Majelis Kesehatan Aisyiyah Gelar Orientasi, Hilangkan Praktik Sunat Perempuan

Publish

13 August 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
1153
Foto Istimewa

Foto Istimewa

PADANG, Suara Muhammadiyah - Tindak lanjuti MOU PP Aisyiyah bersama Kemenkes tentang penghapusan praktik sunat perempuan, Majelis Kesehatan PW Aisyiyah Sumbar menggelar penggalangan komitmen dan orientasi kader penguatan peran serta Aisyiyah dalam pencegahan praktik pemotongan dan perlukaan genital perempuan (P2GP) sunat perempuan,  di aula PWA Sumbar, Senin (12/8/2024).

Wakil Ketua PW Aisyiyah Sumbar, Bunda Meiliarni Rusli mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak bahaya sunat perempuan dan sekaligus sebagai upaya yang terus menerus untuk menghilangkan praktik sunat perempuan di Sumbar. 

Ia mengajak seluruh kader Aisyiyah untuk mensosialisasikan penghapusan praktik female genital kepada masyarakat luas

Wakil Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah Khairunisa mengatakan Praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) atau umum dikenal dengan istilah “sunat perempuan” hingga kini masih dilakukan oleh keluarga di beberapa daerah. Maka pentingnya pendekatan secara persuasif kepada masyarakat. 

Penghapusan praktik Sunat Perempuan tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan. Dan juga, menghilangkan praktik yang dinilai dapat membahayakan kesehatan.

Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan lansia Kemenkes RI, Yosneli menyebutkan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636 Tahun 2010 yang mengatur tentang Sunat Perempuan dan mendorong gerakan Pencegahan dan Penghapusan Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) terus disosialisasikan.  

Kemenkes RI juga telah mengambil langkah progresif untuk mendorong penghentian praktik sunat pada perempuan.

“Sunat pada perempuan atau anak perempuan dengan pemotongan dan pelukaan adalah praktik berbahaya bentuk pelanggaran hak perempuan dan anak, dan termasuk kekerasan berbasis gender.  Kemenkes bekerjasama dengan Aisyiyah telah melakukan rangkaian advokasi dan sosialisasi pencegahan P2GP,” ujarnya

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Sumbar, Yoni Andra mengungkapkan tindakan sunat perempuan memang sudah dilarang.
"Sunat perempuan atau Female Genital Mutilation (FGM) dilarang oleh WHO dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," ujarnya. 

Menurut Yoni, tindakan sunat perempuan dilakukan dengan berbagai bentuk seperti menggores klitoris sampai mengambil dan menutup liang kemaluan perempuan.

Dia menyebut, perempuan yang disunat dapat mengalami nyeri pada organnya, tidak bisa menstruasi, bahkan tidak mampu hamil.
Selain itu, sunat perempuan juga dapat mempengaruhi saat perempuan tersebut melakukan hubungan seksual.
"Sehingga badan kesehatan dunia dan nasional sudah melarang praktek ini," tegasnya.

Yoni menyebut, kondisi nyeri serta sulit menstruasi dan tidak bisa hamil itu terjadi karena organ perempuan terluka atau dimutilasi akibat sunat.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

PEKALONGAN, Suara Muhammadiyah – Patient Counseling Community (PCC) Program Studi Sarjana Farm....

Suara Muhammadiyah

5 January 2026

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Di penghujung tahun 2024 ini, semangat berbagi dan kepedulian sosia....

Suara Muhammadiyah

30 December 2024

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah -- Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat Iu Rusliana....

Suara Muhammadiyah

2 April 2025

Berita

Hadirkan Dosen FKIP UHAMKA - Anggota Majelis Dikdasmen PNF PP Muhammadiyah BREBES, Suara Muhammadiy....

Suara Muhammadiyah

22 November 2025

Berita

PALANGKARAYA, Suara Muhammadiyah - Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu....

Suara Muhammadiyah

26 September 2024