasar keyakinan agama, bahkan dipandang membawa paham liberal dan sekuler dalam beragama, sehingga makin memperkuat konservatisme. Mungkin arus utamanya pada beragama secara puritan atau puritanisme serta dalam gerakannya bersifat revivalis atau revivalisme, yang sering pada situasi-situasi perubahan sosial yang dianggap mengancam kehidupan beragama yang dipandang murni atau aseli.
Di lingkungan Muhammadiyah kecenderungan puritan masih dijumpai di sebagian lingkungan, termasuk dalam menghadapi atau menyikapi Covid-19 yang lalu, meskipun Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan Pedoman keagamaan yang sejalan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Kecenderungan puritan juga masih tampak atau terasa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam paham “amar makruf nahi munkar” yang serba normatif dan dogmatis. Terdapat dimensi paham serba tekstual di balik sikap puritan di tubuh Muhammadiyah, di mana aspek dinamisasi sebagaimana pandangan Tarjih belum menjadi satu kesatuan pandangan dengan purifikasi.
Setidaknya tiga idiom atau jargon keagamaan memerlukan perspektif Islam Berkemajuan untuk direkonstruksi. Pertama, pandangan tentang “ar-ruju’ ila al-Quran wa as-Sunnah”. Kedua, pandangan tentang “tahayul, bid’ah, dan khurafat” atau “TBC”. Ketiga, paham tentang “amar makruf nahi munkar”. Ketiganya masih kuat paham yang puritan atau beraroma revivalisme serta pendekatan bayani semata.
Mengenai dakwah amar makruf nahi munkar, dalam Risalah Islam Berkemajuan disebutkan secara mendalam dan luas. Dakwah sesungguhnya merupakan upaya pencerahan untuk mengubah kehidupan manusia menjadi lebih baik. Dakwah memiliki dua sasaran, yakni ummat al-ijabah (telah menerima) dan ummat al-da’wah (diajak). Sasaran pertama merujuk pada mereka yang telah memenuhi panggilan Islam, sehingga tujuan dakwah adalah mempertinggi mutu keberagamaan. Sementara itu, sasaran kedua adalah mereka yang masih diperkenalkan dengan agama Islam, dan dengan demikian dakwah berguna untuk menciptakan situasi bagi lahirnya hidayah sehingga mereka mengetahui keunggulan dan kebenaran Islam. Dalam kerangka pencerahan ini, dakwah harus dilaksanakan secara manusiawi dan persuasif, tanpa pemaksaan dan permusuhan. Mereka yang menolak ajakan kebenaran harus tetap dihargai, sebuah sikap untuk menjamin kebebasan beragama (PP Muhammadiyah, 2022).
Karenanya menjadi dangkal manakala paham “amar makruf nahi munkar” didekati secara bayani atau tekstual dan normatif atau dogmatis seperti selama ini. Begitu pula mengenai TBC dan al-Ruju’ ila al-Quran wa as-Sunnah. Majelis Tarjih penting merekonstruksi ketiga pandangan keagamaan tersebut dengan Manhaj Tarjih yang holistik-integratif disertai pendekatan bayani, burhani, dan irfani secara interkoneksi agar tidak dangkal dan serba normatif atau dogmatis. Pengembangan manhaj tarjih yang akan dibahas dalam Munas Pekalongan tahun 2024 ini juga dapat memperdalam, memperkaya, dan memperluas pemahaman tentang ketiga isu keagamaan yang melekat dengan Muhammadiyah. Mengembangkan wawasan wasathiyah, sumber paratekstual, dan tiga metode yaitu istiqra maknawi, pertingkatan norma, dan kebertujuan. Pemahaman atau pandangan tentang “ar-ruju’ ila Al-Qur’an wa as-Sunnah”, “tbc”, dan “amar makruf nahi munkar” di Muhammadiyah penting direkonstruksi secara lebih mendalam, kaya, dan luas sehingga tidak mengalami reduksi, puritanisasi, dan ortodoksi yang tidak sejalan dengan pandangan Islam Berkemajuan.
Sumber: Majalah SM Edisi 06 Tahun 2024