Keniscayaan Lingkungan dalam Industri Pertambangan

Publish

9 September 2024
mlh

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
485
Istimewa

Istimewa

Keniscayaan Lingkungan dalam Industri Pertambangan

Oleh: M. Azrul Tanjung, Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Penerimaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Muhammadiyah yang ditawarkan Pemerintah menjadi sebuah babak baru bagi peran Muhammadiyah dalam kontribusinya di bidang pembangunan ekonomi nasional.  Sebagai salah satu organisasi Islam terbesar dan tertua di Tanah Air, Muhammadiyah sudah dikenal secara luas dengan komitmennya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Namun, masuknya Muhammadiyah pada barisan pelaku usaha industri pertambangan melahirkan banyak perdebatan serius mengenai dampak lingkungan dan komitmen Muhammadiyah menjaga alam. 

Di balik keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang secara resmi telah menerima, mari kita sedikit geser arah pertanyaan agar lebih produktif dan konstruktif. Tentang, bagaimana cara Muhammadiyah dapat menyeimbangkan kegiatan ekonomi ekstraktif ini dengan konsistensi organisasi pada perawatan lingkungan?

Di luar dari dampak ekonomi industri pertambangan yang besar terhadap pemasukan negara, kegiatan pada industri ini memang terkenal memiliki dampak yang cukup besar terhadap lingkungan. Keseluruhan aktivitas dalam pertambangan acapkali berujung pada kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, hingga berubahnya landskap secara permanen. 

Di sisi lainnya, pertambangan sendiri diketahui memiliki peran vital dalam kelangsungan hidup manusia modern. Pelbagai macam sumber daya mineral yang diekstraksi dari bumi menjadi bahan dasar pada pelbagai produk yang esensial. Mulai dari kebutuhan infrastruktur, teknologi, bahkan pada dukungan supply energi serta transisi energi. 

Laporan International Energy Agency (IEA) (https://www.carbonbrief.org/) mendeskripsikan kontribusi batubara yang menyumbang sekitar 36% dari total produksi listrik di seluruh dunia pada 2022. Listrik yang diproduksi pun tidak hanya mendukung kebutuhan energi industri semata, juga menjamin ketersediaan listrik untuk jutaan rumah tangga di seantero dunia. 

Belum lagi pada era transisi menuju energi bersih, peran industri pertambangan justru semakin mendesak dan kompleks. Lithium, kobalt, nikel dan beberapa hasil tambang lainnya diperlukan sebagai bahan dari kendaraan listrik dan penyimpanan energi. Merujuk riset Mike Scott pada 23 April 2024, dalam ESG Watch: Why climate change is leaving mining firms between a rock and a hard place, bahwa World Bank melaporkan permintaan global pada bahan mineral ini diprediksi akan meningkat hingga 500% pada tahun 2050 seiring sejalan dengan upaya percepatan transisi energi terbarukan (https://www.reuters.com/)

Dampak Lingkungan 

Secara generik, dampak industri pertambangan terhadap lingkungan antara lain penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro. Memang industri pertambangan menjadi industri yang dikenal dengan dampaknya pada lingkungan sekitar. 

Dalam kaitan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan bahwa sekitar 1,5 juta hektar lahan di Indonesia rusak diakibatkan aktivitas pertambangan. Terlebih lagi, bahwa industri tambang sering menyebabkan degradasi tanah yang cukup parah, yng mana lahan bekas tambagn tidak lagi menjadi produktif selama bertahun-tahun. 

Pencemaran air juga menjadi permasalahan serius. Limbah yang dihasilkan dari tambang mengandung logam berat seperti arsenik dan merkuri yang bisa merusak sumber air. Studi dari World Resource Institute (WRI) memaparkan, pencemaran air yang diakibtkan tambang menyebabkan penurunan kualitas air di beberapa sungai besar di Indonesia, seperti Sungai Mahakam atau Kapuas (https://konservasidas.fkt.ugm.ac.id/2020/06/20)

. Pada konteks inilah, urgensi menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi serta kelestarian lingkungan menjadi satu faktor yang sangat penting. Oleh karena itu, penerimaan IUP oleh Muhammadiyah seharusnya menjadi momentum bagaimana Muhammadiyah mencontohkan praktik terbaik (best practices) industri pertambangan berkelanjutan dan berkemajuan dengan tanpa menanggalkan prinsip pelestarian lingkungan. Peran Muhammadiyah sebagai entitas dan khalifah di muka bumi, seharusnya membuktikan misi dakwah itu.

Reklamasi Pasca Tambang 

Reklamasi pasca tambang menjadi proses yang sungguh serius, dalam runtutan alur aktivitas pertambangan.  Dilihat dari tujuannya untuk memulihkan lahan bekas industri pertambangan agar dapat kembali ke kondisi ekologis yang stabil. Tujuan utama dari reklamasi ini sebenarnya, memastikan setiap jengkal lahan tersebut dapat dimanfaatkan kembali secara optimal dan produktif untuk berbagai keperluan lainnya, baik difungsikan sebagai hutan, lahan pertanian, hingga destinasi wisata. 

Kegiatan reklamasi yang efektif memerlukan strategi yang baik dalam pelaksanaannya. Mulai dari perencanaan awal yang matang, pengembalian tanah lapis atas, hingga penanaman kembali vegetasi-vegetasi sebelumnya yang semua tahap tersebut dibutuhkan emaluasi dan monitoring terukur bersifat jangka panjang agar efektif. 

