Kebijakan Pimpinan Pusat dan Pelaksanaan Program
Oleh Prof Dr H Haedar Nashir, M.Si.
Muktamar ke-48 di Surakarta telah menetapkan Pimpinan Pusat periode 2022-2027 sebagai pusat otoritas yang dimandati memimpinkan jalannya organisasi sekaligus melaksanakan Program agar terwujud secara nyata untuk memajukan Muhammadiyah lima tahun ke depan. Para pimpinan Muhammadiyah dari Pusat sampai Ranting tidak hanya memperoleh otoritas dari mandat permusyawaratan di tingkat masing-masing, tetapi yang tidak kalah berat ialah bekerja dan berbuat sesuai dengan program dan keputusan yang telah ditetapkan secara organisasi.
Para pimpinan yang telah memperoleh mandat Muktamar dan permusyawaratan di bawahnya dalam bekerja dan melangkah harus berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan secara resmi dan tersistem sesuai dengan mekanisme organisasi yang baku dan berlaku dalam persyarikatan. Bukan melangkah berdasarkan kehendak dan pikiran sendiri di luar rentang kendali organisasi. Otoritas yang dimiliki juga sudah diatur oleh organisasi, sehingga tidak bersifat individual. Di sinilah pentingnya taat asas dalam menjalankan kebijakan dan program Muhammadiyah.
Otoritas Pimpinan
Pusat kendali dan otoritas dalam Muhammadiyah sebagaimana ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah berada dalam tanggungjawab Pimpinan Pusat. Posisi dan fungsi utama Pimpinan Pusat ditentukan oleh Anggaran Dasar pasal 11 yang isinya antara lain: “(1) Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan; …. (6) Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.”.
Pimpinan Pusat menurut Anggaran Rumah Tangga Pasal 10 ayat (1) bertugas: “Menetapkan kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya, Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya; Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Wilayah; serta Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Pusat.”.
Bagaimana dengan posisi dan fungsi Majelis dan Lembaga? Majelis dan Lembaga diatur dalam Bab VII diatur dalam ketentuan tentang Unsur Pembantu Pimpinan Pasal 20, yaitu: (1) Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga; (2) Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah; (3) Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah; (4) Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Sedangkan Biro diatur khusus oleh Pimpinan Pusat.
Majelis, Lembaga, dan Biro dalam menjalankan senantiasa mendukung tugas-tugas Pimpinan Pusat, tidak boleh melampaui kebijakan dan langkah Pimpinan Pusat, apalagi bertentangan dan tidak mengindahkan kebijakan Pimpinan Pusat. Keterikatan Majelis, Lembaga, dan Biro sepenuhnya kepada institusi Pimpinan Persyarikatan; bukan pada personal pimpinan. Majelis dan Lembaga tidak dapat menyalahi kebijakan Pimpinan Pusat. Termasuk dalam membikin pernyataan dan sikap yang mengatasnamakan Muhammadiyah, meskipun dalam cakupan bidangnya. Lebih-lebih yang mengangkut persoalan-persoalan penting dan strategis sepenuhnya berada di tingkat Pimpinan Pusat.
Muhammadiyah itu satu sistem organisasi yang harus diikuti dan menjadi komitmen seluruh anggotanya untuk bertaat asas. Organisasi dengan segala prinsip, nilai, dan ketentuannya harus dijadikan standar bersikap dalam bermuhammadiyah ke dalam maupun ke luar. Pandangan kolektif-kolegial pun harus berbasis organisasi dan bukan mengikuti tafsir dan standar perorangan. Semua anggota pimpinan di tingkat Persyarikatan maupun Majelis dan Lembaga penting mengikuti koridor organisasi tersebut agar tidak melangkah sendiri-sendiri.
Muhammadiyah bukanlah kerumunan orang per-orang yang setiap anggotanya boleh bertindak sendiri. Jangan ada personal yang merasa lebih besar dan menjadi penentu standar berorganisasi lebih dari organisasi itu sendiri. Bila anggota maupun pimpinan tidak taat asas organisasi dan lebih mengedepankan orientasi pribadi, lantas siapa yang harus menaati dan menjaga eksistensi organisasi. Anggota dan pimpinan dalam Muhammadiyah tidak di atas organisasi tetapi di dalam organisasi. Jangan menjadikan pikiran dan sikap pribadi menjadi pikiran dan sikap organisasi, apalagi dengan cara memaksakan kehendak.
Karena itu dalam berorganisasi semua anggota, lebih-lebih pimpinan, haruslah ikhlas menyatukan hati, pikiran, dan tindakan dalam jiwa persaudaraan untuk berada dalam satu barisan yang kokoh sebagaimana pesan utama Surat Ash-Shaff ayat-4 dalam Al-Quran, yang artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS Ash-Shaf: 4). Para pimpinan di semua tingkatan dan bagian organisasi penting menghayati peringatan Allah dalam Al-Quran tersebut. Jangan sebaliknya dalam berorganisasi bertindak sendiri-sendiri. Jika anggota dan pimpinan Muhammadiyah tidak menyatukan barisan, maka bukan berorganisasi dalam sistem, tetapi menyalahi dan mengangkangi sistem.
