Kembangkan Sentra Olahraga, LPO Muhammadiyah Gelar Workshop

Publish

12 August 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
464
Istimewa

Istimewa

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Keberadaan oahraga perlu dikembangkan di berbagai sekolah Muhammadiyah. Selain menjadi pelajaran dan ekstrakurikuler, olahraga di berbagai sekolah Muhammadiyah juga berkembang dengan adanya Kelas Khusus Olahraga (KKO).  

Hal ini disampaikan oleh ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Irwan Akib dalam pembukaan workshop pendirian dan pengembangan sentra olahraga Muhammadiyah. Workshop yang digelar di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), pada Senin (12/8). Workshop ini merupakan program kerja Lembaga Pengembangan Olahraga (LPO) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Dengan adanya Lembaga Pengembangan Olahraga di Muhammadiyah, pengembangan sentra olahraga Muhammadiyah bisa disinergikan dengan Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Non Formal. Dengan demikian akan muncul KKO di sekolah yang bisa mendorong prestasi,” tambah Irwan. 

Di berbagai sekolah Muhammadiyah telah berdiri KKO. Sementara itu, beberapa sekolah Muhammadiyah menunjukan minatnya untuk mendirikan KKO. Merespon hal ini, LPO mengadakan workshop pendirian dan pengembangan sentra olahraga Muhammadiyah.

Pelaksanaan workshop juga melibatkan Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Non Formal Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai narasumber. Luaran dari pelaksanaan workshop ini adalah adanya buku panduan pendirian  dan pengembangan sentra olahraga Muhammadiyah, termasuk KKO di dalamnya.

“Literasi fisik dan kebugaran jasmani pelajar Muhammadiyah perlu ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai titik optimal. Peningkatan prestasi olahraga sekolah/madrasah Muhammadiyah,” ujar sekretaris Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Non Formal Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammad Khoirul Huda.

Huda menambahkan bahwa dengan adanya KKO bisa menjadi branding sekolah/madrasah Muhammadiyah, serta mendorong lahirnya atlit talenta muda, atlet elit junior, atlet elit nasional dan pelatih professional Muhammadiyah. 

Merujuk pada pasal 20, Undang-undang No. 11 Tahun 2022 tentang Olahraga, disebutkan bahwa untuk memajukan olahraga prestasi,  masyarakat dapat mengembangkan sentra pembinaan olahraga prestasi. Pendirian dan pengembangan sentra olahraga Muhammadiyah merupakan komitmen Muhammadiyah dalam peran serta dan pelaksanaan Undang-undang Olahraga.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Direktur Utama PT Syarikat Cahaya Media / Suara Muhammadiyah Deni....

Suara Muhammadiyah

7 March 2025

Berita

TUBABA, Suara Muhammadiyah - Haidar Kadafi, siswa SMK Muhammadiyah Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawan....

Suara Muhammadiyah

4 April 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Persatuan Sepakbola Hizbul Wathan Universitas Muhammadiyah Yog....

Suara Muhammadiyah

10 May 2024

Berita

PURWOKERTO, Suara Muhammadiyah - Selain silaturahmi pendidikan, kegiatan Upgrading dan Revitalisasi ....

Suara Muhammadiyah

18 October 2024

Berita

Kritisi Diplomasi Publik dan Peran Diaspora YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Prof. Dr. Tulus W....

Suara Muhammadiyah

9 November 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah