Akad Nikah di Masjid, PDM Payakumbuh Ajak Masyarakat Pahami Fiqih Masjid

Publish

10 February 2025

Suara Muhammadiyah

Penulis

0
1224
Foto Istimewa

Foto Istimewa

PAYAKUMBUH, Suara Muhammadiyah – Menanggapi permintaan masyarakat untuk menggunakan masjid dan mushalla Muhammadiyah sebagai lokasi akad nikah, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Payakumbuh, Ustadz Dr. H. Irwandi Nashir, mengajak masyarakat memahami fiqih masjid. Hal ini terkait fenomena pelanggaran fiqih masjid yang sering terjadi saat pelaksanaan akad nikah di masjid.

Irwandi Nashir menjelaskan, pada masa lalu, masjid berfungsi sebagai tempat ibadah seperti shalat, musyawarah tentang hukum Islam, dan halaqah ta’lim. Namun, saat ini masjid telah menjadi tempat multifungsi, termasuk untuk pelaksanaan berbagai kegiatan Islami, salah satunya akad nikah.

Ia mengutip hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Aisyah Radhiyallahu Anha, yang menjelaskan kebolehan melangsungkan akad nikah di masjid dengan diiringi rebana atau alat musik Islami lainnya. "Hadits tersebut menyebutkan bahwa Nabi memerintahkan kita untuk mengumumkan acara pernikahan dan mengizinkan pelaksanaannya di masjid dengan iringan rebana serta menyediakan hidangan bagi tamu, meskipun hanya dengan satu kambing," jelasnya.

Berdasarkan hadits tersebut, terdapat beberapa poin penting: pertama, pengumuman akad nikah; kedua, pelaksanaan akad nikah di masjid; ketiga, penggunaan rebana sebagai iringan; dan keempat, penyediaan hidangan untuk tamu.

Irwandi Nashir menegaskan, sebagian ulama memperbolehkan akad nikah di masjid asalkan tidak ada hal-hal yang diharamkan, seperti acara dangdut, mengundang penyanyi wanita, atau kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat Islam. "Dalam Kitab Subulussalam, terdapat ketegasan dan syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan akad nikah di masjid," ujar dosen UIN Bukittinggi tersebut.

Sementara itu, Ketua Masjid Al Hidayah Universitas Muhammadiyah Payakumbuh, Muslim, M.Si., menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang ketentuan melaksanakan akad nikah di masjid sesuai dengan fiqih masjid. Sebelum memberikan izin, calon peminjam harus menyetujui surat kesepakatan yang telah disodorkan. Jika terjadi pelanggaran, pihak peminjam yang bertanggung jawab.

"Ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan dan tidak segan mencabut izin jika kesepakatan dilanggar, terutama terkait ketentuan ajaran Islam dalam pelaksanaan akad nikah di masjid," tegas Muslim, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh.


Komentar

Berita Lainnya

Berita Terkait

Tentang Politik, Pemerintahan, Partai, Dll

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Perpustakaan SMA Muhi Yogyakarta bekerjasama dengan Asosiasi Tenaga....

Suara Muhammadiyah

7 September 2023

Berita

SLEMAN, Suara Muhammadiyah – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meraih pengh....

Suara Muhammadiyah

19 December 2024

Berita

SURAKARTA, Suara Muhammadiyah - SMP Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Surakarta sukses men....

Suara Muhammadiyah

23 October 2024

Berita

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah - Dalam Pelepasan Wisuda dan Pembekalan Purnastudi Pondok Hajjah Nuri....

Suara Muhammadiyah

15 May 2024

Berita

CILACAP, Suara Muhammadiyah - Jamaah Tani Muhammadiyah (Jatam) Cilacap akan berkolaborasi denga....

Suara Muhammadiyah

24 May 2024

Tentang

© Copyright . Suara Muhammadiyah