Transformasi Pengasuhan Anak: Ibadah Sosial dan Wujud Islam Berkemajuan

Publish

25 November 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
70
Foto Istimewa

Foto Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah – Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ketua Bidang Kepemimpinan, Organisasi, dan Jaringan, Misran Lubis, S.Ag, menjadi narasumber pada Special Event Webinar Series Batch 1 (24/11) dengan tema Hakikat dan Spritualitas Pengasuhan Anak, yang di hadiri 110 participant dari berbagai daerah. 

Dalam pemaparan materinya, Misran menegaskan kembali komitmen Muhammadiyah dalam memuliakan anak melalui transformasi sistem pengasuhan. 

Ia menekankan bahwa pengasuhan anak—khususnya yatim, piatu, dan terlantar—bukan sekadar aktivitas sosial biasa, melainkan sebuah amanah teologis dan ibadah sosial yang berakar kuat pada nilai tauhid. 

"Muhammadiyah memandang pengasuhan sebagai manifestasi nyata dari Teologi Al-Ma'un. Ini adalah gerakan persyarikatan yang menempatkan perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab keimanan, di mana orang yang mendustakan agama adalah mereka yang menghardik anak yatim," ujar Misran Lubis, merujuk pada landasan teologis QS. Al-Ma'un. 

Transformasi AUM Kluster Pengasuhan

Sejalan dengan Risalah Islam Berkemajuan hasil Muktamar ke-48, MPKS PP Muhammadiyah melakukan tajdid (pembaruan) sosial dengan menstandarisasi Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang sosial menjadi lebih profesional dan berbasis keluarga. 

Misran menjelaskan perubahan nomenklatur dan fungsi lembaga layanan sosial Muhammadiyah menjadi tiga kluster utama sesuai Ketentuan MPKS PP Muhammadiyah No. 268/1.7/A/2023, yaitu 

Pertama, Pusat Santunan Keluarga Muhammadiyah (PSKM) yang berfokus pada pencegahan keterpisahan anak dari keluarga. Layanan ini memberdayakan keluarga rentan agar tetap mampu mengasuh anaknya sendiri, termasuk melalui reunifikasi anak yang pernah dititipkan di panti kembali ke keluarga. 

Kedua, Pusat Asuhan Keluarga Muhammadiyah (PAKM): Layanan pengasuhan berbasis keluarga pengganti (foster care) bagi anak yang tidak dapat diasuh keluarga kandungnya, untuk menjamin kebutuhan material dan spiritual anak dalam lingkungan keluarga. 

Ketiga, Muhammadiyah Children Centre (MCC/LKSA): Transformasi dari panti asuhan konvensional menjadi layanan residensial sementara. 

Misran menegaskan bahwa panti asuhan kini menjadi alternatif terakhir (last resort), yang fokus pada layanan darurat atau perlindungan khusus dengan tujuan akhir pengembalian ke keluarga. 

"Pengasuhan keluarga harus diutamakan karena sejalan dengan maqashid syariah untuk menjaga keturunan (hifz an-nasl) dan jiwa (hifz an-nafs)," tambah Misran. 

Guna menjamin keamanan anak, Misran Lubis juga menyoroti implementasi Sistem dan Prosedur Keselamatan Anak (SPKA) di seluruh lingkungan AUM Sosial. 

Kebijakan ini mencakup pencegahan, pelaporan, dan penanganan kasus kekerasan.
 
"Kami memberlakukan Kode Etik yang ketat. Dilarang keras melakukan hukuman fisik, eksploitasi, atau tindakan yang merendahkan martabat anak. 

Seluruh pegiat sosial Muhammadiyah wajib memperlakukan anak dengan hormat tanpa diskriminasi, demi kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child)," tegasnya. (Misran Lubis)

 


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

PURWOREJO, Suara Muhammadiyah - Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Purworejo mengikuti diskusi menge....

Suara Muhammadiyah

22 January 2024

Berita

MAGELANG, Suara Muhammadiyah - SMP Muhammadiyah Plus (M Plus) Gunungpring, Muntilan kembali berparti....

Suara Muhammadiyah

15 November 2023

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah - Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Muhammadiyah (U....

Suara Muhammadiyah

21 October 2025

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah - Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung menyelen....

Suara Muhammadiyah

26 June 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Tekno....

Suara Muhammadiyah

16 July 2025