Kendati minim contoh penerapan (best practices) terutama di Indonesia, setidaknya ada beberapa referensi yang bisa dipertimbangkan. Seperti dilakukan oleh PT Adaro Energy di Kalimantan Selatan. Perusahaan tersebut sukses mengubah lahan bekas tambang batubara menjadi kawasan hutan produktif dengan menanam kembali pohon lokal dan tanaman penutup tanah yang disesuaikan pada kondisi tanah. 

Selain itu, terdapat juga teknik revegetasi dari PT Freeport Indonesia dalam rangka mereklamasi lahan bekas tambang di Papua. Dengan teknik revegetasi, sebagian besar lahan bekas tambang tersebut dapat dikembalikan menjadi habitat layak untuk flora dan fauna lokal. Reklamasi tersebut juga melibatkan penanaman ribuan bibit pohon serta pembuatan kolam yang didesain agar dapat mendukung kehidupan akuatik. 

Jika dilihat dari kacamata moralitas, reklamasi menjadi bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh para pelaku di industri tambang. Manusia sebagai bagian dari ekosistem yang berjalan, memiliki kewajiban untuk merawat dan menjaga keseimbangan alam. Relasi timbal balik manusia dengan alam sangat ditentukan oleh kemampuan manusia dan alam sesuai karakternya masing-masing. Keduanya memerlukan relasi secara berkelanjutan. Melalui pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana selain dapat menyelamatkan dan melestarikan lingkungan hidup, juga dapat menjamin kebutuhan dan kemakmuran umat manusia itu sendiri. Disadari atau tidak, keseimbangan dalam lingkungan kehidupan manusia dan lingkungan alam dapat terganggu karena ulah manusia itu sendiri. 

Melalui imperatif al-Qur'an, ajaran Islam, dan pengetahuan lingkungan hidup dapat dipupuk relasi timbal balik (komunikasi) agar manusia dapat saling mengerti, baik bagi dirinya maupun terhadap alam sekitar sesuai dengan amanah sang pencipta, di mana tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan-Nya dapat dilihat dari keserasian dan keseimbangan yang luar biasa dalam pelaksanaan sunatullah atau hukum-hukum alam.

Mengabaikan kerusakan yang dipicu dari akvitas pertambangan adalah satu sikap yang tidak etis. Terlebih lagi dampak jangka panjang pada lingkungan dan generasi mendatang. Aktivitas reklamasi yang terencana dan terukur dengan baik, menjadi cara bagi manusia untuk membuktikan bahwa, meski terlibat dalam aktivitas ekstraktif yang merusak, namun tetap tidak menutup mata pada dampak kerusakan yang ditimbulkan. 

Bahkan, secara legal dibanyak negara termasuk Indonesia telah menetapkan peraturan yang mengharuskan perusahaan pelaku tambang untuk melakukan reklamasi pasca tambang sebagai bagian dari izin operasional yang diterima. 

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah menetapkan kewajiban reklamasi untuk memastikan disetiap aktivitas pertambangan selalu disertai upaya pemulihan lingkungan. Regulasi ini harus disambut dan dijalankan dengan baik sebagai bukti bahwa eksploitasi yang dilakukan tidak menghasilkan dampak yang tidak terkendali dan merusak ekosistem. 

Pada prinsipnya, reklamasi lahan bekas tambang yang berhasil tidak hanya sekadar mengembalikan fungsi ekologis lahan, akan tetapi juga membawa dampak manfaat ekonomi pada masyarakat sekitar. 

Perlu diingat kembali, reklamasi bukan satu-satunya Solusi yang sepenuhnya dapat menghapus dampak negatif tambang pada lingkungan. Penting untuk diperhatikan bahwa Tindakan preventif, seperti halnya perencanaan tambang berkelanjutan dan minim dampak harus tetap menjadi prioritas utama. 

Reklamasi hanyalah jalan terakhir yang harus diambil apabila kerusakan telah terjadi. Dalam pelaksanaannya pun juga wajib dilakukan dengan serius dan komprehensif sebagai upaya mengembalikan fungsi ekologis lahan.

But not least, penulis teringat pada pemikir muslim, Nasr Hamid Abu Zayd mengusulkan resakralisasi alam semesta sebagai alternatif untuk pandangan Barat yang mekanistik. Abu Zayd menganggap alam sebagai tanda kebesaran Allah yang perlu dijaga dan dihormati. Pemahaman ini memicu tanggung jawab moral dan religius untuk melestarikan lingkungan. Al-Qur'an juga menyatakan bahwa manusia adalah khalifah di bumi, dengan tanggung jawab menjaga alam. Ini sejalan dengan konsep tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam banyak agama. Wallahu a’lam.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Sambut Hari Kemenangan dengan Gembira dan Istiqamah dalam Kebajikan Oleh: Rumini Zulfukar (Gus Zul)....

Suara Muhammadiyah

7 April 2024

Wawasan

Penciptaan Langit dan Bumi Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Say....

Suara Muhammadiyah

15 July 2024

Wawasan

Ikhtiar Awal Menuju Keluarga Sakinah (15) Oleh: Mohammad Fakhrudin dan Iyus Herdiana Saputra Di da....

Suara Muhammadiyah

14 December 2023

Wawasan

Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas Imam Syafi'i memberi banyak pen....

Suara Muhammadiyah

13 December 2023

Wawasan

Gerakan IMM dalam Lintasan Peradaban (2) Oleh: Hilma Fanniar Rohman, Dosen Perbankan Syariah, Unive....

Suara Muhammadiyah

10 May 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah