Wakaf Literasi: Sebuah Gerakan Filantropi

Publish

27 February 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
90
Istimewa

Istimewa

Wakaf Literasi: Sebuah Gerakan Filantropi

Oleh: Khafid Sirotudin, LP UMKM Jateng

Filantropi berasal dari bahasa Yunani : philos (cinta) dan anthropos (manusia). Filantropi adalah tindakan manusia (seseorang atau sekumpulan orang) yang mencintai sesama manusia dan makhluk hidup lain ciptaan Tuhan, dengan menyumbangkan pikiran, tenaga, waktu dan materi untuk menolong orang lain atau sesama makhluk Allah. Peranan filantropi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sangatlah penting untuk mewujudkan sebuah tatanan sosial dan ketahanan nasional.

Filantropi mampu membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan; membangun soliditas sosial, budaya dan ekonom; meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikan rakyat; mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan; membangun ekosistem kesetiakawanan sosial yang berkeadaban; serta terwujudnya ketertiban umum. Kita patut bersyukur hidup di Indonesia, negara dengan penduduk paling dermawan se dunia. Dimana “budaya memberi, welas asih, dan gotong royong” telah menjadi semangat moral dan nilai peradaban unggul bangsa Indonesia sejak lama.

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang mengakui kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dan peranan agama bagi kehidupan. Menjadikan nilai-nilai kemanusiaan universal : adil (tidak zalim), jujur, beradab (akhlak sosial), dan bekerjasama (ta’awun) sebagai landasan etika sosial berbangsa. Mewujudkan persatuan (guyub rukun) dalam keragaman suku (1.340 suku bangsa), agama (6 agama) dan ras. Mengedepankan musyawarah dengan penuh hikmah dan kebijaksanaan dalam mengambil sebuah kesepakatan diantara sesama anak bangsa. Serta bertekad mewujudkan tujuan bersama berupa kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan sosial (ipoleksosbud hankam) bagi seluruh bangsa Indonesia.

Kedermawanan bangsa Indonesia di dunia telah diakui secara faktual dan kontekstual oleh Charities Aid Foundation (CAF), berdasarkan World Giving Index (WGI). Indonesia meraih gelar tertinggi sebagai negara dengan penduduk paling dermawan se dunia selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2017. Survey WGI melibatkan 142 negara dan 145.000 responden. Sebuah prestasi yang membanggakan karena penilaian dilakukan melalui tiga indikator (kategori) utama yaitu Helped a Stranger (membantu orang asing yang membutuhkan), Donated Money (memberikan sumbangan dalam bentuk uang), serta Volunteered Time (meluangkan waktu untuk kegiatan sosial). 

Semangat kedermawanan telah menjadi identitas bangsa Indonesia, sekaligus memberikan dampak positif yang sangat signifikan bagi penerima manfaat di tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. Partisipasi masyarakat melalui berbagai lembaga filantropi telah secara nyata dirasakan oleh penyelenggara negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Masih segar dalam ingatan serta tersimpan aman di dalam jejak digital big data nasional tentang peran serta segenap elemen bangsa saat menghadapi pandemi Covid-19 tiga tahun lalu. 

Muhammadiyah membentuk MCCC (Muhammadiyah Covid-19 Command Center) dengan surat Maklumat No. 02/MLM/I.0/H/2020. MCCC merupakan komitmen kedermawanan sosial ekonomi kesehatan dari persyarikatan untuk segenap rakyat. Ribuan tenaga kesehatan (dokter, perawat) pada ratusan RSMA se Indonesia (sebagian nakes menjadi syuhada pandemi) telah berjibaku membantu dan menolong kesengsaraan umum masyarakat yang terpapar Covid-19. Sebagai “alumni Covid-19” sebanyak 4 kali, beberapa kali kami ikut membersamai dan menyaksikan Tim Kamboja MDMC Kendal melaksanakan pemulasaraan hingga pemakaman jenazah pada waktu dinihari di Weleri. Begitu pula dengan pemakaman beberapa warga gereja oleh relawan Tim Kamboja MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center), sebuah Lembaga Resiliensi Bencana milik Muhammadiyah.

Pengalaman spiritual, intelektual dan kesalehan sosial pada saat pandemi tersebut yang saya abadikan dalam sebuah tulisan berjudul “Andaikan Muhammadiyah Cuti Melayani”. Judul artikel ini dijadikan Satu judul Buku Tetralogi (4 buku) yang hendak dilaunching pada hari Kamis, 27 Februari 2025 di masjid An-Nur Weleri. Tiga judul buku lainnya, yaitu Gelap Mata Gelap Hati, Saleh Personal Kafir Digital dan Membeli Sembari Berbagi. Launching Buku Tetralogi ini selain dimaksudkan menyambut datangnya bulan suci ramadhan, sekaligus menandai hadirnya An-Nur Publishing, sebuah Badan Usaha Milik Masjid (BUMM), yang digawangi Arief Budiman, Wakil Ketua Bidang 7 Takmir Masjid An-Nur Weleri.

Kami menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah ikut berperan pada gerakan pengembangan literasi berbasis masjid ini. Wabil khusus kepada Empat orang yang berkenan memberikan Kata Pengantar istimewa untuk ke-empat judul buku. Yaitu Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed. (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI), Dr. H. M. Busyro Muqoddas, M.Hum. (Ketua PP Muhammadiyah), Drs. H. Hajriyanto Y. Thohari, M.A. (Dubes Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Lebanon di Beirut), dan Dr. K.H. Tafsir, M.Ag. (Ketua PWM Jawa Tengah).

Wakaf Literasi

Dalam khasanah ajaran Islam, istilah filantropi dikenal dengan sedekah (shadaqah). Menurut ustadz yang mengajari kami mengaji, shadaqah adalah kata serapan dari bahasa Arab. Akar katanya “shadaqa” (mashdar/bentuk isim), kata bendanya “shidqun”, bermakna pemberian. Serumpun dengan kata “shiddiq”, yang berakar kata “shaddaqa”, bermakna kejujuran. Sedekah adalah segala macam/bentuk bantuan dari seseorang kepada orang lain secara jujur dengan motif untuk mencari ridha Allah. Adapun waktu, tempat, bentuk, wujud (materi dan non materi), macam dan kadarnya bebas, terserah yang mau bersedekah.

Ada ustadz yang menyatakan, sedekah diambil dari kata bahasa Arab “shadaqah” dan berasal dari akar kata “sidq” (sidiq), artinya kebenaran. Sidiq, salah satu sifat utama Rasulullah saw, selain amanah (dapat dipercaya), fathonah (cerdas) dan tabligh (menyampaikan). Berdasarkan Peraturan BAZNAS Nomor 2 tahun 2016, pengertian sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau Badan Usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedang menurut KBBI, sedekah merupakan pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau orang yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah, sesuai kemampuan pemberi.

Membaca tasbih dan kalimat thayyibah, wiridan atau zikir, senyuman menawan kepada teman, menyingkirkan duri dan kerikil di jalanan, serta segala amal kebaikan lain kepada sesama bisa disebut sebagai sedekah. Dalam praktiknya, tidak ada ceritanya sedekah dianggap tidak sah atau wajib diulang, karena bersifat umum dan tidak mempunyai ketentuan khusus. Hanya saja, sedekah mempunyai etika agar pahalanya terjaga. Diantaranya harus tulus ikhlas serta tidak diikuti dengan ucapan, sikap dan perilaku yang menyakiti penerimanya (Qs. Yusuf : 88).

Sedekah, selain yang memiliki makna pemberian (materi dan non materi) secara umum, di dalam ajaran agama Islam juga dikenal pemberian “sedekah” dalam arti khusus. Yaitu zakat, infaq, wakaf, hibah dan hadiah. Sependek pemahaman saya dalam agama, sedekah dalam pengertian umum (shadaqah) maupun sedekah dalam pengertian khusus (zakat, infaq, wakaf, hibah dan hadiah) memiliki tujuan yang selaras dengan maqashid syariah. Yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudharatan, melindungi kepentingan dasar manusia serta memastikan keadilan dalam masyarakat.

Wakaf (waqaf) berasal dari akar kata “waqf” artinya menahan, menghentikan atau mengekang. Adapun secara istilah waqaf bermakna menghentikan perpindahan hak milik dengan tujuan dapat diambil manfaatnya (Qs. Ali Imron 92). Menurut UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum untuk memisahkan sebagian harta benda untuk kesejahteraan umum atau ibadah. Wakaf dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu atau selamanya.

Beberapa ketentuan wakaf menurut UU No. 41 tahun 2004, diantaranya harta benda wakaf harus : memiliki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang; memiliki nilai ekonomi menurut syariah; ada orang yang mewakafkan harta (wakif); ada nadzir atau orang yang mengelola harta wakaf; ada ikrar wakaf; ada peruntukan harta benda wakaf; dan ada jangka waktu wakaf.

Literasi ialah suatu kemampuan atau kualitas melek aksara di dalam diri seseorang dimana di dalamnya terdapat kemampuan membaca, menulis dan juga mengenali serta memahami ide-ide secara visual (Kamus OL Merriam-Webster). Pengertian lain, literasi adalah kemampuan membaca (iqra’), menulis dan memahami informasi dalam berbagai konteks, keterampilan berbicara dan komunikasi, menghitung, berpikir kritis dan memecahkan masalah. Adapun menurut KBBI, literasi adalah kemampuan menulis dan membaca. Alhasil, literasi memiliki cakupan yang luas dan penting untuk dimiliki di era digital, modern dan post modern.

Budaya literasi perlu ditumbuhkembangkan di kalangan masyarakat dan umat. Literasi merupakan laku sosial, sebuah keterampilan yang harus dimulai sejak dini, terus menerus diasah, dijadikan pembiasaan yang baik, di tengah derasnya arus informasi yang super massif, terstruktur dan sistematis. Peradaban literasi bisa berwujud buku atau kitab (cetak dan digital), koran atau majalah (cetak dan Online), tulisan maupun lisan, audio atau video, konten media mainstream ataupun medsos. 

Wakaf literasi dimaksudkan sebagai wakaf atas hasil peradaban literasi dengan segala bentuk, wujud dan beragam produknya. Berbagai tulisan karya jurnalistik, beragam jurnal akademik hasil penelitian, bermacam produk ekonomi kreatif berupa konten, lagu, film, karya seni dan lainnya dapat dijadikan obyek wakaf. Kita tidak bisa membaca al-Quran saat ini jika tradisi literasi tidak dirintis sahabat Utsman bin Affan sehingga melahirkan mushaf Ustmani. Kita tidak dapat mempelajari sunnah Nabi, jika tradisi literasi terhadap hadits Nabi saw. tidak dibukukan oleh Bukhari dan Muslim.

Tradisi literasi di masa lalu, masa kini dan masa mendatang tetap memiliki urgensi penting bagi kemaslahatan peradaban manusia. Tidak terkecuali di era teknologi Artificial Intelligence (AI) alias Kecerdasan Imitasi saat ini. Sebuah pepatah Jawa menyatakan “Ajining diri soko obahing lathi” artinya harga diri seseorang ditentukan oleh ucapannya. Pepatah ini kami adaptasi di era teknologi informasi saat ini menjadi “Ajining diri soko obahing driji”. 

Bahwa harga diri (ajining diri) seseorang jaman sekarang sangat ditentukan oleh (soko) gerakan jari (obahing driji) dalam mempergunakan Android, HP dan perangkat komunikasi di tangan kita. Apakah kita menikmati menjadi pribadi yang “Saleh Personal Kafir Digital”. Yaitu pribadi yang gemar sharing, posting, BC ratusan konten dhaif, hoax dan unfaedah setiap hari. Ataukah lebih memilih, melatih dan menjalani kesalehan digital dengan menjadikannya sebagai wakaf literasi bagi generasi masa kini dan mendatang. 

Sebait kata-kata mutiara (mahfudzot, peribahasa), sebuah paragraf tulisan yang menginspirasi, satu flyer pengingat kebaikan, 10 detik konten audio video yang baik, atau Satu Kata yang dapat menggerakkan empati sosial, sudah dapat dijadikan wakaf literasi yang beroleh pahala. Ataukah kita khilaf atau sering keliru memilih Diksi atau Kata yang mengusik etika, rasa bahasa dan nalar publik (maaf) seperti kata : Asx, Ndxsmu…!!!

Wallahu’alam


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Cinta dan Diplomasi Nabi (Serial Kehidupan Nabi SAW) Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas ....

Suara Muhammadiyah

30 September 2024

Wawasan

Iman dan Tantangan Perubahan Zaman  Oleh: Ibnu Ngateman, S.Sos., Jamaah PCM Umbul Harjo Yogyak....

Suara Muhammadiyah

18 December 2024

Wawasan

Kisi-kisi Pemimpin Nasional Pilihan Warga Muhammadiyah  Oleh: Muhammad Adam Ilham Mizani, Akti....

Suara Muhammadiyah

27 January 2024

Wawasan

Mengenal Cultural Violence dan Dampaknya  Oleh : Dr. Amalia Irfani, M.Si, Dosen IAIN Pontianak....

Suara Muhammadiyah

6 July 2024

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan. Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Mari kita lanjutkan perjalanan ....

Suara Muhammadiyah

6 November 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah