Penggunaan Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah
Pertanyaan:
Assalaamu ‘alaikum wr.wb.
Saya Fandi, menanyakan terkait dengan penggunaan dana BOS. Jadi begini, misalkan ada dana BOS turun Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di sekolah swasta. Realitasnya pada saat realisasi pengeluaran tidak sampai sebanyak itu. Sisa dana BOS digunakan untuk pengelolaan biaya operasional sekolah (tidak masuk kantong pribadi). Namun saat pelaporan harus sesuai dengan jumlah dana BOS, karena jika tidak demikian, akan sangat disayangkan. Mengingat dana BOS sangat membantu sekolah-sekolah swasta yang sumber pendapatannya dari para siswa, itu pun jika ada siswanya, dan juga jika siswanya membayar SPP (studi kasus di sekolah-sekolah pinggiran milik Muhammadiyah). Bagaimana pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah terkait dengan fenomena ini? Terima kasih.
Wassalaamu ‘alaikum wr. wb.
Fandi Akhmad Disidangkan pada Jum‘at, 9 Jumadilakhir 1442 H/22 Januari 2021 M)
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam wr.wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Untuk menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu perlu diketahui mengenai penggunaan Dana BOS ini. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dalam dua tahun terakhir ini mengalami beberapa perubahan dan pembaruan. Pertama, penggunaan Dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Peraturan ini diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dikarenakan Peraturan Menteri tersebut dianggap belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti dengan peraturan baru. Selanjutnya, diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, Bab I Pasal 1 butir 1). Adapun Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021, Bab I Pasal 1 butir 1).
Menurut Peraturan Menteri tersebut, pengelolaan Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip: a. fleksibilitas yaitu dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; b. efektivitas yaitu diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; c. efisiensi yaitu diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d. akuntabilitas yaitu dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan e. transparansi yaitu dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah (Bab I Pasal 2).
Dalam Peraturan Menteri itu juga diatur mengenai peruntukan Dana BOS. Disebutkan pada Bab V Pasal 12,
Ayat (1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
Ayat (2) disebutkan, Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Adapun dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 12 Ayat (1) disebutkan tentang larangan penggunaan dana BOS sebagai berikut,
a. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
b. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
c. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
d. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
e. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
f. digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
g. membangun gedung atau ruangan baru;
h. membeli saham;
i. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
j. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
k. melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
l. bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.
Untuk Tim BOS Provinsi maupun Tim BOS kabupaten/kota, tidak boleh menggunakan dana untuk beberapa hal, sebagai berikut,
a. melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada Sekolah;
b. melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler;
c. mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler; dan/atau
d. bertindak menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler.
Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 mengubah antara Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan sebelumnya dengan tambahan satu Pasal yaitu Pasal 9A. Pada Pasal 9A ayat (1) disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS reguler dengan ketentuan sebagai berikut,
a. Pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
b. Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembersih kuman, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Pemerintah Daerah Provinsi, maka sisa dana BOS Reguler tetap disalurkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan digunakan oleh sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
Terkait dengan penggunaan sisa dana BOS, berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2), Tim BOS sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id; dan dalam hal Tim BOS sekolah tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyaluran dana BOS Reguler pada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa dana BOS merupakan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada sekolah sebagai penunjang pendidikan. Dengan demikian dana BOS menjadi amanah setiap lembaga pendidikan yang mendapatkan bantuan ini. Dalam Islam, amanah adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an surah an-Nisa’ (4) ayat 58,
اِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ ...
Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya ...
Juga firman Allah dalam al-Qur’an surah al-Anfal (8) ayat 27,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.
Dana BOS adalah bantuan yang tidak sedikit jumlah nominalnya. Perlu ketelitian dan kecermatan dalam menggunakan dana tersebut. Termasuk dalam pelaporan hasil penggunaan dana BOS dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang terkait.
Amanah menuntut tanggung jawab, sehingga setiap pihak yang mendapatkan amanah harus mampu untuk mempertanggungjawabkan amanah tersebut. Allah berfirman dalam al-Qur’an surah al-Muddatstsir (74) ayat 38;
كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌۙ
Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya,
Setiap amanah yang disampaikan akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah swt, sebagaimana hadis riwayat Umar r.a. berikut ini,
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Dari Ibn Umar r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw, bahwasanya beliau bersabda: Ketahuilah, kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian masing-masing. Seorang penguasa yang memimpin atas orang banyak adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya, seorang suami adalah pemimpin atas seluruh keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin atas harta tuannya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian masing-masing [H.R. al-Bukhari dan Muslim].
Amanah menuntut setiap individu untuk berbuat jujur, menyampaikan fakta yang ada dengan sebenar-benarnya dan apa adanya. Dalam hadis disebutkan,
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا
Dari ‘Abdullah bin Mas‘ud r.a. (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke surga. Apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke neraka. Apabila seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta (pembohong) [H.R. al-Bukhari dan Muslim].
Pengelola dana BOS adalah pihak yang mendapatkan amanah, maka harus melaksanakan dana BOS sebagaimana yang diamanahkan, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pengelola dana BOS harus melakukan dengan sejujur-jujurnya di dalam memberikan laporan dan apa adanya termasuk ketika terdapat sisa dana BOS. Sisa dana BOS tetap dapat digunakan oleh pihak sekolah yang mengelola sepanjang tidak melanggar peraturan yang ada, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 12 Ayat (1) butir c. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah. Artinya, penggunaan sisa dana BOS harus untuk kegiatan yang menjadi prioritas sekolah. Pengelola dana BOS akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan dapat mencerahkan.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sumber: Majalah SM No 22 Tahun 2021