Puasa sebagai Mekanisme Preventif terhadap Eksploitasi
Oleh: Dani Yanuar Eka Putra, Mahasiswa Doktoral Studi Islam Universitas Ahmad Dahlan, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok Bidang Tarjih, Kader, dan Sumber Daya Insani
Orientasi Puasa Ramadhan sesungguhnya bukan sekedar menggapai ketaqwaan (QS. Al-Baqarah (2): 183 dan 187), lebih dari itu, ibadah pada bulan tersebut akan mengantarkan menjadi bersyukur (QS. Al-Baqarah (2): 185) dan mendapatkan petunjuk kebenaran (QS. Al-Baqarah (2): 186). Itulah rangkaian tujuan ayat-ayat puasa Ramadhan. Ketiganya merupakan janji Allah Swt kepada siapa saja yang beriman ketika berpuasa berlandaskan ilmu, dan pengharapan penuh pada keridhoan Allah Swt.
Setelah membaca rangkaian ayat puasa tersebut, nampaknya penting juga untuk memperhatikan ayat ke-188 pada surat yang sama:
“Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan bathil, dan (janganlah) kamu membawa suatu perkara kepada hakim (dengan jalan persaksian palsu dan memberi suap), dengan tujuan agar kalian dapat memakan harta sebagian orang lain dengan jalan dosa, padahal kalian mengatahui.” (QS. Al-Baqarah (2): 188).
Ayat di atas jika diperhatikan dengan seksama, memiliki keterkaitan dan menjadi bukti dari ayat-ayat sebelumnya. Karakter mengendalikan dan menahan diri untuk tidak memakan harta dengan cara bathil, memberikan persaksian palsu, dan atau melakukan suap (risywah) dalam rangka memberikan pengaruh bertujuan memenangkan suatu perkara yang diperselisihkan sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Nabi Saw dari Ummu Salamah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim adalah ciri para pelaku puasa.
Ahmad Mustafa Al-Maraghi dalam tafsirnya Al-Maraghi, ketika menjelaskan kata akala-ya’kulu pada Al-Baqarah 188 maknanya tidak sekedar makan, namun kata tersebut bermakna “menguasai” (Al-Maraghi, 1974). Kemudian kata “bathil”, al-Maraghi senada dengan definisi Hamka dalam tafsir al-Azhar yaitu segala sesuatu yang melanggar ketentuan aturan atau syariat agama (Hamka, 1983). Sedangkan dalam tafsir At-Tanwir sebagai karya kolektif ulama Muhammadiyah, mengawali penjelasan ayat tersebut dengan adanya keterkaitan ayat (munasabah) antara ayat 183 sampai 187 dengan ayat ke 188 pada surat yang sama sebagaimana yang telah diterangkan di ataspula di atas (Majelis Tarjih dan Tajdid, 2022).
Jika pada ayat ke-183 sampai dengan 187 tentang larangan memakan, meminum dan segala hal yang mubah terkait fiqih puasa, sementara ayat 188 Allah Swt memerintahkan untuk tidak melakukan makan pula. Akan tetapi, larangan makannya tidaklah makanan atau minuman, namun memakan harta. Dalam tafsir karya kolektif ulama Muhammadiyah tersebut, dijelaskan bahwa ada orang-orang yang tidak pernah puas ketika kebutuhan dasarnya telah terpenuhi (makan dan minum) bahkan memilih untuk menjadi tamak, sehingga orang berkarakter eksploitatif tersebut disindir dan dikritik oleh Allah Swt dengan menyebutkannya “memakan harta” (Majelis Tarjih dan Tajdid, 2022).
Pertumbuhan Semu dan Disparitas Indonesia
Indonesia seringkali diunggulkan sebagai salah satu sektor ekonomi terbesar di Asia dengan pertumbuhan PDB sekitar 5% per tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada tahun 2024, ekonomi Indonesia bertumbuh 5,03% dan sedikit melambat dibandingkan tahun 2023 yaitu 5,05% (Badan Pusat Statistik, 2024). Pada sisi lain, sektor pertambangan dan penggalian yang dikenal dengan industri ekstraktif masih sebagai penyumbang utama yang sangat signifikan terhadap PDB; Kementerian ESDM melaporkan bahwa kontribusi pada sektor ini sekitar Rp 2.198 triliun atau 10,5% dari PDB tahun 2023 (Kementrian ESDM, 2023).
Namun dibalik angka-angka pertumbuhan tersebut, berlangsung pula eksploitasi terhadap lingkungan dengan sangat massif: penebangan hutan, perkebunan monokultur berskala besar, serta tambang terbuka yang mengubah luasan lahan. Data deforestasi menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan lebih dari 261 ribu hektar tutupan hutan pada tahun 2024, meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya (Status Deforestasi Indonesia, 2024). Bahkan jika diakumulasi sejak tahun 1990 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan hutan sejumlah 18 juta hektar (Auriga Nusantara, 2024). Akibat perilaku serampangan ini, lahirlah permasalahan ekologi yang berhimpitan dengan tingginya angka bencana hidrometeorologi terencana (banjir, longsor, kekeringan, hingga putting beliau). Penulis memposisikan bencana ini dengan menambahkan kata terencana atau bahkan bencana ini bukanlah bencana alam, karena ada aktivitas yang terencana oleh manusia bahkan hingga dilindungi oleh undang-undang.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat terdapat 3.472 kejadian bencana sepanjang tahun 2024, dengan 540 orang meninggal, 63 hilang, lebih dari 11 ribu mengalami luka-luka, dan lebih dari 8,1 juta jiwa terdampak dan terpaksa mengungsi (BNPB, 2024).
Bahkan yang belum lama terjadi dan membuat kita semua menjadi tercengang adalah bencana yang terjadi pada wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada tahun ini yang sudah menewaskan lebih dari 1000 orang, ratusan belum ditemukan, dan kerusakan infrastruktur yang sulit untuk dipulihkan Kembali. Hal ini semua akibat dari deforestasi akibat penebangan dan penambangan (Reuters, 2025).
Hal ini menggambarkan keadaan paradoks: pertumbuhan ekonomi yang berdampingan dengan krisis ekologi. Pertumbuhan PDB sangat jelas impresif, tetapi berbasis pada pondasi alam yang terkuras dan kerentanan sosial meningkat tajam. Pertumbuhan ekonomi tidak akan memiliki makna apa-apa jika ekologi mengalami kerusakan. Hal inilah yang disebut dengan pertumbuhan ekonomi semu (illusory growth).
Fakta-fakta tersebut juga diperkuat dengan hasil penelitian Laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2024 yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) yang berjudul “Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin” pada tahun 2024. Penelitian tersebut menyajikan bahwa dari 50 orang terkaya di Indonesia, kekayaannya sama dengan 50 juta orang kelas menengah (diakumulasikan). Jika melihat data-data orang terkaya di Indonesia selama 2020-2023 kekayaan mereka naik 174%. Jika lima triliuner teratas menghabiskan kebutuhan harian Rp 2 miliar, maka butuh 630 tahun menghabiskan kekayaan mereka. Butuh waktu satu Abad untuk para pekerja agar bisa menyamai kekayaan lima triliuner teratas. Diperdiksi dalam 6 tahun ke depan, Indonesia akan memiliki kuadriliun (1000 triliun) pertama dalam sejarah, namun bersamaan dengan itu membutuhkan waktu 133 tahun untuk menghilangkan kemiskinan di Indonesia (Askar et al., 2024).
Sementara itu, kekayaan presiden sebelum Prabowo dari sejak menjabat tahun 2014 hingga 2023 mengalami kenaikan hingga 186,24%. Total kekayaan para Menteri kabinet Joko Widodo diakumulasikan hingga Februari 2024 sejumlah Rp 24,52 triliun. 4 menteri 50% kekayaannya senilai total kekayaan para Menteri terafiliasi dengan industri pertambangan. 200 ribu unit jumlah unit petani yang mendapatkan lahan seluas 2 hektar dari lahan yang dikelola oleh Prabowo Subianto. Butuh 142 tahun yang dibutuhkan oleh anak muda yang bekerja hingga kekayaannya setara dengan Gibran Rakabuming Raka, dengan asumsi gaji konstan sebesar Rp 15 juta per bulan (Askar et al., 2024).
Kontekstualisasi
Mengintegrasikan apa yang telah diuraikan di atas, nampaknya menjadi bukti terang bahwa begitu banyak para pemangku amanah atau pejabat kekuasaan (mayoritas beragama Islam), telah gagal dalam menjalankan puasa berdasarkan durasi kekuasaan yang diemban. Alih-alih dapat memaksa kekayaan agar dirasakan oleh semua kalangan, mereka justru menikmati sendiri bersama golongannya. Inilah paradoks negara berkonstitusi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Bahkan bukan hanya itu, modal utama sebagian besar mereka dalam meraih kekuasaan dengan cara memberikan informasi atau janji-janji palsu penuh buaian dan menyuap para pemilih. Sehingga kekuasaan yang diperoleh menyelisihi ketentuan agama sebagaimana dikecam oleh Nabi Saw dalam hadist di atas diperkuat dengan riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Abdullah Ibn Umar tentang larangan suap. Kekuasaan memang berasal dari Tuhan, namun kekuasaan yang diperoleh dengan jalan buruk adalah kekuasaan yang tak diizinkan. Bahkan ada diantara pemegang kekuasaan justru mengantarkan pada kehinaan karena jalan yang ditempuh menyimpang dari apa yang diajarkan oleh agama (QS. Ali Imron (3): 26).
Ketimpangan semakin bertambah curam ketika segelintir pengusaha memiliki kekayaan yang sangat fantastis. Sebagaimana yang disajikan Celios di atas, bahwa segelintir orang menjadi pihak penguasa mayoritas aset nasional, sementara rakyat kebanyakan harus berjibaku untuk berkompetisi mendapatkan yang tersisa. Kalaulah ketimpangan ekonomi bangsa ini digambarkan, layaknya Piramida dengan kecilnya jumlah orang kaya (super kaya) dan sangat besarnya jumlah kemiskinan yang ada. Hal ini amat bertentangan dengan pesan Allah SWT “agar harta tak berkumpul pada orang kaya semata” (QS. Al-Hasyr (59): 7).
Itulah para terduga kuat pemakan harta sebagaimana tercantum pada surat Al-Baqarah ayat 188 tersebut. Mereka memakan berbagai bahan baku energi tidak terbarukan, sawit, infrastruktur, undang-undang, tanah, hutan, hewan dilindungi dan berbagai hal yang terdapat di perut dan permukaan bumi. Maka wajarlah mereka termasuk kalangan yang gagal menggapai takwa, syukur, dan petunjuk kebenaran Allah SWT.
Selain itu, kesenjangan dan perilaku menyimpang ini juga dapat dikategorisasikan sebagai penghisapan segelintir kalangan kepada yang lainnya. Mereka menghisap kesejahteraan orang banyak, lalu hasilnya hanya berputar pada kalangan kecil atau golongan saja. Hal inilah yang menjadi salah satu perhatian utama Muhammadiyah di dalam Risalah Islam Berkemajuan hasil Muktamar Muhammadiyah ke-48 di Surakarta ketika menjelaskan makna Tauhid sebagai landasan atau karakteristik utama dalam Islam Berkemajuan, “Bertauhid harus diwujudkan dalam bentuk perjuangan untuk membebaskan manusia dari belenggu ketidakadilan dan penghisapan antar manusia, bersikap kritis terhadap ketimpangan dan kemunkaran, serta pada saat yang sama menyemaikan benih-benih kebenaran dan kebaikan, seperti perdamaian, keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan…” (Muhammadiyah, 2023).
Pada sisi yang lain, puasa Ramadhan sebenarnya juga mengajarkan untuk lebih mendominankan aspek ruhani dibanding jasmani. Ruhani yang tajam akan melahirkan kepekaan terhadap keadaan yang tidak ideal. Ketika keadaan di hadapan banyak kesulitan dan ketimpangan, seseorang yang memiliki kepekaan tidak akan pernah rela mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya untuk diri dan golongannya. Mengapa demikian, karena setiap kekayaan yang ada, hakikatnya melalui kucuran keringat orang lain. Hal inilah yang disebut sebagai kepekaan intuisi atau irfani yang lahir dari kejernihan hati yang berdampak pada lurusnya fikiran dan tindakan. Sayangnya yang kita dapati dari apa yang disajikan diatas adalah berkebalikan.
Akhirnya, ibadah inilah sebagai upaya preventif dari Allah SWT agar setiap diri mampu mengendalikan untuk tidak memakan, menguasai harta dengan cara yang dilarang, dan termasuk melakukan berbagai eksploitasi. Ketika setiap pribadi mampu menahan dari yang mubah, maka idealnya akan lebih kuat untuk tidak melakukan perkara yang diharamkan oleh agama sebagaimana yang telah dijelaskan. Jika keadaan empiris sudah terjadi sebagaimana yang telah diuraikan, maka penulis dengan segala keterbatasan hanya mampu mengajak diri sendiri, orang-orang terdekat, dan para pembaca untuk bersama-sama saling menjaga agar dapat terhindar dari kegagalan Ramadhan. Semoga kita menggapai taqwa, syukur, dan petunjuk kebenaran dari Allah SWT untuk mencegah dari hal-hal yang terlarang.
