Titi Anggraini: Pentingnya Pengawasan Partisipatif dan Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu

Publish

15 October 2023

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
532
Foto Istimewa

Foto Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Menjelang pemilu 2024, Nasyiatul Aisyiyah bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyelenggarakan Forum Warga Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Untuk Sukses Pemilihan Umum Tahun 2024 pada acara Konsolidasi Nasional yang diselenggarakan di Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Seni dan Budaya (BBPPMPVSB) Sleman, Yogyakarta. Agenda kali ini diikuti 150 peserta yang berasal  34 pimpinan wilayah Nasyiatul Aisyiyah se-Indonesia.

Titi Anggraini, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) hadir sebagai pembicara pada acara tersebut. Setidaknya mulai 2014 daftar bacaleg setiap dapil menguat dan wajib paling sedikit 30 % untuk keterwakilan perempuan. Kendati demikian masyarakat harus senantiasa mengawasi dan mengambil peran untuk mengawasi.  

“Pengawasan yang genuine dan otentik itu adalah pengawasan dari negara, tidak akan ada pemilu yang demokratis tanpa pengawasan yang substantif yang baik dari masyarakat, pengawasan negara tidak akan pernah bisa menggantikan pengawasan oleh masyarakat. Karena apa? Karena aktor negara pun bisa tergelincir, aktor negara pun bisa menjadi bagian dari praktik curang,” jelas Titi.

Selain itu Titi  juga mengingatkan bahwa pemilu bukan hanya sekedar hari pemungutan suara tapi bagaimana juga mengawal rangka hukumnya itu agar betul – betul mampu membentuk kompetisi yang bebas dan adil.

“Bukan sekedar bepemilu hanya untuk menghasilkan pemenang tanpa peduli aturan mainnya, bagaimana pemilunya dilaksanakan, bagaimana manajemennya, bagaimana integritas penyelenggara pemilunya,” imbuh Titi.

Meskipun sudah banyak undang – undang yang mengatur jalannya pemilu di Indonesia, namun masih ada saja undang – undang yang masih tergelincir. Titi mencontohkan  KPU menerbitkan peraturan KPU No 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang menggunakan metode pembulatan ke bawah kalau perkalian 30 % x jumlah caleg menghasilkan desimal kurang dari 0,50 akhirnya.

“Sebagai ilustrasi jika dapil kursinya empat x 30% maka hasilnya 1,2. Oleh KPU 1,2 karena desimal 0,2 kurang dari 0,5 maka dibulatkan ke bawah sehingga kalau dapil calegnya ada empat maka 30% itu karena 1,2 dibulatkan jadi 1, cukup hanya mengusulkan satu caleg Perempuan,” jelas Titi.

Tentu saja Titi berharap hal tersebut  masih harus mendapatkan pengawasan soal implementasi putusan Mahkamah Agung agar dilaksanakan dengan konsisten oleh KPU karena ini adalah bagian dari perjuangan untuk keterwakilan perempuan yang lebih baik lagi.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

MUNTILAN, Suara Muhammadiyah – Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Keji, Cabang Muntilan mener....

Suara Muhammadiyah

16 September 2024

Berita

BANTUL, Suara Muhammadiyah - Ahad 12 Mei 2024, Pimpinan Cabang (PC) Ikatana Mahasiswa Muhammadiyah (....

Suara Muhammadiyah

13 May 2024

Berita

PULANG PISAU, Suara Muhammadiyah – Salah satu siswa Sekolah Dasar Muhammadiyah Terpadu (SDMT) ....

Suara Muhammadiyah

13 November 2023

Berita

KUDUS, Suara Muhammadiyah - Banjir yang melanda kecamatan Karanganyar Demak dan sekitarnya mengakiba....

Suara Muhammadiyah

13 February 2024

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah - Ketua MDMC PP Muhammadiyah, Budi Setiawan, S.T., mengunjungi pos pelay....

Suara Muhammadiyah

1 October 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah