Kemerdekaan dan Kebhinekaan

Publish

23 August 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
143
Kirab Budaya di Magelang 2023 Sumber Foto Patroli Nusantara

Kirab Budaya di Magelang 2023 Sumber Foto Patroli Nusantara

Kemerdekaan dan Kebhinekaan

Oleh: Teguh Pamungkas, Pengkaji masalah sosial kultural

Upacara HUT ke-79 RI telah dilaksanakan di IKN, Kalimantan Timur. Kemerdekaan yang telah diraih tidaklah mudah. Semua terlibat aktif, dengan kekuatan kolektif dari seluruh komponen bangsa. Pekikan untuk merdeka melintasi antar suku, antar agama, antar pulau yang terbentang dari sabang hingga merauke. Perjuangan panjang untuk mendapatkan semua itu tentunya akan terus dirawat, dan kemerdekaan itu akan dijaga sebaik mungkin.

Sebelum petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melakukan pengibaran bendera saat upacara HUT RI, mereka terlebih dulu diambil sumpah. Seperti halnya paskibraka untuk upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Negara, Kalimantan Timur. Namun ada pemandangan yang dianggap tidak tepat saat mengikuti pengukuhan Selasa (13/8) sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. 

Ya bagaimana tidak, mereka yang kesehariaannya memakai jilbab dalam melakukan kegiatan harus menanggal jilbabnya. Alias membuka penutup kepala perempuan muslim dengan dalih hal itu sudah sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Banjir kritikan pun di mana-mana.

Menurut Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, sikap dan tampang Paskibraka. Dan menurutnya tidak ada paksaan lepas jilbab, dikutip dari detiknews.com (14/8).

Sementara, Said Aqil Siradj selaku Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menyayangkan adanya aturan yang melarang anggota Paskibraka mengenakan jilbab. Menurutnya justru yang mengenakan jilbab adalah gambaran dari Bhineka Tunggal Ika, karena selama ini umat Islam toleran terhadap orang yang beragama lain. Sebaliknya pun demikian, seperti yang diberitakan tribunnews.com edisi 16/8. Said Aqil Siradj sendiri adalah anggota Dewan Pengarah BPIP.

Dari adanya polemik dugaan larangan jilbab bagi petugas Paskibraka di IKN, sekiranya ada dua aspek yang mesti diperhatikan, seperti;

Pertama, kebebasan beragama. Kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2 mengatur tentang hak beragama; (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Bangsa Indonesia menuangkan pengakuan kebebasan dari penjajahan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea pertama yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Dalam pasal 29 UUD 1945 juga menjamin kebebasan beragama. Dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas menjalankan agama dan kepercayaannya.

Jika kebijakan melarang penggunaan jilbab bisakah disebut sebagai diskriminasi terhadap kaum muslimah?

Kedua, kehidupan sosial. Memang menata sendi-sendi interaksi kehidupan bermasyarakat di sebuah negara tidak mudah. Apalagi negara dengan jumlah populasi penduduk yang sangat banyak. Oleh karena itu, negara yang telah direbut dengan susah payah jangan ada terselip sumbu-sumbu provokatif yang akan menimbulkan ketegangan sosial.

Kebijakan yang melarang jilbab bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika yang menghormati perbedaan dan keragaman. Budaya yang telah terbangun di Indonesia mesti dijaga kehormatannya. Bagaimana menjalani kehidupan yang merdeka ini tetap santun dan elegan, menjaga moralitas dan mengedepankan persaudaraan. Sehingga dapat membangun kehidupan berbangsa lebih baik demi negara lebih maju.

Mengemukakan dan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, aturan-aturan dan sebagainya dengan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah suatu kemerdekaan. Di sisi lain, kebebasan seseorang dalam menggunakan atribut juga kemerdekaan, termasuk penggunaan jilbab bagi kaum perempuan.

Jika memiliki wawasan kebangsaan dan jiwa nasionalisme yang kuat, maka bisa menggunakan kebebasan dengan baik dalam bingkai kebhinekaan. Larangan seperti penggunaan jilbab memicu perdebatan pula tentang larangan berekspresi.

Kejadian yang terjadi kemarin itu jangan sampai terulang lagi. Ketidakbolehan –jika tak mau disebut larangan- memakai jilbab bagi petugas Paskibraka di Ibu Kota Negara, Kalimantan Timur bisa dikatakan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, bertentangan dengan kebebasan beragama bagi warga di mana telah dijamin oleh konstitusi.

Nilai-nilai keberagaman yang ada di Indonesia karena perbedaan suku, agama, ras dan lainnya terus dijunjung tinggi di Indonesia. 

Mari teruskan rajutan kehidupan dalam berbangsa. Berbenah, menganyam kerukunan hidup bersama guna menyongsong masa depan bangsa Indonesia. Karena sebuah bangsa dapat mengalami kehancuran bila toleransi agama, sosial, dan budaya tidak diperhatikan lagi.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Wawasan

Muhammadiyah Sebagai Jalan Tengah Yang Rahmatan Lil ‘Alamin Oleh: Khulanah, Thalibat Pendidik....

Suara Muhammadiyah

8 January 2024

Wawasan

Persatuan Bangsa Arab: Antropologis Kuat, Politis Rapuh  Oleh: Hajriyanto Y. Thohari  Ba....

Suara Muhammadiyah

22 July 2023

Wawasan

Menghidupkan Ranting Muhammadiyah dengan Bahagia Oleh: Ahsan Jamet Hamidi – Ketua PRM Legoso ....

Suara Muhammadiyah

13 May 2024

Wawasan

Menyeimbangkan Akal dan Wahyu Oleh: Donny Syofyan, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas ....

Suara Muhammadiyah

24 May 2024

Wawasan

Nilai Keharusan Intelektualitas dalam Islam Oleh: Moch. Muzaki, Kader IMM IMM adalah organisasi i....

Suara Muhammadiyah

2 September 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah