Pengelolaan Usaha Pertambangan Sejalan dengan Anggaran Dasar Muhammadiyah

Publish

28 July 2024
iup

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
996
Foto Istimewa

Foto Istimewa

SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 (1): Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.

Begitu pula Anggaran Rumah Tangga pasal 3 (8) “Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas; (10)”; “Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan”.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti saat membacakan hasil Majelis Konsolidasi Nasional Muhammadiyah dalam konferensi pers di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Ahad (28/7/2024). Konsolidasi yang membahas masalah-masalah strategis Persyarikatan, keummatan, dan kebangsaan dengan ini menyampaikan pernyataan dan komitmen Muhammadiyah.

Konsolidasi Nasional Muhammadiyah diikuti oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, jajran PP Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, dan Organisasi Otonom tingkat pusat, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah, dan Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah.

Konsolidasi Nasional Muhammadiyah menghasilkan beberapa poin penting diantaranya mendukung dan memperkuat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya,” tutur Abdul Mu’ti.

Setelah menganalisis masukan, melakukan pengkajian, mencermati kritik pengelolaan tambang, dan pandangan dari para akademisi dan pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, Majelis dan lembaga di lingkungan PP. Muhammadiyah, serta pandangan anggota PP. Muhammadiyah, Rapat Pleno PP. Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024.

Terdapat pertimbangan dan persyaratan, Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual. Termasuk pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar sebagaimana telah disebutkan di atas.

Kemudian, Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa "Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih)”.

Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.

Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.

Kelima, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan Persyarikatan melaui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat. Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan ijin usaha pertambangan kepada Pemerintah.

Ketujuh, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah. Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha "not for profit" dimana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan Amal Usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas.

Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua), Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris), dengan anggota Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag., Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D., Dr. H. Agung Danarto, M.Ag., Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum., Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si., Dr. Arif Budimanta, Dr. M. Nurul Yamin, M.Si., dan M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si.

Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP. Muhammadiyah.

“Demikian telah kami sampaikan risalah Konsolidasi Nasional disertai lampiran pleno PP Muhammadiyah tentang pertambangan," tandas Abdul Mu'ti. (Riz)

Selengkapnya


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah  - “Dalam berbagai riset, partisipasi angkatan kerja teman....

Suara Muhammadiyah

7 March 2024

Berita

SEMARANG, Suara Muhammadiyah - Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru-guru di Kota Semarang, Faku....

Suara Muhammadiyah

28 October 2023

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bandung Barat dipimpin Uztad....

Suara Muhammadiyah

13 September 2023

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Dr. Ma'mun Mu....

Suara Muhammadiyah

9 September 2024

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah - Dosen Pendidikan Sosiologi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan....

Suara Muhammadiyah

12 January 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah