PURBALINGGA, Suara Muhammadiyah - Jawa Tengah (23/8/2025). Mengacu pada legalitas regulasi pengembangan microfinance di lingkungan Muhammadiyah bernama Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) maka ditekankan tak ada ruang bagi tiap daerah atau Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) memiliki 2 atau 3 BTM dengan nama berbeda. Hal ini mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah yaitu surat keputusan nomor 206/KEP/I.0/B/2025 tentang kedudukan kelembagaan BTM. Surat Edaran (SE) Nomor 004/I.8/G/2017 Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah tentang pendirian satu PDM satu BTM di seluruh jaringan Muhammadiyah di Tanah Air.
Demikian pernyataan Ketua Induk BTM; Drs.Achmad Su'ud,M.Si, ketika memberikan kata sambutannya Pelatihan Pengurus, Pengawas dan Pengawas Syariah BTM Perkasa Purbalingga yang diselenggarakan oleh BTM Institute di gedung Muhammadiyah - Purbalingga - Jawa Tengah, Sabtu (23/8).
Dengan adanya legalitas itu, lanjut Su'ud, berharap agar PDM mengambil kebijakan dengan mendorong agar tiap daerah hanya satu BTM. Dengan demikian fokus dan orientasi pengembangan BTM bisa maksimal begitu juga citra BTM bisa terjaga integritasnya.
Kemudian terkait pelatihan yang diselenggarakan oleh BTM Institute ini merupakan korelasi dari pelatihan sebelumya yang diselenggarakan di Guci - Tegal Jawa Tengah di tahun 2024. Namun dikarenakan perlunya penguatan secara luas, follow upnya diselenggarakan di tiap - tiap BTM di Jawa Tengah.
Kemudian terkait materi pelatihan di BTM Perkasa Purbalingga kali ini terdiri dari materi Filosofi BTM Sebagai Microfinance Muhammadiyah yang disampaikan Ketua Induk BTM, Analisa Perspektif Laporan Keuangan dan Kesehatan BTM oleh Ketua Pusat BTM Jawa Tengah; Drs.Akhmad Sakhowi, ME, Manajemen Mitigasi Risiko oleh Deputi IKMS - Komite Nasional dan Keuangan Syariah (KNEKS); Bagus Aryo, Phd dan Akad - Akad Syariah BTM oleh pengurus DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI); Ikhwan Abidin Basri,MA.
Sementara Ketua PDM Purbalingga; Sukarman, S.Ag, dalam membuka acara pelatihan, mengapresiasi peran dan fungsi BTM yang berdiri sejak 29 tahun selama ini sebagai pusat keuangan Muhammadiyah. Ia juga menegaskan di Purbalingga saat ini hanya satu BTM yang sah bernama BTM Purbalingga. Dengan adanya BTM Perkasa itu, ketua BTM berharap bisa bermanfaat dan mensejahterakan ekonomi masyarakat khususnya pelaku UMKM. Untuk BTM Perkasa harus rajin melakukan promosi - promosi kepada warga dan masyarakat seperti yang dilakuian oleh Amal Usaha Muhammadiyah Rumah Sakit Purbalingga.
"Begitu juga harus mampu akselerasi dan inovasi dalam merespon segala kebutuhan bisnis warga dan masyarakat di Purbalingga," terang Sukarman.