Ukuran dari Najis Ditentukan oleh Syariat

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
347
Persagi Suara Muhammadiyah. Foto: Cris

Persagi Suara Muhammadiyah. Foto: Cris

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Sekretaris Bidang Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Qaem Aulaeeyahied membentangkan tingkatan bersuci. Merujuk pandangan Imam Al Ghazali, salah satunya mensucikan lahiriah dari segala hadas, najis, dan kotoran. Secara khusus, pokok pembahasan Qaem menggarisbawahi pada aspek najis.

Qaem menjelaskan, kata najis berasal dari bahasa Arab, yaitu najasun (benda memang najis), najisun (kenajisannya diakibatkan atau dipengaruhi oleh unsur luar). Secara bahasa, kata najis meniscayakan segala sesuatu yang kotor menurut syariat Islam dan bisa menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah.

"Jadi najis dalam pandangan fikih adalah kotoran yang wajib bagi seorang muslim membersihkan diri dari kotoran tersebut dan mencuci segala sesuatu yang terkena kotoran tersebut," katanya saat Pengajian Rutin Sabtu Pagi (Persagi), Sabtu (14/6) di Lantai 4 Grha Suara Muhammadiyah Yogyakarta yang dihadiri Direktur Utama PT Syarikat Cahaya Media / Suara Muhammadiyah Deni Asy’ari dan Dewan Readaksi SM HM Muchlas Abror.

Lebih lanjut, najis, sebut Qaem, bisa dipahami sebagai segala sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat. "Ini paling utama. Kalau itu disebut oleh syariat kotoran maka berarti najis," jelasnya.

Bersamaan dengan itu, ukuran yang dianggap najis yaitu perasaan manusia yang normal. "Tetapi itu harus sesuai dengan syariat. Jadi sekali lagi ukuran dari najis tidaknya sesuatu ukurannya adalah syariat," tegasnya.

Selain itu, Qaem melanjutkan, jika najis memiliki beberapa prinsip. Dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa Allah telah memperbagus segala ciptaan-Nya.

"Tidak ada satu pun ciptaan Allah yang diciptakan dengan baik. Ukuran baiknya salah satunya adalah diciptakan dalam keadaan suci. Segala sesuatu pada asalnya semuanya suci," ujarnya yang di

Dalam kesempatan itu, Qaem menguraikan kategorisasi dari bentuk najis. Tersebut ada Najis Mukhaffafah (najis ringan). Najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum genap 40 hari umurnya.

Kedua, Najis Mutawassitah (najis sedang). Najis yang berasal dari benda-benda yang keluar dari tubuh manusia dan hewan, kecuali air mani dan air kencing. Ketiga, Najis Mughalladah (najis berat). Najis yang berasal dari anjing, babi, dan bangkai selain bangkai manusia dan muslim.

Penjelasan Qaem menegaskan bahwa kesucian adalah fondasi penting dalam pelaksanaan ibadah. Karenanya, setiap Muslim dituntut untuk memahami jenis-jenis najis dan cara mensucikannya dengan benar agar dapat menjaga kesucian diri dalam menjalankan kewajiban agama secara utuh dan sesuai tuntunan. (Cris)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

MALANG, Suara Muhammadiyah - Para sarjana tidak boleh terpaku dengan apa yang sudah diraih, tapi har....

Suara Muhammadiyah

19 November 2024

Berita

M. Febri Aryono Raih Penghargaan Guru Aktif Partisipatif Ajang Guru Berprestasi Nasional dari Kemena....

Suara Muhammadiyah

11 January 2025

Berita

BREBES, Suara Muhammadiyah - Suasana Ahad pagi (18/5) di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, tampak....

Suara Muhammadiyah

20 May 2025

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyeleng....

Suara Muhammadiyah

15 August 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Menyongsong Pesta Demokrasi yakni Pemilihan Umum 2024, Pusat Studi ....

Suara Muhammadiyah

5 January 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah