Menara GKBI: Menyambut Hari Koperasi Nasional

Publish

14 July 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
128
Foto Istimewa

Foto Istimewa

Menara GKBI: Menyambut Hari Koperasi Nasional

Oleh: Khafid Sirotudin, Ketua LP UMKM PWM Jateng

Sebuah gedung berlantai 40 berdiri megah di jalan Sudirman Jakarta. Hasil rancangan arsitek Hellmuth, Obata dan Kassabaum (HOK Inc.) itu dibangun pada tahun 1996. Terletak di kawasan Pusat Bisnis Jakarta Pusat, dengan luas bangunan 90.482 meter persegi. Gagah, Megah dan bergaya postmodern. Bangunan megah itu adalah Gedung GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia). Sebuah penanda peradaban Koperasi sebagai pelaku ekonomi Indonesia yang dijamin Konstitusi.

Para pendiri bangsa memaknai Badan Usaha Koperasi sebagai manifestasi Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Terkait badan usaha ekonomi, semula hanya Koperasi yang disebut sebagai Soko Guru Perekonomian nasional. Tetapi kini terdapat tiga badan usaha yang dijadikan soko guru perekonomian Indonesia. Selain Koperasi, ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Ketiga badan usaha tersebut sah menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Namun sekarang, kalau kita lihat total aset dari ketiga badan usaha tersebut sungguh terjadi “njomplang” (tidak seimbang). Berdasarkan Self Declare 16.205 Koperasi tahun 2023, total aset koperasi se Indonesia mencapai Rp 287 Triliun. Total aset BUMN dan BUMS yang jauh di atas aset Koperasi setidaknya terlihat dari banyaknya Gedung Megah penanda peradaban ekonomi yang dimiliki BUMN dan BUMS di Ibukota DKI Jakarta, kota metropolitan dan ibukota Provinsi di seluruh Indonesia.

Coba kita bandingkan dengan total aset  BUMN tahun 2024 mencapai Rp 10.950 Triliun (2023: 10.402 Triliun). Adapun total aset BUMS tentu jauh diatas BUMN dan Koperasi. Coba kita ambil data 5 Perusahaan Swasta Nasional tahun 2024: Bank Central Asia (BCA) Rp 1.444 Triliun, Astra Internasional Rp 316,565 T, Gudang Garam Rp 118,953 T, Hanjaya Mandala Sampoerna Rp 115,983 T dan Indofood Sukses Makmur Rp 111,703 T.

Saya teringat apa yang pernah disampaikan suwargi Adi Sasono, Menteri Koperasi era Presiden Gus Dur. ”Jangan jadikan ayam dan musang dalam satu kandang”, demikian ungkap beliau saat meninjau KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) BMT Bina Niaga Utama (Binama) Weleri Kendal, tahun 1995/1996. Kalimat tersebut masih terngiang hingga sekarang saya diamanati sebagai Ketua Lembaga Pengembang UMKM (LP-UMKM) PW Muhammadiyah Jawa Tengah 2022-2027.

Saya menangkap untaian kata dari Adi Sasono sebagai kewajiban negara untuk melindungi, mengayomi, melayani, memfasilitasi dan mengarusutamakan kepentingan ekonomi rakyat yang kebanyakan berada pada skala usaha ultra mikro, mikro, kecil dan menengah. Koperasi adalah salah satu Badan Usaha sah yang dilindungi Konstitusi dan Undang-Undang. Sebuah Badan Hukum (BH) usaha/bisnis yang berwatak sosial (social entrepreneurship). Suatu badan usaha yang “wasathiyah” (moderat) bertumpu pada budaya gotong-royong, berjamaah dalam ekonomi. Tidak berwatak liberal kapitalistik dimana aset dikuasai para kapitalis (pemilik modal), namun juga tidak komunis sosialistik ansih dimana semua aset dikuasai oleh negara (komunis).

Koperasi merupakan gerakan ekonomi, badan usaha dan sebuah entitas bisnis yang berwatak sosial (manusiawi, berkeadilan). Jika Perseroan Terbatas (PT) berlaku "one share one vote" (satu persen saham satu suara), dimana kekuasaan dan segala keputusannya ditentukan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang hanya dihadiri oleh segelintir orang mewakili pemegang saham. Maka keputusan dan kekuasaan tertinggi Koperasi ada pada “manusia”-nya : “one man one vote" (satu orang/anggota satu suara), dimana keputusannya ditentukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Pada PT, yang sangat menentukan merah-hijau-kuningnya perusahaan adalah pemilik saham pengendali (mayoritas), sedangkan koperasi yang menentukan adalah mayoritas anggota (orang) sebagai pemilik dan pengendali perusahaan.

Sudah Dua tahun ini, kami menginisiasi untuk menggerakkan kembali semangat berkoperasi di lingkungan UMKM Jawa Tengah, khususnya di kalangan warga persyarikatan. Mengingat sejarah Koperasi Batik lahir dan berkembang di Jateng. Selain itu ada 'best stories' di masa lalu adanya GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia), PUSKUD (Pusat Koperasi Unit Desa), PUSKUD Mina Baruna (Koperasi di kalangan nelayan), INKOPTI (Induk Koperasi Tahu Tempe Indonesia), Pusat KPTRI (Koperasi Petani Tebu Rakyat Indonesia) dan sebagainya.

UMKM adalah Skala Usaha

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah Skala Usaha, bukan Badan Hukum (BH) atau badan usaha. Sementara Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT) merupakan Badan Hukum yang telah diatur Undang-Undang. Sehingga menurut kami, Badan Usaha yang paling pas untuk menaungi para pelaku UMKM adalah Koperasi. Termasuk untuk BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), dimana "pemegang saham" (anggota) nya adalah Rakyat, Kepala Keluarga, Ketua RT dan RW.

Memang tidaklah mudah mengarusutamakan Koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan. Apalagi stigma negatif pada era Orde Baru sempat disematkan oleh beberapa kalangan pada Orde Reformasi dan Orde Baru-Baru ini. Misalnya, KUD diplesetkan menjadi Ketua Untung Duluan atau “Kono Untalen Dewe” (Situ Makan Sendirian) dan semacamnya. Begitu juga dengan kejadian akhir-akhir ini adanya berbagai mal administrasi dan mal praktek Koperasi yang hanya menjadi stempel BH usaha milik keluarga, milik Yayasan dan Lembaga Keuangan Mikro konvensional dan syariah (Kospin, KSPPS/BMT).

Kita juga bisa berkaca dari pengelolaan Dana Desa tahun 2014 sampai 2024. Tercatat ada 591 kasus korupsi sepanjang 10 tahun, yang melibatkan 640 terdakwa dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 598,13 Milyar. Terdakwa paling banyak adalah kepala desa, mantan kades dan penjabat kades yang mencapai 61,52 persen (Kompas, 14/5/2025). Jika dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi di lingkungan BUMN yang diungkap akhir-akhir ini oleh Kejaksaan Agung memang terjadi paradoks. Dimana 1-2 orang bisa merampok uang milik BUMN di atas Rp 1 Triliun.

Banyak masalah yang harus dirumuskan sebagai agenda memajukan kembali Koperasi di Indonesia. Mulai aspek Sumberdaya Insani, Tata Kelola, Sistem dan Kebijakan Pemerintah yang afirmatif. Seberat apapun tantangan dan hambatan yang ada saat ini, kita musti memulai aksi nyata sebagai upaya memajukan dan mengembalikan Koperasi menjadi Soko Guru Ekonomi yang kokoh dan berkeadilan sosial bagi Perekonomian Nasional. Sebagaimana tema Hari Koperasi Nasional tahun 2024: “Koperasi Maju, Indonesia Emas” dan tahun 2025: "Koperasi Maju, Indonesia Adil Makmur".

Kami, LP-UMKM PWM Jawa Tengah telah memulai sejak Dua tahun lalu dengan aksi nyata membuat spanduk, flyer, karangan bunga, twibbon dan lomba menulis dengan tema Harkopnas. Banyak ide dan gagasan dari publik (peserta) tentang saran bagaimana memajukan koperasi di Indonesia. Barangkali belum seberapa terasa manfaat dan masih terlihat “kecil”. Namun, bukankah sesuatu yang besar dimulai dari sesuatu yang kecil dan dilakukan secara istikomah (konsisten, berkelanjutan).

Selamat Harkopnas 2025. Jayalah Koperasi Indonesia.

Wallahu’alam


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Donny Syofyan Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Mengapa pacaran tidak dibenarkan dala....

Suara Muhammadiyah

29 January 2024

Wawasan

Memahami Al-Qur`an Lewat Generasi Awal Kaum Muslimin (1) Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu B....

Suara Muhammadiyah

3 May 2024

Wawasan

Bersyukur dan Bangga ber-Tapak Suci, Renungan Milad ke-61 Tahun Oleh: Suprapto, S.H, M.M, P. Ka, Ke....

Suara Muhammadiyah

31 July 2024

Wawasan

Oleh: Agus setiyono Teknologi terus berkembang pesat, dari era revolusi industri 4.0 hingga society....

Suara Muhammadiyah

31 October 2023

Wawasan

Menjadi Aktivis Sekaligus Ahli di Bidangnya Oleh: Noval Sahnitri/Ketua Bidang KDI PW IPM Lampung/An....

Suara Muhammadiyah

22 April 2025

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah