Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah Apresiasi Putusan MKMK

Publish

8 November 2023

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
873
Foto Dok MK

Foto Dok MK

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka serta mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution untuk menjaga tegaknya konstitusi berdasarkan prinsip supremasi konstitusi.

Terhadap putusan perkara 90//PUU-XXI/2023, Sembilan (9) hakim Konstitusi dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. MKMK telah Memutuskan 4 permohonan perkara yaitu Perkara nomor 5 MKMK/L/10/2023 (terlapor seluruh hakim MK), perkara Nomor 2 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Anwar Usman), Perkara nomor 3 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Saldi Isra), perkara nomor 4 MKMK/L/11/2023 (hakim terlapor Arif Hidayat). Majelis Hukum dan HAM pimpinan pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikap terhadap putusan MKMK.

“Memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi,” ungkap Ketua MHH PP Muhammadiyah Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum kepada Suara Muhammadiyah, Selasa (7/11).

Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap 9 orang anggota hakim konstitusi karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari Rapat Permusyawaratan Hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim konstitusi Arif Hidayat yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena membuka informasi tentang pemeriksaan yang seharusnya hanya diketahui oleh hakim yang mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Adanya putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi terhadap sembilan (9) hakim konstitusi yang terbukti melanggar etika karena membiarkan suatu kebiasaan konflik kepentingan terjadi di MK, menunjukkan bahwa mereka bukanlah sosok negarawan yang menjadi syarat bagi seorang hakim konstitusi, untuk itu kesembilan hakim konstitusi wajib untuk menunjukkan sikap negarawan paska keputusan MKMK.

Menuntut kepada seluruh hakim konstitusi untuk mengembalikan kewibawaan, keluhuran, dan marwah Mahkamah Konstitusi melalui sikap-sikap kenegarawanan yang dimanifestasikan ke dalam putusan dan sikap-sikap lainnya yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Meskipun MHH PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan, namun MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang “hanya” menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK.

MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Kepada Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Rpd)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

MAKASSAR, Suara Muhammadiyah – Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh) menjadi tuan rumah ....

Suara Muhammadiyah

25 November 2024

Berita

BANJARBARU, Suara Muhammadiyah - Menjelang akhir bulan suci Ramadan, Penjabat (Pj.) Wali Kota Banjar....

Suara Muhammadiyah

3 April 2025

Berita

PAREPARE, Suara Muhammadiyah - Selamat, Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) mengukuhkan dua do....

Suara Muhammadiyah

2 January 2025

Berita

PEKANBARU, Suara Muhammadiyah - Ratusan umat Islam mengikuti Shalat Idul Fitri 1445 H. di halaman Ka....

Suara Muhammadiyah

10 April 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - SMK Muhammadiyah 1 Yogyakarta melalui jurusan Broadcasting pada Sel....

Suara Muhammadiyah

5 March 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah