Inovasi Wakaf: CWLD Hadir untuk Perkuat Pembiayaan AUM

Publish

10 July 2024

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
246
Doc. Istimewa

Doc. Istimewa

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Hilman Latief, MA., PhD meluncurkan program Cash Wakaf Link Deposito (CWLD). Program ini diluncurkan saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah dengan KB Syariah. Adapun program ini diluncurkan pada Selasa (9/7) di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Program ini bertujuan memperkuat pembiayaan wakaf di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Hilman menegaskan bahwa program ini adalah bagian dari upaya untuk memperbarui sarana dan prasarana AUM yang sudah memasuki abad kedua. Peluncuran program ini sangat penting untuk keberlanjutan wakaf Muhammadiyah ke depan.

"Program ini diluncurkan untuk memperkuat pembiayaan guna memperbarui sarana prasarana AUM yang telah memasuki abad kedua," paparnya.

Hilman mengapresiasi kiprah Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah yang berhasil mengembangkan produk pembiayaan inovatif untuk kemaslahatan tanah wakaf. Ia berharap bahwa penghimpunan dana wakaf dapat mencapai target satu hingga dua tahun sehingga dapat mengembangkan wakaf produktif.

"Apresiasi tentu diberikan kepada MPW PP Muhammadiyah yang telah berhasil mengembangkan produk pembiayaan yang inovatif untuk memanfaatkan tanah wakaf," katanya.

Ketua MPW PP Muhammadiyah Buya Dr H Amirsyah Tambunan, CWC menjelaskan bahwa dalam konteks wakaf uang (Waqf-al-Nuqud), wakaf uang adalah konsep wakaf menggunakan uang dalam bentuk Rupiah yang dikelola secara produktif di LKSPWU, dengan hasilnya dimanfaatkan untuk umat (mauquf alayh).

Di samping itu, wakaf melalui uang digunakan sebagai medium untuk mengumpulkan uang dalam jumlah tertentu guna membiayai pembangunan sarana ibadah dan sosial berdasarkan perjanjian (akad). Bentuknya antara lain Qardhul Hasan, yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan.

"Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam akad saling menolong (aq tathawwu) bukan transaksi komersial," ujarnya.

Kemudian, ada juga Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yaitu bentuk kerja sama dua pihak untuk kepemilikan aset di mana kerja sama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak secara bertahap, sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. (Mir/Alle)


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah — Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung bersama Brain IPB menggela....

Suara Muhammadiyah

16 May 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Menjelang dilaksanakan Grand Opening [GO] Kantor SM Tour & Travel ....

Suara Muhammadiyah

31 January 2024

Berita

JAKARTA, Suara Muhammadiyah - Reza Firdaus mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Jak....

Suara Muhammadiyah

13 March 2024

Berita

BANDAACEH, Suara Muhammadiyah - Keluarga besar Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Aceh menyelenggarakan Sila....

Suara Muhammadiyah

3 April 2024

Berita

BANDUNG, Suara Muhammadiyah – Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Muhammadiyah (UM)....

Suara Muhammadiyah

30 November 2023

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah