Hukum, Netizen dan Pengadilan Media Sosial
Oleh: Suko Wahyudi, Pegiat Literasi Tinggal di Yogyakarta
Kasus jambret di Sleman telah menjelma lebih dari sekadar peristiwa kriminal jalanan. Ia berkembang menjadi cermin yang memantulkan relasi rumit antara hukum negara dan suara publik di era digital. Peristiwa ini bukan hanya menguji ketegasan aparat, tetapi juga menguji kepekaan negara dalam membaca rasa keadilan masyarakat. Ketika korban justru ditetapkan sebagai tersangka, kegelisahan publik pun menemukan momentumnya.
Penyebaran informasi yang cepat melalui media sosial membuat kasus ini segera keluar dari batas lokal. Kronologi yang beredar membangkitkan empati luas. Masyarakat tidak membaca kasus ini sebagai perkara hukum semata, melainkan sebagai pengalaman yang mungkin menimpa siapa saja. Di titik ini hukum mulai berhadapan dengan pengadilan lain yang tak tertulis tetapi nyata pengaruhnya yaitu pengadilan opini publik.
Media Sosial dan Ruang Publik Baru
Dalam perspektif sosiologi media sosial telah bertransformasi menjadi ruang publik utama. Jika dahulu opini dibentuk melalui media cetak dan diskusi terbatas kini ia bergerak di ruang digital yang terbuka dan serentak. Netizen tidak hanya menjadi penonton tetapi turut menjadi penafsir dan penekan. Dalam kasus Sleman suara warganet berfungsi sebagai kontrol sosial informal yang mendorong negara untuk merespons lebih cepat dan terbuka.
Tekanan publik tersebut memaksa aparat hukum memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi internal. Terlepas dari benar atau salah langkah yang diambil fakta ini menunjukkan bahwa kekuasaan simbolik negara kini berhadapan langsung dengan kekuatan opini warga. Media sosial menjadi ruang negosiasi baru antara hukum dan keadilan yang dirasakan.
Namun kekuatan netizen tidak muncul tanpa sebab. Ia lahir dari akumulasi kekecewaan terhadap penegakan hukum yang kerap dianggap menjauh dari rasa keadilan. Kasus Sleman menyentuh rasa aman yang paling dasar. Publik membayangkan diri mereka berada di posisi korban. Ketika korban justru berhadapan dengan jerat hukum rasa cemas pun berlipat.
Media sosial lalu menjadi ruang artikulasi kegelisahan kolektif. Dukungan yang mengalir bukan sekadar solidaritas personal melainkan ekspresi ketidakpercayaan yang lebih luas. Ini bukan sekadar hiruk pikuk digital tetapi gejala sosial yang patut dibaca serius oleh negara.
Antara Prosedur Hukum dan Rasa Keadilan
Dari sisi hukum situasi ini menghadirkan dilema klasik. Di satu sisi hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Prosedur dan asas kehati hatian adalah fondasi negara hukum. Namun di sisi lain hukum juga tidak boleh memunggungi rasa keadilan masyarakat. Ketika jarak antara putusan hukum dan nurani publik terlalu lebar legitimasi hukum akan terkikis.
Kasus Sleman menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata pada penerapan pasal melainkan pada cara hukum dikomunikasikan. Penegakan hukum adalah tindakan sosial. Ia selalu dibaca dan ditafsirkan. Ketika aparat gagal menunjukkan empati publik akan mengisinya dengan tafsir mereka sendiri.
Pengadilan media sosial memang berisiko. Ia dapat menyederhanakan persoalan hukum yang kompleks dan mendorong penghakiman prematur. Namun mengabaikannya sama berbahayanya. Negara tidak bisa bersikap seolah ruang digital tidak ada. Justru di sanalah kepercayaan publik hari ini dipertaruhkan.
Kekuatan netizen juga menandai pergeseran relasi kuasa antara negara dan warga. Narasi resmi tidak lagi berdiri sendiri. Ia bersaing dengan pengalaman warga yang dibagikan secara luas. Satu keputusan hukum dapat kehilangan legitimasi bukan karena salah secara yuridis tetapi karena gagal diterima secara sosial.
Kasus jambret Sleman memberi pelajaran penting bahwa keadilan di era digital tidak cukup ditegakkan di ruang sidang. Ia juga harus dijelaskan dirasakan dan dipercaya. Hukum yang benar tetapi terasa tidak adil akan selalu dipersoalkan.
Netizen bukan musuh negara. Mereka adalah penanda sosial. Ketika suara mereka mengeras itu pertanda ada kegagalan komunikasi dan empati. Tugas negara bukan membungkam melainkan mendengar dan memperbaiki.
Jika hukum ingin tetap berwibawa ia harus mampu berdialog dengan masyarakatnya. Di era lini masa keadilan yang dingin akan kalah oleh opini. Dan negara yang gagal merawat kepercayaan akan terus diuji bukan hanya di pengadilan tetapi juga di kesadaran publik.

