SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengadakan Sosialisasi dan FGD bersama dengan dosen dan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Muhammadiyah Surakarta yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama mengenai Tugas dan Fungsi LPS.
Sosialisasi ini rutin dilaksanakan dan kali ini dengan menggandeng jajaran Dosen dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS.
“Kami melihat, di Solo ada beberapa kasus terkait dengan fungsi dan tugas LPS, oleh karenanya kami melaksanakan sosialisasi dan FGD ini guna memberikan pemahaman terkait fungsi dan tugas kita itu bagaimana, kemudian bagaimana SOP LPS dan verifikasi bank, serta terkait bagaimana jangka waktu pembayaran penjaminan dan lain sebagainya,” ujar Muhammad Arifin, Kepala Edukasi Publik LPS, pada Kamis (15/5).
Arifin mengatakan program penjaminan yang dilaksanakan harus sesuai dengan akad Syariah. Hal ini penting karena diskusi dan sosialisasi untuk menlahirkan wawasan yang lebih luas terkait perbankan di Indonesia. "Dan juga permasalahan yang dihadapi Ketika bank-bank tersebut mengalami masalah," katanya.
Selain melaksanakan program penjaminan, LPS juga turut melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak pemegang saham baik direksi, komisaris maupun karyawan bank yang merugikan bank yang bersangkutan, sehingga dilaksanakan program penjaminan tersebut.
"Jadi kami sekaligus memberikan pemahaman terhadap BPR-BPR agar berhati-hati dalam tata kelola, sebab jika bank nya terpaksa dilikuidasi kami pun akan melaksanakan mandat kami sesuai UU LPS,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Arifin juga menyampaikan mengenai fungsi, tugas dan wewenang LPS serta perkembangan mandat baru LPS sesuai amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2020. Menurutnya, LPS sebagai lembaga resolusi perbankan, memang dituntut selalu siap menghadapi kondisi apapun apabila diperlukan untuk melakukan resolusi.
“Sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS diharapkan lebih tampil ke depan guna mencegah kegagalan bank. Artinya menjadi risk minimizer atau mencegah adanya kegagalan bank dengan menempatkan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas, akan tetapi bila permasalahan bank sudah menyangkut solvabilitas, maka penyelesaiannya tidak melalui penempatan dana tetapi melalui proses resolusi,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami posisi dan kedudukan LPS, sebagai lembaga negara yang menjalan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Dalam menjalankan tugas dan fungsiny, LPS selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (san/m)