PERSAGI: Membedah Konsep Air Suci dan Menyucikan

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
68
Dok Istimewa

Dok Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Suasana sejuk pasca Subuh menyelimuti Grha Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, saat ratusan jamaah dari berbagai usia telah berkumpul dengan penuh semangat. Para jamaah datang untuk mengikuti Pengajian Rutin Sabtu Pagi (PERSAGI) yang pada, Sabtu (23/8/2025), kembali menghadirkan kajian mendalam tentang fikih ibadah.

Acara yang terselenggara atas kerja sama antara PRM-PRA Notoprajan dan PCM-PCA Ngampilan ini menghadirkan Ustadz Qaem Aulassyahied, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, sebagai narasumber.

Dengan gaya penyampaian yang interaktif, Ustadz Qaem membuka kajian dengan menekankan urgensi thaharah atau bersuci adalah gerbang utama diterimanya ibadah seorang Muslim. Air sebagai sarana utama bersuci merupakan bagian dari kategori fundamental yaitu Al-Ma’ul Mutlaq atau Air Mutlak.

“Air Mutlak adalah air yang tetap pada asal penciptaannya, belum tercampur dengan benda najis yang bisa merusaknya,” jelas Ustadz Qaem. “Prinsip dasarnya, dalam Islam air itu suci. Barulah ia menjadi tidak suci karena ada sebab tertentu. Sifat Air Mutlak ini adalah suci pada zatnya sekaligus mampu mensucikan benda lain, atau yang biasa kita kenal dengan istilah suci lagi mensucikan," tambahnya.

Ustadz Qaem kemudian merinci jenis-jenis air yang termasuk dalam kategori ini. Ia memulainya dengan air hujan yang ditegaskan Al-Qur'an sebagai air yang suci. Selanjutnya adalah air laut, yang meski asin, statusnya tetap suci - menyucikan. Ia menceritakan sebuah hadis tentang seorang pelaut yang ragu berwudu dengan air laut karena keterbatasan bekal air minum. "Rasulullah SAW menjawab, ‘Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.’ Ini menunjukkan bukan hanya airnya yang boleh untuk bersuci, tapi semua hewan laut pun halal,” paparnya.

Pembahasan menjadi istimewa saat mengulas air zamzam. Berdasarkan hadis, Nabi Muhammad SAW pernah meminum dan berwudu dengannya, menandakan kesuciannya. "Air zamzam itu membawa keberkahan, lima syuriba lahu, berkhasiat sesuai niat orang yang meminumnya. Namun lebih dari itu, Majelis Tarjih memandangnya sebagai simbol pentingnya ketersediaan air bersih dan sanitasi yang baik, sebuah isu krusial di zaman modern ini," tegas Ustadz Qaem. Sumber-sumber air alami lainnya seperti air sungai, danau, telaga, salju, dan embun juga termasuk dalam kategori ini.

Sebuah prinsip fikih yang sangat praktis diangkat dari kisah Telaga Budha'ah di zaman Nabi. Meski kemasukan kotoran, air telaga itu tetap suci karena volumenya yang sangat besar membuat najis tidak mengubah tiga sifat utama air seperti warna, bau, dan rasa. “Ini jawaban bagi kita. Kalau di bak mandi ada kotoran cicak sedikit, tidak lantas seluruh airnya menjadi najis. Cukup angkat kotorannya, airnya tetap bisa dipakai,” jelasnya memberikan contoh nyata.

Kajian berlanjut pada status air musta’mal (air bekas pakai). Ustadz Qaem meluruskan pemahaman umum dengan merujuk pada hadis saat Nabi hendak menggunakan air sisa mandi junub istrinya. "Nabi bersabda, 'Innal ma’a laya junub' (Sesungguhnya air tidak menjadi junub). Ini artinya air bekas mandi atau wudu seseorang, selama tidak berubah sifatnya, masih suci dan bisa digunakan lagi,” ujarnya. Namun, ia memberi batasan tegas terkait air bekas jilatan hewan. Air sisa minum kucing masih suci, tetapi jika berasal dari anjing atau babi, maka air tersebut menjadi najis.

Terakhir, ia menjelaskan tentang air yang bercampur benda suci lain. Air yang kemasukan sedikit sabun mungkin tidak masalah. "Tetapi jika zat campurannya lebih banyak atau mendominasi hingga sifat kemutlakan airnya hilang, seperti pada air teh, kopi, atau air kelapa, maka airnya tetap suci untuk diminum, tetapi tidak lagi sah untuk dipakai bersuci," pungkasnya.

Kajian yang padat ilmu ini dilanjutkan dengan antusiasme jamaah yang masih ingin bertanya. Ustadz Qaem menjanjikan pembahasan akan berlanjut pada pertemuan berikutnya terkait sarana bersuci yang lain, yaitu debu. Bagaimana kriteria debu untuk tayamum? Apakah harus terlihat? Mana pendapat yang dipilih oleh Majelis Tarjih? 

Saksikan tayanya video Persagi selengkapnya di SMTV Channel berikut https://www.youtube.com/channel/UCvG10IRI-NoKVBE7D_RTwCw


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

MPKSDI Lakukan Pembinaan Ideopolitor dan Pengukuhan PCM  BEKASI, Suara Muhammadiyah - Majelis ....

Suara Muhammadiyah

9 January 2024

Berita

MEDAN, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) bekerjasama dengan Majeli....

Suara Muhammadiyah

4 July 2024

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah - Mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhamma....

Suara Muhammadiyah

18 January 2024

Berita

MALANG, Suara Muhammadiyah - Pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di kawasan laut Tangerang menjadi s....

Suara Muhammadiyah

22 January 2025

Berita

SEMARANG, Suara Muhammadiyah – Hotel Santika Premiere menjadi saksi kebersamaan Majelis Pembin....

Suara Muhammadiyah

18 December 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah