Menggalakan Aplikasi SIMAM, Aset Muhammadiyah Terdata Online

Publish

12 June 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
2670
Foto Istimewa

Foto Istimewa

CILACAP, Suara Muhammadiyah - Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah (SIMAM) sedang digalakan agar data aset persyarikatan Muhammadiyah terdata secara online.

Aplikasi SIMAM bagi nadzir-nadzir Muhammadiyah menyasar pada sistem pencatatan dan inventarisasi digital bagi seluruh aset persyarikatan di setiap unsur pimpinan dan amal usaha yang dimiliki Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

Kegiatan Rapat Kerja (Raker) Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Cilacap di SMP Muhammadiyah 2 Cilacap, Sabtu (09/06/2024) yang dihadiri peserta dari Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cilacap Utara, Tengah dan Selatan dan Kesugihan serta Jeruklegi juga Kampung Laut.

Salah satu peserta Raker dari PCM Cilacap Utara Sawin mengatakan kegiatan Raker para pesertanya antusias, karena materi ini sangat ditunggu. Mengingat, banyak permasalahan berkaitan dengan wakaf untuk sertifikatnya. Penjelasan dan pemaparan dari Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM Cilacap menjadikan peserta mengerti langkah menyelesaikan administrasi tentang wakaf.

"Ajang pencerahan dan nanti dapat ditindaklanjuti di lapangan. Sehingga Insya Allah, di tahun-tahun yang akan datang sertifikat yang masih bersifat perorangan dapat dicatat sebagai wakaf Muhammadiyah," harapnya.

Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PDM Cilacap Umar Syakhroni mengatakan Program kerja Majalis Pemberdayaan Wakaf, menekankan pada Aplikasi SIMAM. Karena dapat menanggulangi permasalahan yang selama ini muncul dalam administrasi wakaf.

"Kita terus menerus kita galakan SIMAM supaya aset terdata semua. Bila aplikasi SIMAM lancar, kita dapat mendeteksi kekayaan Muhammadiyah di Kabupaten Cilacap," jelasnya.

Menurut Umar, penekanan program wakaf, dipergantian nadzir. Dengan alasan kedepan agar lebih legal. Dengan langkah mengganti nama perorangan atau desa, ke nadzir Persyarikatan Muhammadiyah. "Wakaf selama ini, rata-rata di Kabupaten Cilacap, hampir 2/3 aset masih nadzir perorangan," ungkapnya.

Langkah penyelesaiannya akan bekerjasama dengan Badan Petanahan Nasional (BPN) dan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap. "Kita bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Cilacap," ucapnya.

Sedangkan, untuk pendayagunaan aset persyarikatan Muhammadiyah. Baik wakaf maupun hak milik, masih banyak aset yang belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan dan ikrarnya. "Wakaf yang berupa tanah tidur, kita usahakan supaya produktif. Sebelum kita garap sesuai peruntukan nya dan sesuai ikrarnya," harapnya.

Tanah wakaf tidur bisa digunakan untuk pertanian, peternakan dan usaha lain yang sifatnya tidak permanen. "Permanen nya nanti sesuai peruntukannya," pungkasnya. (Wasis)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

MEDAN, Suara Muhammadiyah - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sukses menggelar acara "U....

Suara Muhammadiyah

15 January 2025

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Ahad, 02 Februari 2025 di Aula Siti Baroroh Baried UNISA Yogyakarta....

Suara Muhammadiyah

4 February 2025

Berita

PURWOKERTO, Suara Muhammadiyah – Majelis Tabligh dan Ketarjihan (MTK) Pimpinan Daerah ‘A....

Suara Muhammadiyah

31 January 2025

Berita

BANTUL, Suara Muhammadiyah - Ahad 12 Mei 2024, Pimpinan Cabang (PC) Ikatana Mahasiswa Muhammadiyah (....

Suara Muhammadiyah

13 May 2024

Berita

SOLO, Suara Muhammadiyah –  Kepala SD Muhammadiyah 1 Ketelan melalui Wakil Kepala Sekolah....

Suara Muhammadiyah

20 January 2024