Pelaksanaan Progam
Muktamar ke-48 telah memutuskan Program periode 2022-2027. Program sebagai rencana kegiatan harus dilakasanakan sehingga terwujud nyata. Program bukan daftar keinginan apalagi angan-angan, tetapi suatu rangkaian kegiatan mewujudkan visi yang hendak dicapai, yakni kondisi yang harus tercipta dari kegiatan-kegiatan tersebut. Artinya program bukanlah kegiatan sporadis, tetapi kegiatan yang direncanakan secara objektif dan jelas tujuannya. Para pimpinan jangan sibuk ke sana ke mari tanpa bersandar pada program dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh mekanisme organisasi.
Program Muhammadiyah lima tahun ke depan menurut hasil Muktamar ke-48 bertajuk (tag line) “Muhammadiyah Unggul Berkemajuan” yang tujuannya ialah: (1) Terciptanya transformasi sistem gerakan yang maju, profesional, dan modern serta mengakar kuat basis gerakan di era globalisasi dan revolusi teknologi informasi; (2) Berkembangnya kualitas dan fungsi/peran organisasi, kepemimpinan dan anggota sebagai subjek gerakan di tengah dinamika keumatan, kebangsaan dan kemanusiaan;
(3) Berkembangnya amal usaha yang unggul, mandiri, dan sinergis serta merata di berbagai penjuru tanah air dan mancanegara melalui layanan publik dan standar yang berkualitas; (4) Meluasnya hubungan dan kerjasama internasional serta berkembangnya internasionalisasi gerakan di tingkat global. Visi Pengembangan Program sebagai berikut: “Meningkatnya kualitas gerakan dan sinergi dengan seluruh komponen umat, bangsa, dan kemitraan internasional agar terciptanya keunggulan dan pranata sosial berkemajuan bagi tumbuh dan kembangnya nilai-nilai Islam di Indonesia secara meluas dan berkesinambungan untuk terwujudnya tujuan Muhammadiyah”.
Adapun Prioritas Program sebagai berikut: (1) Peneguhan paham Islam dan ideologi Muhammadiyah di seluruh tingkatan pimpinan persyarikatan, organisasi otonom, majelis dan lembaga serta biro atau bagian, amal usaha, serta anggota Muhammadiyah; (2) Penguatan dan penyebarluasan Risalah Islam Berkemajuan baik di lingkungan internal maupun eksternal Muhammadiyah yang menjadi pandangan keislaman Muhammadiyah; (3) Memperkuat dan memperluas basis umat di akar-rumput dalam kesatuan langkah Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah, Dakwah Kultural, dan Dakwah Komunitas sehingga keberadaan dan peran Muhammadiyah semakin kokoh dan luas; (4) Mengembangkan Amal Usaha Unggulan dan Gerakan Ekonomi Muhammadiyah secara lebih intensif dan masif sehingga Muhammadiyah semakin kuat, mandiri, dan berperan optimal dalam memajukan umat dan bangsa;
(5) Mengintensifkan dan memperluas dakwah di kalangan generasi milenial (generasi Y), generasi Z, dan generasi Alpa dalam usaha menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral dan etika, serta orientasi sosial dalam kehidupan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan universal yang berperadaban mulia; (6) Reformasi kaderisasi dan pendiasporaan kader Muhammadiyah ke berbagai struktur dan lingkungan Persyarikatan, umat, bangsa, dan level global dalam membawa misi dakwah dan tajdid menuju tercapainya tujuan Muhammadiyah; (7) Reformasi organisasi dan Digitalisasi sistem organisasi yang tersistem sehingga keberadaan dan gerak Muhammadiyah semakin profesional, maju, dan modern; dan (8) Memperluas dan melembagakan Internasionalisasi Muhammadiyah secara lebih terprogram dan terstruktur dalam usaha menyebarluaskan dan memajukan misi dakwah dan tajdid yang rahmatan lil-‘alamin.
Program Muhammadiyah periode lima tahun ke depan tersebut pengorganisasiannya secara nasional berada dalam tanggungjawab Pimpinan Pusat. Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting mengembangkan program sektoral sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setempat yang tidak bertentangan dengan program nasional. Program hasil Muktamar bersifat umum maka penjabarannya dalam bentuk konkrit berupa kegiatan yang dirumuskan dalam Kerangka Kebijakan yang berlaku di masing-masing tingkatan. Termasuk program yang dilaksanakan oleh pimpinan Amal Usaha sesuai dengan Majelis yang membawahinya.
Para pimpinan di tingkat Persyarikatan maupun Majelis, Lembaga, dan Biro yang dibentuk oleh Pimpinan Pusat mesti membaca, mengetahui, dan memahami program yang telah ditetapkan Muktamar agar dapat berbuat sesuai dengan visi dan jenis kegiatan program tersebut. Apakah itu program umum yang menjadi tanggungjawab Pimpinan Persyarikatan maupun program perbidang yang menjadi tanggungjawab Majelis, Lembaga, dan Biro. Para anggota pimpinan Persyarikatan serta Majelis, Lembaga, dan Biro dalam melangkah harus merujuk pada program yang menjadi keputusan dan mandat Muktamar tersebut, bukan berdasarkan kehendak dan pikiran sendiri secara personal atau perseorangan. Para pimpinan tidak sibuk mereaksi situasi yang terjadi, pada saat yang sama abai dan tidak terkoneksi dalam melaksanakan program Muhammadiyah secara institusi!
Sumber: Majalah SM Edisi 05 Tahun 2023