Meletakkan Hukum Sebagai Opsi Terakhir Setelah Moral dan Keimanan

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
122
Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah talk show di Tanwir II NA di Kota Serang Banten (4/9).

Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah talk show di Tanwir II NA di Kota Serang Banten (4/9).

SERANG, Suara Muhammadiyah - Dalam sebuah talk show kebangsaan dengan tema Perlindungan Hukum bagi Generasi Muda dari Perilaku LGBT dan Penyimpangan Seksual, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa hukum terbagi atas dua klaster. Pertama, hukum publik yang menjangkau dan mengikat banyak orang. Kedua, hukum privat. Dengan kata lain, hukum ini tidak bersifat mengikat secara kolektif. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan itu mengatakan, dalam Islam, ada setidaknya 77 prinsip kebaikan. Yang paling bawah adalah menyingkirkan duri dari lalu lintas manusia. Melalui pernyataan tersebut, Yusril melanjutkannya dengan pertanyaan pertama, apakah dengan itu sudah cukup untuk mengatur mobilitas manusia di jalan dan tidak perlu repot-repot menciptakan undang-undang lalu lintas? Tentu jawabannya tidak sesederhana itu. 

Dalam hubungan antar manusia yang kemudian menciptakan realitas negara, banyak sekali aspek yang perlu diatur melalui mekanisme hukum. Meski manusia telah dibekali dengan oleh kesadaran dan moral, namun itu saja belum cukup. Ia pun melontarkan pertanyaan berikutnya. Apakah mungkin di ranah publik, setiap orang menggunakan hukum yang berbeda-beda? Misalnya, orang Jawa berjalan di sebelah kiri, sedangkan orang Batak berjalan di sebelah kanan.

Menurutnya, tanpa ada kesepakatan bersama melalui hukum publik tentu keduanya akan bertaberakan. Kekacauan pun tak terelakkan. Oleh karena itu masyarakat di suatu bangsa harus memiliki hukum yang sama dan berlaku untuk semua. 

Selesai menjelaskan, ia beralih pada klaster hukum kedua, hukum privat. Hukum yang menyakut urusan perkawinan, waris, wasiat, dagang, jual-beli, akad, kredit, dan lain sebagainya. Dimana dalam hukum ini berlaku kemajemukan. 

“Di Indononesia ini ada berbagai sistem hukum. Bagi orang Islam, mereka tunduk pada hukum Islam. Bagi orang yang mewarisi hukum adat yang kuat, mereka akan tunduk pada hukum adat tersebut. Namun perkawinan tidak bisa dilakukan dengan hukum adat,” ucap Yusril dalam acara Tanwir II Nasyiatul Aisyiyah (NA) di Hotel Horison (4/9). 

Dalam hal perkawinan, sejak tahun 1974 terjadi perubahan yang cukup radikal. Dimana pada tahun itu undang-undang perkawinan dianggap sah menurut agama masing-masing. Itu artinya, dalam tatanan sosial masyarakat kita, tidak diperbolehkan ada perkawinan yang berada di luar hukum agama.  

Berbicara soal hukum, ketika manusia sudah tidak memiliki alternatif lain. Dengan maksud, sejatinya hukum didirikan di atas pondasi moral. Dan moral ditegakkan di atas pondasi iman. “Jadi orang beriman itu sebenarnya tanpa hukum pun ia tetap tahu anatara mana yang diperbolehkan dan tidak. 

“Moralitas iman itu sejatinya mendorong orang untuk patuh kepada moral, dan moral itu mendorong orang patuh terhadap hukum,” tegasnya. 

Hal-hal yang sebenarnya sudah berjalan di masyarakat, jangan ditanya hukum halal atau haramnya. Hal terpenting bagi setiap orang  adalah bagaimana setiap orang memiliki kesadaran moral, keimanan yang kuat, dan hukum menjadi opsi terakhir ketika moral dan keimanan tak terindahkan. 

“Menurut saya hukum itu jangan terlalu kaku, hukum harus fleksibel. (diko)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah - Gerakan Subuh Mengaji (GSM) edisi ke-229, sudah memasuki tahun ke-4. P....

Suara Muhammadiyah

26 August 2024

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung kembali membuka kesempatan....

Suara Muhammadiyah

14 June 2025

Berita

Ajak Siswa di Malaysia Bangun Mental dan Spirit Positif hingga Penguatan Branding MALAYSIA, Suara M....

Suara Muhammadiyah

1 May 2025

Berita

SUMENEP, Suara Muhammadiyah – Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai daerah K....

Suara Muhammadiyah

28 August 2025

Berita

PULANG PISAU, Suara Muhammadiyah  – Taman Pustaka KH Ahmad Dahlan Pulang Pisau baru saja ....

Suara Muhammadiyah

11 November 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah