Peredaran Minuman Beralkohol Marak, PD IPM Sleman Nyatakan Sikap

Publish

5 August 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
1237
Foto Istimewa

Foto Istimewa

SLEMAN, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Sleman mengeluarkan pernyataan sikap tegas menolak peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sleman. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum PD IPM Sleman, Nail Anfasa Fadla, pada sebuah acara yang digelar di Pendopo Kalurahan Condongcatur, 3 Agustus 2024.

Dalam pernyataan tersebut, Nail Anfasa Fadla menekankan bahwa Islam secara tegas mengharamkan minuman beralkohol, sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an Surat al-Maidah ayat 90-91. Ayat tersebut mengingatkan bahwa meminum khamr (minuman beralkohol), berjudi, dan berbagai perbuatan sejenis adalah perbuatan setan yang harus dihindari agar mendapat keberuntungan.

Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota pelajar, memiliki tanggung jawab besar dalam mencetak generasi muda yang berpendidikan dan berakhlak mulia. Kehadiran ribuan pelajar dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia menjadikan Yogyakarta sebagai pusat pendidikan dan kebudayaan. Untuk itu, diperlukan lingkungan yang kondusif dan bebas dari pengaruh negatif, termasuk minuman keras (miras), demi mendukung proses belajar mengajar dan pengembangan diri para pelajar.

PD IPM Sleman menegaskan bahwa bahaya miras bagi pelajar dan generasi muda sangat nyata. Konsumsi alkohol dapat menurunkan konsentrasi dan prestasi belajar, meningkatkan risiko perilaku kriminal, serta menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan mental. Penelitian menunjukkan bahwa konsumsi alkohol pada usia muda dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak yang sedang berkembang dan meningkatkan risiko ketergantungan di masa depan.

Nail Anfasa Fadla juga menyebutkan bahwa masyarakat Kabupaten Sleman telah menunjukkan kesadaran tinggi akan bahaya miras dengan berbagai bentuk penolakan terhadap tempat peredaran dan penjualan minuman beralkohol. "Perlu adanya kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya untuk memberantas peredaran miras dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelajar di Sleman," ujar Nail.

Sebagai bagian dari misi untuk mewujudkan kehidupan Islami, PD IPM Sleman menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak adanya kegiatan peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman.
  2. Mendesak pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada seluruh siswa tentang bahaya minuman beralkohol.
  3. Menekankan kepada seluruh pelajar untuk selalu waspada dan menghindari situasi yang berpotensi membahayakan diri akibat pengaruh minuman beralkohol.
  4. Meminta dukungan dari seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari pengaruh negatif minuman beralkohol.

Pernyataan sikap ini, menurut Nail, dibuat dan disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab moral Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Sleman untuk melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi pelajar.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) berhasil meraih akreditasi ungg....

Suara Muhammadiyah

8 March 2024

Berita

KUPANG, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) dan Pimpinan Cabang Istimewa Muha....

Suara Muhammadiyah

30 December 2023

Berita

BANJARMASIN, Suara Muhammadiyah - Setelah tiga hari berlangsung, akhirnya CRM Award VI Banjarmasin (....

Suara Muhammadiyah

16 November 2025

Berita

PEKANBARU, Suara Muhammadiyah – Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) menggelar kegiatan Pembek....

Suara Muhammadiyah

31 July 2025

Berita

Faizal, Ketua Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) sekaligus Ketua....

Suara Muhammadiyah

28 May 2025